KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah
Rumah Dinas Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), Nurdin Basirun dan berhasil
mengamankan 13 tas.
Tas tersebut berisi uang berjumlah Rp 5.3 miliar dengan rincian Rp 3,5
miliar, 33.200 dolar AS atau Rp 465.032.400, dan 134.711 dolar Singapura atau
Rp 1.387.226.979. Total keseluruhannya mencapai Rp 5.352.259.379.
Jurubicara KPK mengatakan, penggeledahan dilakukan dalam rangka penelusuran
dugaan suap izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di
wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Kepri tahun 2018-2019 dan dugaan
gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan Kepala Daerah Kepri.
โUang ditemukan di Kamar Gubernur di Rumah Dinas Gubernur Kepri,โ
ujar Febri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (12/7).
Selain uang, KPK juga mengamankan sejumlah dokumen yang diduga berkaitan
dengan perkara.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka yakni
Gubernur Kepri, Nurdin Basirun bersama Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan
Kepri, Edy Sofyan dan Kepala Bidang Perikanan Tangkap Kepri, Budi Hartono dan
pihak swasta Abu Bakar. (rmol/kpc)