Site icon Prokalteng

Jenderal Agus Disetujui Jadi Panglima TNI

Jenderal TNI Agus Subiyanto saat menjalani Fit and Proper Test Calon Panglima TNI di Komisi I DPR, Jakarta, Senin (13/11/2023). Panglima TNI Laksamana Yudo Margono akan memasuki masa pensiun pada 26 November 2023. Presiden Joko Widodo mengusulkan Agus Subiyanto menjadi Panglima TNI. (DERY RIDWANSAH/ JAWAPOS.COM)

Jalan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Agus Subiyanto menuju jabatan panglima TNI mulus. Setelah menuntaskan fit and proper test kemarin (13/11), Komisi I DPR menyetujui Agus menggantikan Laksamana TNI Yudo Margono yang memasuki masa pensiun bulan depan. Hasil uji kepatutan dan kelayakan tersebut bakal dibawa ke rapat paripurna DPR pada Selasa (21/11) pekan depan.

Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid menuturkan, pihaknya telah menyetujui pemberhentian dengan hormat Laksamana TNI Yudo Margono dari jabatan panglima TNI. Apresiasi diberikan atas dedikasi Yudo.

Terkait Jenderal Agus, Meutya menyebut tidak ada catatan atas fit and proper test yang telah dilakoni. ”Tidak ada catatannya, hanya harapan,” kata dia. Menurut legislator dari Partai Golkar itu, Komisi I DPR menitipkan pesan agar TNI netral dalam pemilu tahun depan.

Sebagaimana diketahui, pergantian panglima TNI kali ini berlangsung di tengah berjalannya tahapan pemilu. Sehingga netralitas TNI menjadi sangat penting.

Sesuai usulan Wakil Ketua Komisi I DPR Fraksi PDIP Utut Adianto, pihaknya telah membentuk Panitia Kerja (Panja) Netralitas TNI. Meutya mengatakan, panja dibentuk lewat rapat internal pekan lalu (8/11). TNI memastikan membuka diri atas terbentuknya panja tersebut.

”Nanti yang memimpin Pak Utut. Beliau berkenan untuk memimpin dan tentu dibarengi oleh seluruh pimpinan dan juga anggota komisi I,” jelasnya.

Menurut Meutya, Agus sudah menyatakan komitmen TNI untuk netral. Komitmen itu disampaikan jauh sebelum fit and proper test berlangsung dan ditegaskan dalam berbagai kesempatan.

”Tadi beliau (Jenderal Agus, Red) sudah menyatakan tegas tidak ada keraguan kepada TNI untuk netralitas. Dan, komisi I juga akan mengawal melalui panja,” bebernya.

Di tempat yang sama, Agus mengungkapkan, netralitas TNI menjadi salah satu poin pokok yang dia sampaikan dalam fit and proper test kemarin. Soal netralitas, TNI sudah punya koridor yang jelas dan tegas. Yakni, UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. ”Kami tidak boleh berpolitik praktis,” tegasnya.

Mantan komandan Kodim 0735/Surakarta tersebut menambahkan, netralitas TNI juga diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

”Apabila TNI berpolitik praktis, akan dikenakan hukuman pidana atau disiplin,” ucap Agus.

Tidak sampai di situ, TNI terus berusaha memagari seluruh prajurit dari godaan yang mungkin datang. Di antaranya, dengan memberikan pedoman, buku saku, sosialisasi, hingga penekanan.

Dalam fit and proper test kemarin, Agus turut menyampaikan visi yang dia bawa untuk TNI. Yakni, TNI PRIMA. Visi itu merupakan singkatan dari Profesional, Responsif, Integratif, Modern, dan Adaptif.

Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono yang turut mengantar Agus menjalani fit and proper test menyampaikan bahwa peralihan kepemimpinan di tubuh TNI merupakan hal yang biasa. ”Karena memang saya memasuki masa purnatugas 26 November dan harus dilanjutkan sehingga kepemimpinan TNI dapat berkelanjutan,” imbuhnya.

Pada bagian lain, Polri kembali menegaskan bersikap netral dalam Pilpres 2024. ”Sesuai Undang-Undang Nomor 2/2022 tentang Kepolisian, menyatakan Polri harus bersikap netral dan tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis,” ujar Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadan.

Netralitas Polri kembali ditegaskan dalam surat telegram Kapolri Nomor ST/2463/OPS/2023 tentang Profesionalisme dan Netralisme Polri dalam Pilpres 2024. Ada sembilan larangan dalam telegram tersebut. Yakni, larangan membantu deklarasi, larangan menjadi pembicara dalam kegiatan politik kecuali pengamanan, larangan mempromosikan sekaligus menanggapi foto pasangan calon, larangan memberikan dukungan politik dalam bentuk apa pun, dan larangan berkomentar sekaligus mengarahkan masyarakat.

Kemudian, netralitas dalam bentuk tidak mendukung secara materil dan imateriil, larangan menjadi tim sukses atau pengurus, larangan memberikan fasilitas dinas, dan anggota Polri tidak menggunakan hak memilihnya. Larangan tersebut diikuti dengan sanksi bagi anggota Polri yang melanggar. ”Pasti ada sanksi,” tegasnya. (syn/idr/c6/fal/jpc/ind)

Exit mobile version