JAKARTA – Ada kesamaan antara kasus dugaan
korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan PT Asuransi Sosial Angkatan
Bersenjata Republik Indonesia (Asabri). Disinyalir, modus operandinya sama.
Bahkan, ada kemungkinan pelakunya juga sama.
“Modus operandinya sama. Bahkan mungkin beberapa orangnya sama juga. Tapi
nanti. Yang penting itu bisa dibongkar dulu. Karena apapun ini melukai hati
semua orang,†tegas Menkopolhukam, Mahfud MD di Kantor Kemenko Polhukam,
Jakarta, Senin (13/1).
Dia enggan mengungkapkamn dugaan yang diitemukannya. Alasannya, masih
menunggu koordinasi dengan Menteri BUMN Erick Thohir. Saat ini, Erick masih
berada di luar negeri mendampingi kunjungan kerja Presiden Joko Widodo.
“Koordinasi dulu. Kita akan bahas nanti,†imbuh mantan Ketua Mahkamah
Konstitusi (MK) itu.
Yang jelas, lanjutnya, Negara tidak akan menoleransi segala bentuk tindakan
korupsi. Menurutnya, Presiden Jokowi sudah menegaskan semua kasus korupsi
tersebut harus dibongkar. Terlebih, dugaan awal kasus korupsi Asabri merugikan
negara hingga Rp10 triliun. Dia menyebut kasus serupa pernah terjadi pada tahun
1999. “Dulu sudah memakan korban. Sudah ada terpidananya. Dari swasta dan ABRI
aktif. Sekarang kalau terjadi lagi,†tukasnya.
Kasus dugaan korupsi di Asabri ini, kata Mahfud, akan menjadi perhatian
Menhan Prabowo Subianto. “Secara proporsional memang harus begitu. Nanti akan
secepatnya bergerak. Nggak bisa seperti ini terus. Ini harus dibawa ke
pengadilan,†ucapnya.
Mahfud mengaku telah mengecek hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan
(BPK). Hasilnya korupsi di Asabri ada dan nilainya cukup besar. “Sekarang
sedang divalidasi oleh institusi lain. BPK yang minta validasi karena polanya
sama dengan Jiwasraya. Modus operandinya sama ini,†bebernya.
Seperti diketahui, saham-saham yang menjadi portofolio Asabri berguguran
selama 2019. Penurunan harga saham dapat mencapai lebih dari 90 persen
sepanjang tahun. Dikutip dari website resmi Asabri, perusahaan pelat merah itu
berbentuk perseroan terbatas yang seluruh sahamnya dimiliki oleh negara
diwakili Menteri BUMN selaku pemegang saham atau RUPS berdasarkan Peraturan
Pemerintah Nomor 41/2003.
Secara filosofis, Asabri adalah perusahaan asuransi jiwa bersifat sosial
yang diselenggarakan secara wajib berdasarkan undang-undang dan memberikan
perlindungan finansial untuk kepentingan prajurit TNI, anggota Polri dan PNS
Kemhan/Polri. “Ada kemungkinan pengadilannya koneksitas. Karena ada TNI aktif
dan ada perusahaan swastanya juga. Itu ada jalurnya. Yang penting dipastikan
dulu,†tuturnya.
Terpisah, PT Asabri mengklaim kondisi operasionalnya berjalan normal dan
baik. Termasuk proses penerimaan premi, pelayanan, dan pembayaran klaim. Semua
berjalan wajar dan tidak ada masalah. Direktur Utama PT Asabri, Sonny Widjaja
menyatakan pihaknya dapat memenuhi semua pengajuan klaim tepat waktu.
“Sehubungan dengan kondisi pasar modal di Indonesia, terdapat beberapa
penurunan nilai investasi Asabri yang sifatnya sementara. Namun, manajemen
Asabri memiliki mitigasi untuk merecovery penurunan tersebut. Dalam melakukan
penempatan investasi, Asabri senantiasa mengedepankan kepentingan perusahaan
sesuai dengan kondisi yang dihadapi,†ujar Sonny dalam keterangan persnya di
Jakarta, Senin (13/1).
Selain itu, lanjutnya, Asabri selalu mengedepankan Tata Kelola Perusahaan
Yang Baik (Good Corporate Governance) dan patuh terhadap Peraturan dan
Perundang-undangan yang berlaku. Terutama dalam menjalankan kegiatan usahanya.
“Manajemen Asabri terus berupaya dan bekerja keras semaksimal mungkin dalam
rangka memberikan kinerja terbaik kepada seluruh peserta Asabri dan para
pemangku kepentingan,†paparnya.(rh/fin/kpc)