30.2 C
Jakarta
Friday, April 4, 2025

Harus Ada Batasan, KPI Ingin Konten Netflix Difilter

Kementerian
komunikasi dan informatika (Kemenkominfo) sedang menyoroti keberadaan platform
film berbayar Netflix di Indonesia. Selain persoalan pajak, konten-kontennya
juga menuai reaksi dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

KPI juga
bahkan pernah mewacanakan penyensoran konten Netflix dengan mengacu pada
Undang-Undang Penyiaran. Namun, hingga kini wacana tersebut belum
terealisasikan. Wacana itu muncul lantara konten-konten di Netflix dirasa tidak
layak diputar di Indonesia, karena itu perlu ada kontrol yang ketat.

Komisioner
KPI Yuliandre Darwis mengatakan, pihaknya ingin mendefinisikan penyiaran secara
maksimum, secara kompleks. Sehingga tak hanya mencakup pada televisi dan radio,
namun melalui media penyiaran lain seperti Netflix.

Dijelaskan
Darwis, alangkah baiknya jika ada undang-undang yang bisa mengatur konten yang
disiarkan melalui media apapun. Misal televisi, sudah diatur konten dewasa
hanya bisa tayang di waktu tertentu.

“Pertanyaannya
kalau untuk Netflix gimana, apalagi itu berbayar. Namun kalau ada film-film
seperti membunuh yang sadis, melecehkan bangsa, itu harus difilter lah agar
cocok dengan bangsa lain,” kata Darwis saat dihubungi, Senin (13/1).

Baca Juga :  Amankan Demo, Kapolda: Brimob dan Sabhara Dilarang Pakai Peluru Tajam

Lebih
lancet, Drawis juga berharap, ada diskusi dengan pihak terkait ihwal tayangan
atau konten yang akan disiarkan. Karena bukan bermaksud untuk membatasi, tapi
mereka harus tahu batasan-batasan.

“Jadi
bukan ada pelarangan, tapi harus ada batasan-batasan. Saya harap ada diskusi
untuk soal itu,” ujarnya.

Hal ini,
lanjutnya, untuk menghindari penyalahgunaan Netflix bagi anak-anak. Apalagi
sekarang kan juga banyak di remote televisi yang ada ‘Netflix button’.

“Saya
harap itu ada semacam password untuk tombol itu, agar tidak semua anak bisa
sembarang nonton,” katanya.

Sedangkan
Direktur Eksekutif Indonesia ICT Institute Heru Sutadi mengatakan, pengawasan
dari hulu ke hilir terhadap konten di Netflix bisa dengan adanya badan usaha
tetap di Indonesia.

“Karena
dengan badan usaha tetap, maka mereka akan patuh dan harus patuh pada aturan
lokal. Seperti urusan perpajakan, aturan batasan usia, sensor dan bagaimana
mereka juga bisa ikut mencerdaskan bangsa dan memberikan porsi yang cukup besar
bagi lokal agar kreativitasnya diakomodasi di Netflix,” kata Heru.

Baca Juga :  Banyak Lapas dan Rutan Ricuh, Dirjen PAS Diminta Mundur

Sebagaimana
diketahui, Indonesia memiliki aturan mengenai konten internet dan film. Untuk
internet, ada UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 yang melarang penyebaran konten
pornografi, ujaran kebencian, dan semua hal berbasis SARA. Adapun di perfilman
ada klasifikasi usia dan sensor.

Heru juga
menegaskan, pada dasarnya konten memang bebas namun terbatas. Salah satunya ada
batasan usia dan hal-hal yang tidak pantas maka akan disensor. “Karena tidak
semua penonton adalah di atas 17 tahun dan tidak semua film untuk semua umur,”
ucapnya.

Di sisi
lain, pemerintah juga perlu memberikan tempat bagi kreator lokal untuk
berkreativitas. Meskipun itu ibarat pisau bermata dua.

