Site icon Prokalteng

UU KPK Hasil Revisi Segera Berlaku, Presiden Diminta Terbitkan Perppu

uu-kpk-hasil-revisi-segera-berlaku-presiden-diminta-terbitkan-perppu

Undang-Undang Nomor 20/2002 tentang Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah disahkan oleh DPR pada (17/9) lalu akan
berlaku secara efektif pada Kamis (17/10) mendatang. Itu artinya, dalam empat
hari ke depan apabila Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak juga menerbitkan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu), maka komisi antirasuah
diprediksi bisa lumpuh.

Deputi Direktur Indonesian Legal Roundtable
(ILR) Erwin Natosmal Oemar menilai, dalam hitungan hari, KPK akan lumpuh karena
sejumlah kewenangannya dalam UU KPK hasil revisi secara otomatis pada Kamis
(17/10) mendatang akan berlaku. Namun, Erwin pun menegaskan Presiden Jokowi
harus menerbitkan Perppu KPK.

“Karena yang paling memungkinkan untuk
dilakukan dalam menyelamatkan asa pemberantasan korupsi saat ini adalah
Presiden menerbitkan Perppu KPK,” kata Erwin dalam keterangannya, Senin
(14/10).

Erwin pun menyebut, penerbitan Perppu KPK
merupakan jalan keluar untuk menjawab kebuntuan konstitusional salah satu
anggota KPK terpilih, Nurul Gufron. Sebab kini usia Gufron masih 45 tahun,
sedangkan syarat pimpinan KPK menurut UU KPK hasil revisi harus berusia 50
tahun.

“Bahwa proses revisi UU KPK yang terburu-buru
mengakibatkan tercederainya hak konstitusional calon anggota KPK terpilih Nurul
Gufron, karena yang bersangkutan dipilih berdasarkan syarat UU KPK yang lama,”
ucap Erwin.

“Oleh karena itu, untuk menyelamatkan hak
konstitusional Nurul Gufron yang tercederai, Presiden harus mengeluarkan Perrpu
sebagai jalan konstitusional dalam waktu yang singkat,” sambungnya.

Selain itu, penerbitan Perrpu KPK lebih
memberikan kepastian hukum terhadap KPK secara kelembagaan. Dalam UU KPK hasil
revisi, tidak ditemukan adanya mekanisme transisi pemberlakukan peraturan
tersebut. UU KPK yang baru harus langsung dijalankan jika disahkan Presiden.

Namun, Erwin menyebut terlalu banyak implikasi
yuridis yang harus direspon oleh Presiden dan KPK untuk mengefektikan
undang-undang hasil revisi tersebut. Hal itu tidak mungkin dilakukan dalam
jangka waktu pendek.

“Setidaknya perlu dua atau tiga tahun untuk
memastikan semua peraturan pendukung tersebut ada, padahal KPK harus terus
bekerja tanpa menunggu kekosongan hukum,” terang Erwin.

Oleh karenanya, Erwin menuturkan kewenangan
menerbitkan Perrpu merupakan kewenangan absolut Presiden sebagai bagian
mengukuhkan sistem presidensil. Satu hal yang penting untuk diperhatikan, bahwa
Indonesia menganut sistem presidensil, bukan parlementer, sehingga posisi
konstitusional Presiden sangat kuat.

“Kebijakan Presiden dalam menerbitkan Perrpu
KPK untuk menyelamatkan asa pemberantasan korupsi tidak boleh diintervensi dan
ditekan oleh parlemen,” pungkasnya.(jpg)

 

Exit mobile version