27.9 C
Jakarta
Sunday, March 16, 2025

Anggota DPR Dapat THR sampai Puluhan Juta Rupiah, Akan Diterima Mulai Besok!

PROKALTENG.CO-Anggota Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR menjadi salah satu aparatur negara yang akan memperoleh Tunjangan Hari Raya atau THR tahun ini. Sama seperti pejabat lainnya, THR tersebut akan diterima mulai Senin, 17 Maret 2025.

Adapun komponen THR yang akan cair tahun ini terdiri dari gaji pokok dan sejumlah tunjangan yang melekat bagi para anggota DPR. Terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja.

Mengutip Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara, besaran gaji pokok untuk Ketua DPR sebesar Rp 5.040.000 per bulan.

Baca Juga :  Bayar THR Aparatur Negara, Pemerintah Alokasikan Rp 49,4 Triliun

Sedangkan untuk Wakil Ketua DPR sebesar Rp 4.620.000 per bulan dan untuk gaji pokok anggota DPR adalah sebesar Rp 4.200.000 per bulan.

Lantas berapa besaran THR anggota hingga ketua DPR tahun ini?

Merujuk pada Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 dan pada Surat Menteri Keuangan nomor S-520/MK.02/2015, seorang anggota DPR RI berhak memperoleh tunjangan istri sebesar Rp 420.000.

Lalu, tunjangan anak Rp 168.000, tunjangan jabatan Rp 9.700.000, tunjangan beras Rp 30.090 per jiwa per bulan. Sehingga jika ditotal, tunjangan tersebut mencapai Rp 4.200.000 + Rp 10.318.090, yakni minimal sekitar Rp 14.518.090.

Jumlah tersebut belum dihitung dengan tunjangan lain yang diterima anggota DPR. Antara lain tunjangan kehormatan, tunjangan komunikasi intensif, tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran, serta bantuan langganan listrik dan telepon bagi anggota DPR RI.

Baca Juga :  WHO: Covid-19 Lebih Mematikan Ketimbang Flu Babi

Sementara itu, untuk anggota DPR merangkap ketua akan memperoleh gaji pokok sebesar Rp 5.040.000 per bulan. Dengan komponen tunjangan terdiri dari tunjangan istri/suami sebesar Rp 504.000.

Lalu, tunjangan anak Rp 201.600, tunjangan jabatan Rp 18.900.000, tunjangan beras Rp 30.090 per jiwa per bulan bulan. Sehingga jika ditotal, tunjangan tersebut mencapai Rp 5.040.000 + Rp 10.486.000, yakni minimal sekitar Rp 24.675.690. Besaran THR ini hampir setara dengan harga satu unit motor Honda Vario 125 yang dijual mulai Rp 23.410.000. (jpg)

 

PROKALTENG.CO-Anggota Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR menjadi salah satu aparatur negara yang akan memperoleh Tunjangan Hari Raya atau THR tahun ini. Sama seperti pejabat lainnya, THR tersebut akan diterima mulai Senin, 17 Maret 2025.

Adapun komponen THR yang akan cair tahun ini terdiri dari gaji pokok dan sejumlah tunjangan yang melekat bagi para anggota DPR. Terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja.

Mengutip Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara, besaran gaji pokok untuk Ketua DPR sebesar Rp 5.040.000 per bulan.

Baca Juga :  Bayar THR Aparatur Negara, Pemerintah Alokasikan Rp 49,4 Triliun

Sedangkan untuk Wakil Ketua DPR sebesar Rp 4.620.000 per bulan dan untuk gaji pokok anggota DPR adalah sebesar Rp 4.200.000 per bulan.

Lantas berapa besaran THR anggota hingga ketua DPR tahun ini?

Merujuk pada Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 dan pada Surat Menteri Keuangan nomor S-520/MK.02/2015, seorang anggota DPR RI berhak memperoleh tunjangan istri sebesar Rp 420.000.

Lalu, tunjangan anak Rp 168.000, tunjangan jabatan Rp 9.700.000, tunjangan beras Rp 30.090 per jiwa per bulan. Sehingga jika ditotal, tunjangan tersebut mencapai Rp 4.200.000 + Rp 10.318.090, yakni minimal sekitar Rp 14.518.090.

Jumlah tersebut belum dihitung dengan tunjangan lain yang diterima anggota DPR. Antara lain tunjangan kehormatan, tunjangan komunikasi intensif, tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran, serta bantuan langganan listrik dan telepon bagi anggota DPR RI.

Baca Juga :  WHO: Covid-19 Lebih Mematikan Ketimbang Flu Babi

Sementara itu, untuk anggota DPR merangkap ketua akan memperoleh gaji pokok sebesar Rp 5.040.000 per bulan. Dengan komponen tunjangan terdiri dari tunjangan istri/suami sebesar Rp 504.000.

Lalu, tunjangan anak Rp 201.600, tunjangan jabatan Rp 18.900.000, tunjangan beras Rp 30.090 per jiwa per bulan bulan. Sehingga jika ditotal, tunjangan tersebut mencapai Rp 5.040.000 + Rp 10.486.000, yakni minimal sekitar Rp 24.675.690. Besaran THR ini hampir setara dengan harga satu unit motor Honda Vario 125 yang dijual mulai Rp 23.410.000. (jpg)

 

Terpopuler

Artikel Terbaru

/