28.4 C
Jakarta
Monday, April 29, 2024

Nyamar Jadi Kuli Bangunan, Ternyata Tukang Embat Motor

SUKAMARA – Kinerja aparat Kepolisian Polsek Sukamara
patut diacungi jempol. Mereka mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor
(curanmor) di wilayah Hukum Polres Sukamara hanya dalam hitungan hari.

Tak butuh waktu lama bagi petugas
mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di wilayah hukum
Polres Sukamara, 10 Juli 2019 lalu. Pelaku yang juga residivis kasus pencurian
tersebut, berkedok sebagai tukang bangunan untuk melancarkan aksinya.

Pelaku yang berinisial SH (31)
warga Kelurahan Dalam Bugis, Kecamatan Pontianak Timur, Kalimantan Barat, tidak
berkutik setelah berhasil diamankan oleh jajaran Polsek Sukamara di tempat
kerjanya di kawasan perumahan BTN, Kamis (11/07) sekira pukul 19.00 WIB.

SH kembali berurusan dengan
kepolisian lantaran terlibat kasus pencurian kendaraan bermotor milik seorang
warga di Cake Adiwijaya, Kelurahan Mendawai, Kabupaten Sukamara, 10 Juli 2019.

Baca Juga :  Terdakwa Karhutla Dituntut 2 Bulan, Divonis Satu Tahun

“Kendaraan motor tersebut dicuri
oleh pelaku saat diparkir oleh korbannya di depan rumah, kejadian siang hari,
pelaku memanfaatkan kelengahan penghuni rumah dan berhasil mengambil motor
matic,” ujar Kapolres Sukamara AKBP Sulistyono melalaui Kapolsek Sukamara Iptu
Kemas, Jumat (12/7).

Penangkapan pelaku pencurian
dilakukan tempat kerjanya sebagai tukang bangunan, kompleks perumahan BTN Jalan
Mangga, Kelurahan Mendawai, dengan dibantu warga masyarakat sekitar. Sedangkan
sehari-harinya pelaku diketahui tinggal di tempat penginapan alais losmen.

Untuk mengelabui petugas, SH
menyembunyikan barang hasil curianya di semak belukar jauh dari lokasi
ditangkapnya pelaku.

“Setelah dilakukan introgasi
terhadap pelaku, kepolisian akhirnya berhasil mengamankan motor matic hitam
merah yang disembunyikan pelaku di dalam semak belukar dengan kondisi stiker
variasi sebagian dilucuti untuk menghilangkan jejak barang bukti,” jelasnya.

Baca Juga :  Minta Orangtua Pindah Tugas, Seorang Anak Naik Tower Telkomsel

Kapolsek menambahkan, saat ini
pelaku bersama barang bukti kendaraan hasil curianya sudah diamankan di
Mapolsek Sukamara. Pelaku dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman
maksimal 5 tahun. (lan/abe/ctk/nto)

SUKAMARA – Kinerja aparat Kepolisian Polsek Sukamara
patut diacungi jempol. Mereka mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor
(curanmor) di wilayah Hukum Polres Sukamara hanya dalam hitungan hari.

Tak butuh waktu lama bagi petugas
mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di wilayah hukum
Polres Sukamara, 10 Juli 2019 lalu. Pelaku yang juga residivis kasus pencurian
tersebut, berkedok sebagai tukang bangunan untuk melancarkan aksinya.

Pelaku yang berinisial SH (31)
warga Kelurahan Dalam Bugis, Kecamatan Pontianak Timur, Kalimantan Barat, tidak
berkutik setelah berhasil diamankan oleh jajaran Polsek Sukamara di tempat
kerjanya di kawasan perumahan BTN, Kamis (11/07) sekira pukul 19.00 WIB.

SH kembali berurusan dengan
kepolisian lantaran terlibat kasus pencurian kendaraan bermotor milik seorang
warga di Cake Adiwijaya, Kelurahan Mendawai, Kabupaten Sukamara, 10 Juli 2019.

Baca Juga :  Terdakwa Karhutla Dituntut 2 Bulan, Divonis Satu Tahun

“Kendaraan motor tersebut dicuri
oleh pelaku saat diparkir oleh korbannya di depan rumah, kejadian siang hari,
pelaku memanfaatkan kelengahan penghuni rumah dan berhasil mengambil motor
matic,” ujar Kapolres Sukamara AKBP Sulistyono melalaui Kapolsek Sukamara Iptu
Kemas, Jumat (12/7).

Penangkapan pelaku pencurian
dilakukan tempat kerjanya sebagai tukang bangunan, kompleks perumahan BTN Jalan
Mangga, Kelurahan Mendawai, dengan dibantu warga masyarakat sekitar. Sedangkan
sehari-harinya pelaku diketahui tinggal di tempat penginapan alais losmen.

Untuk mengelabui petugas, SH
menyembunyikan barang hasil curianya di semak belukar jauh dari lokasi
ditangkapnya pelaku.

“Setelah dilakukan introgasi
terhadap pelaku, kepolisian akhirnya berhasil mengamankan motor matic hitam
merah yang disembunyikan pelaku di dalam semak belukar dengan kondisi stiker
variasi sebagian dilucuti untuk menghilangkan jejak barang bukti,” jelasnya.

Baca Juga :  Minta Orangtua Pindah Tugas, Seorang Anak Naik Tower Telkomsel

Kapolsek menambahkan, saat ini
pelaku bersama barang bukti kendaraan hasil curianya sudah diamankan di
Mapolsek Sukamara. Pelaku dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman
maksimal 5 tahun. (lan/abe/ctk/nto)

Terpopuler

Artikel Terbaru