25.1 C
Jakarta
Wednesday, May 14, 2025

Pemerintah Cabut Moratorium Izin Penyelenggara Umrah

JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) telah mencabut moratorium
pemberian izin baru bagi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Hal itu
menyusul, dengan terbitnya Keputusan Menteri Agama (KMA) No 28 tahun 2020
tentang Pencabutan atas KMA No 229 Tahun 2018, tentang Moratorium Pemberian
Izin Baru Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah tertanggal 3 Februari 2020.

Dengan terbitnya KMA tersebut,
masyarakat kini dapat kembali mengajukan izin baru sebagai PPIU setelah
memenuhi persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam UU Nomor 8 Tahun 2019,
tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah serta Peraturan Menteri Agama Nomor
8 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah.

Direktur Jenderal Penyelenggaraan
Haji dan Umrah (PHU), Nizar, menyatakan bahwa pencabutan moratorium dalam
rangka memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk bertindak sebagai PPIU.

“Pencabutan moratorium ini akan
memberikan ruang berkembangnya dunia usaha bisnis syari’ah sehingga diharapkan
dapat berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional,” terang Nizar, Kamis
(13/2).

Menurut Nizar, kebijakan mencabut
moratorium ini juga dilandasi telah membaiknya sistem pembinaan dan pengawasan
penyelenggaraan perjalanan umrah.

Baca Juga :  37 Kampus Ini Ancam Sanksi Mahasiswa Ikut Demo

“Sistem perizinan dan pengawasan
yang berbasis online sudah siap. Itu juga yang menjadi alasan untuk membuka
kembali pemberian izin sebagai PPIU,” ujarnya.

Namun, kata Nizar, tidak semua
masyarakat dapat mengajukan. Pasalnya, pemberian izin baru tidak berlaku bagi
PPIU yang telah dicabut izinnya karena mendapat sanksi hukum terkait
penyelenggaran umrah dan haji khusus.

Terlebih lagi, izin baru juga
tidak bisa diberikan kepada Biro Perjalanan Wisata (BPW) yang pernah melakukan
pelanggaran hukum terkait penyelenggaraan umrah dan haji khusus

“Mereka yang telah dinyatakan
melakukan pelanggaran hukum dan memiliki kekuatan hukum tetap tidak dapat
mengajukan izin. Ini upaya preventif dan pelindungan agar masyarakat terhindar
dari perbuatan pihak-pihak yang tidak punya niat baik. Juga agar memberikan
efek jera kepada mereka dan tidak ditiru oleh yg lain,” jelasnya.

“Saya telah bersurat ke Kepala
Kanwil Kemenag Propinsi seluruh Indonesia agar melakukan persiapan terhadap
sarana dan sumber daya manusia berkaitan dengan dicabutnya moratorium ini,”
imbuhnya.

Baca Juga :  551 Pasien Covid-19 Sembuh dalam Sehari, Totalnya Capai 9.441 Orang

Untuk mendukung pelaksanaan KMA
tersebut, telah diterbitkan Keputusan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah No
100 Tahun 2020 tentang Persyaratan Rekomendasi Izin Operasional sebagai
Penyelenggara Perjalanan Ibadan Umrah (PPIU).

“Kepdirjen ini harus menjadi
panduan bagi Kantor Wilayah Kementerian Agama dalam memberikan rekomendasi
penerbitan izin. Untuk itu, Kemenag akan segera menggelar sosialisasi kepada
para Kanwil terkait substansi KMA dan Kepdirjen ini agar dapat dipahami dan
dilaksanakan dengan baik,” kata Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Arfi Hatim.

Arfi menambahkan, selain
verifikasi dokumen persyaratan, kata Arfi, Kanwil juga harus melakukan
peninjauan lapangan, cek rekam jejak pelanggaran hukum, dan koordinasi dengan
instansi terkait sebelum menerbitkan izin rekomendasi izin operational sebagai
PPIU.

Menurutnya, moratorium izin Baru
PPIU telah diberlakukan sejak 2018. Saat ini, PPIU yang memiliki izin dari
Kemenag berjumlah 979 PPIU.

