32.9 C
Jakarta
Wednesday, November 13, 2024

‘Digempur’ Polisi, Akhirnya Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat Keok

SETELAH sempat membuat heboh publik tanah
air, raja dan ratu Keraton Agung Sejagat, Totok Santosa dan Fanny Aminadia
akhirnya diamankan Polres Purworejo, Selasa (14/1).

Keduanya diamankan saat menuju ke
markas Keraton Agung Sejagat yang berlokasi di Desa Pogung Jurutengah, Bayan,
Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah
oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jateng
.

Keduanya memang berjanji kepada
wartawan untuk bertemu dan berbincang terkait pemberitaan yang viral belakangan
ini.

Penyidikan raja dan ratu Keraton Agung Sejagat, Totok Santosa (42)
dan Fanny Aminadia (41) pun  ditangani intensif oleh penyidik Polda
Jawa Tengah.

Pemeriksaan tersebut merupakan
tindak lanjut dari penangkapan yang dipimpin langsung oleh Direskrimum Polda
Jateng, Kombes Budi Haryanto.

Baca Juga :  Badan Otorita IKN Baru Ditetapkan Januari 2020

“Ditreskrimum Polda Jateng telah
melakukan upaya paksa penangkapan terhadap dua orang pelaku yang diduga
melakukan perbuatan melanggar Pasal 14 UU 1/1946 tentang peraturan hukum
pidana,” jelas Budi Haryanto dilansir Kantor Berita RMOLJateng, Selasa (14/1).

Pasal 14 UU 1/ 1946 mengatur
“barang siapa menyiarkan berita atau pemberitaan bohong dengan sengaja
menerbitkan keonaran di kalangan rakyat di hukum maksimal 10 tahun”.

“Selain itu, keduanya (Raja dan
Ratu Keraton Sejagat) juga melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan,”
tambahnya.

Saat ini, polisi juga masih melakukan
penggeledahan di markas Keraton Agung Sejagat yang beralamat di Desa Pogung
Jurutengah, Bayan, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.

Menurut Budi Haryanto, pihaknya
telah memeriksa 10 orang saksi, yakni warga Desa Pogung Jurutengah, Kecamatan
Bayan, Kabupaten Purworejo. Bukti-bukti yang disita dari Raja dan Ratu Keraton
Agung Sejagat antara lain KTP Totok Santosa dan Fanny Aminadia.

Baca Juga :  Putrajaya Dipilih Jadi Ibu Kota Negara lantaran Strategis

Selain itu, bukti-bukti berupa
dokumen palsu, kartu-kartu yang dicetak oleh tersangka untuk melakukan
perekrutan anggota Keraton Agung Sejagat juga turut diamankan.

“Untuk proses hukum, markas
(Keraton Agung Sejagat) kita pasang garis polisi,” tandas Budi. (sta/rmol/pojoksatu/kpc)

SETELAH sempat membuat heboh publik tanah
air, raja dan ratu Keraton Agung Sejagat, Totok Santosa dan Fanny Aminadia
akhirnya diamankan Polres Purworejo, Selasa (14/1).

Keduanya diamankan saat menuju ke
markas Keraton Agung Sejagat yang berlokasi di Desa Pogung Jurutengah, Bayan,
Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah
oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jateng
.

Keduanya memang berjanji kepada
wartawan untuk bertemu dan berbincang terkait pemberitaan yang viral belakangan
ini.

Penyidikan raja dan ratu Keraton Agung Sejagat, Totok Santosa (42)
dan Fanny Aminadia (41) pun  ditangani intensif oleh penyidik Polda
Jawa Tengah.

Pemeriksaan tersebut merupakan
tindak lanjut dari penangkapan yang dipimpin langsung oleh Direskrimum Polda
Jateng, Kombes Budi Haryanto.

Baca Juga :  Badan Otorita IKN Baru Ditetapkan Januari 2020

“Ditreskrimum Polda Jateng telah
melakukan upaya paksa penangkapan terhadap dua orang pelaku yang diduga
melakukan perbuatan melanggar Pasal 14 UU 1/1946 tentang peraturan hukum
pidana,” jelas Budi Haryanto dilansir Kantor Berita RMOLJateng, Selasa (14/1).

Pasal 14 UU 1/ 1946 mengatur
“barang siapa menyiarkan berita atau pemberitaan bohong dengan sengaja
menerbitkan keonaran di kalangan rakyat di hukum maksimal 10 tahun”.

“Selain itu, keduanya (Raja dan
Ratu Keraton Sejagat) juga melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan,”
tambahnya.

Saat ini, polisi juga masih melakukan
penggeledahan di markas Keraton Agung Sejagat yang beralamat di Desa Pogung
Jurutengah, Bayan, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.

Menurut Budi Haryanto, pihaknya
telah memeriksa 10 orang saksi, yakni warga Desa Pogung Jurutengah, Kecamatan
Bayan, Kabupaten Purworejo. Bukti-bukti yang disita dari Raja dan Ratu Keraton
Agung Sejagat antara lain KTP Totok Santosa dan Fanny Aminadia.

Baca Juga :  Putrajaya Dipilih Jadi Ibu Kota Negara lantaran Strategis

Selain itu, bukti-bukti berupa
dokumen palsu, kartu-kartu yang dicetak oleh tersangka untuk melakukan
perekrutan anggota Keraton Agung Sejagat juga turut diamankan.

“Untuk proses hukum, markas
(Keraton Agung Sejagat) kita pasang garis polisi,” tandas Budi. (sta/rmol/pojoksatu/kpc)

Terpopuler

Artikel Terbaru