“Karena
kalau kebablasan hal yang negatif akan sangat merugikan. Misal konten seks
bebas, konten LGBT,” ucapnya.(jpc)

 

Kementerian
komunikasi dan informatika (Kemenkominfo) sedang menyoroti keberadaan platform
film berbayar Netflix di Indonesia. Selain persoalan pajak, konten-kontennya
juga menuai reaksi dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

KPI juga
bahkan pernah mewacanakan penyensoran konten Netflix dengan mengacu pada
Undang-Undang Penyiaran. Namun, hingga kini wacana tersebut belum
terealisasikan. Wacana itu muncul lantara konten-konten di Netflix dirasa tidak
layak diputar di Indonesia, karena itu perlu ada kontrol yang ketat.

Komisioner
KPI Yuliandre Darwis mengatakan, pihaknya ingin mendefinisikan penyiaran secara
maksimum, secara kompleks. Sehingga tak hanya mencakup pada televisi dan radio,
namun melalui media penyiaran lain seperti Netflix.

Dijelaskan
Darwis, alangkah baiknya jika ada undang-undang yang bisa mengatur konten yang
disiarkan melalui media apapun. Misal televisi, sudah diatur konten dewasa
hanya bisa tayang di waktu tertentu.

“Pertanyaannya
kalau untuk Netflix gimana, apalagi itu berbayar. Namun kalau ada film-film
seperti membunuh yang sadis, melecehkan bangsa, itu harus difilter lah agar
cocok dengan bangsa lain,” kata Darwis saat dihubungi, Senin (13/1).

Baca Juga :  Amankan Demo, Kapolda: Brimob dan Sabhara Dilarang Pakai Peluru Tajam

Lebih
lancet, Drawis juga berharap, ada diskusi dengan pihak terkait ihwal tayangan
atau konten yang akan disiarkan. Karena bukan bermaksud untuk membatasi, tapi
mereka harus tahu batasan-batasan.

“Jadi
bukan ada pelarangan, tapi harus ada batasan-batasan. Saya harap ada diskusi
untuk soal itu,” ujarnya.

Hal ini,
lanjutnya, untuk menghindari penyalahgunaan Netflix bagi anak-anak. Apalagi
sekarang kan juga banyak di remote televisi yang ada ‘Netflix button’.

“Saya
harap itu ada semacam password untuk tombol itu, agar tidak semua anak bisa
sembarang nonton,” katanya.

Sedangkan
Direktur Eksekutif Indonesia ICT Institute Heru Sutadi mengatakan, pengawasan
dari hulu ke hilir terhadap konten di Netflix bisa dengan adanya badan usaha
tetap di Indonesia.

“Karena
dengan badan usaha tetap, maka mereka akan patuh dan harus patuh pada aturan
lokal. Seperti urusan perpajakan, aturan batasan usia, sensor dan bagaimana
mereka juga bisa ikut mencerdaskan bangsa dan memberikan porsi yang cukup besar
bagi lokal agar kreativitasnya diakomodasi di Netflix,” kata Heru.

Baca Juga :  Banyak Lapas dan Rutan Ricuh, Dirjen PAS Diminta Mundur

Sebagaimana
diketahui, Indonesia memiliki aturan mengenai konten internet dan film. Untuk
internet, ada UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 yang melarang penyebaran konten
pornografi, ujaran kebencian, dan semua hal berbasis SARA. Adapun di perfilman
ada klasifikasi usia dan sensor.

Heru juga
menegaskan, pada dasarnya konten memang bebas namun terbatas. Salah satunya ada
batasan usia dan hal-hal yang tidak pantas maka akan disensor. “Karena tidak
semua penonton adalah di atas 17 tahun dan tidak semua film untuk semua umur,”
ucapnya.

Di sisi
lain, pemerintah juga perlu memberikan tempat bagi kreator lokal untuk
berkreativitas. Meskipun itu ibarat pisau bermata dua.

“Karena
kalau kebablasan hal yang negatif akan sangat merugikan. Misal konten seks
bebas, konten LGBT,” ucapnya.(jpc)

 

Terpopuler

Artikel Terbaru