“Surat rekomendasi izin
operasional sebagai PPIU ditandatangani oleh Kepala Kanwil Kemenag Provinsi dan
tidak bisa diwakilkan,” pungkasnya. (der/fin/kpc)

JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) telah mencabut moratorium
pemberian izin baru bagi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Hal itu
menyusul, dengan terbitnya Keputusan Menteri Agama (KMA) No 28 tahun 2020
tentang Pencabutan atas KMA No 229 Tahun 2018, tentang Moratorium Pemberian
Izin Baru Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah tertanggal 3 Februari 2020.

Dengan terbitnya KMA tersebut,
masyarakat kini dapat kembali mengajukan izin baru sebagai PPIU setelah
memenuhi persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam UU Nomor 8 Tahun 2019,
tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah serta Peraturan Menteri Agama Nomor
8 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah.

Direktur Jenderal Penyelenggaraan
Haji dan Umrah (PHU), Nizar, menyatakan bahwa pencabutan moratorium dalam
rangka memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk bertindak sebagai PPIU.

“Pencabutan moratorium ini akan
memberikan ruang berkembangnya dunia usaha bisnis syari’ah sehingga diharapkan
dapat berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional,” terang Nizar, Kamis
(13/2).

Menurut Nizar, kebijakan mencabut
moratorium ini juga dilandasi telah membaiknya sistem pembinaan dan pengawasan
penyelenggaraan perjalanan umrah.

Baca Juga :  37 Kampus Ini Ancam Sanksi Mahasiswa Ikut Demo

“Sistem perizinan dan pengawasan
yang berbasis online sudah siap. Itu juga yang menjadi alasan untuk membuka
kembali pemberian izin sebagai PPIU,” ujarnya.

Namun, kata Nizar, tidak semua
masyarakat dapat mengajukan. Pasalnya, pemberian izin baru tidak berlaku bagi
PPIU yang telah dicabut izinnya karena mendapat sanksi hukum terkait
penyelenggaran umrah dan haji khusus.

Terlebih lagi, izin baru juga
tidak bisa diberikan kepada Biro Perjalanan Wisata (BPW) yang pernah melakukan
pelanggaran hukum terkait penyelenggaraan umrah dan haji khusus

“Mereka yang telah dinyatakan
melakukan pelanggaran hukum dan memiliki kekuatan hukum tetap tidak dapat
mengajukan izin. Ini upaya preventif dan pelindungan agar masyarakat terhindar
dari perbuatan pihak-pihak yang tidak punya niat baik. Juga agar memberikan
efek jera kepada mereka dan tidak ditiru oleh yg lain,” jelasnya.

“Saya telah bersurat ke Kepala
Kanwil Kemenag Propinsi seluruh Indonesia agar melakukan persiapan terhadap
sarana dan sumber daya manusia berkaitan dengan dicabutnya moratorium ini,”
imbuhnya.

Baca Juga :  551 Pasien Covid-19 Sembuh dalam Sehari, Totalnya Capai 9.441 Orang

Untuk mendukung pelaksanaan KMA
tersebut, telah diterbitkan Keputusan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah No
100 Tahun 2020 tentang Persyaratan Rekomendasi Izin Operasional sebagai
Penyelenggara Perjalanan Ibadan Umrah (PPIU).

“Kepdirjen ini harus menjadi
panduan bagi Kantor Wilayah Kementerian Agama dalam memberikan rekomendasi
penerbitan izin. Untuk itu, Kemenag akan segera menggelar sosialisasi kepada
para Kanwil terkait substansi KMA dan Kepdirjen ini agar dapat dipahami dan
dilaksanakan dengan baik,” kata Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Arfi Hatim.

Arfi menambahkan, selain
verifikasi dokumen persyaratan, kata Arfi, Kanwil juga harus melakukan
peninjauan lapangan, cek rekam jejak pelanggaran hukum, dan koordinasi dengan
instansi terkait sebelum menerbitkan izin rekomendasi izin operational sebagai
PPIU.

Menurutnya, moratorium izin Baru
PPIU telah diberlakukan sejak 2018. Saat ini, PPIU yang memiliki izin dari
Kemenag berjumlah 979 PPIU.

“Surat rekomendasi izin
operasional sebagai PPIU ditandatangani oleh Kepala Kanwil Kemenag Provinsi dan
tidak bisa diwakilkan,” pungkasnya. (der/fin/kpc)

Terpopuler

Artikel Terbaru