25.8 C
Jakarta
Sunday, September 22, 2024

Gara-gara Istri Nyinyir ke Wiranto, 3 TNI Dicopot

JAKARTA – Tiga anggota TNI dicopot gara-gara postingan istri mereka
nyinyir terkait insiden penusukan Wiranto di Pandeglang Banten. Ketiga anggota TNI itu yakni Kolonel Hendi
Suhendi, Serda Z, dan Peltu YNS.

Kolonel Hendi menjabat sebagai
Komandan Kodim atau Dandim 1417 Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Selain dicopot, Kolonel Hendi
juga mendapat hukuman disiplin militer. Ia ditahan selama 14 hari.

“Kepada Kolonel HS, tadi sudah
saya tandatangani surat perintah melepas dari jabatannya dan akan ditambah
dengan hukuman disiplin militer berupa penahanan selama 14 hari,” ujar KSAD
Jenderal TNI Andika Perkasa di RSPAD Gatot Subroto, Jumat (11/10/2019).

Dandim Kendari dicopot gara-gara
postingan nyinyir istrinya, Irma Zulkifli Nasution di media sosial Facebook.

Ada dua postingan Irma Zulkifli
Nasution yang dianggap nyinyir ke Wiranto hingga berbuntut pada karir suaminya.

Postingan pertama tertulis
“Jangan cemen pak, kejadianmu tak sebanding dengan berjuta nyawa yg melayang”.

Baca Juga :  Dilaporkan ke Ombudsman, Pimpinan KPK Tanggapi Santai

Postingan kedua, tertulis “Teringat
kasus pak setnov, bersambung rupanya, pake pemeran pengganti”.

Selain Dandim Kendari, Anggota
TNI Angkatan Udara, Peltu YNS juga dicopot. Kasusnya sama, yakni postingan
nyinyir istrinya ke Wiranto.

Istri Peltu YNS berinisial FS
mencurigai insiden penusukan Wiranto hanya drama.

“Jgn2 ini cma dramanya si wir,
buat pengalihan isu saat menjelang pelantikan, tapi kalo mmg bnr ada penusukan,
mdh2an si penusuknya baek2 aja dan slmat dr amukan polisi, buat yg ditusuk
smoga lancar kematiannya,” tulis FS di akun Facebooknya.

Akibat postingan itu, Peltu YNS
yang bertugas di Satpomau Lanud Muljono Surabaya, diberikan sanksi keras berupa
pencopotan dari jabatannya.

Peltu YNS juga ditahan selama 14
hari karena dianggap melanggar UU Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin
Militer.

Sementara istrinya, FS dilaporkan
ke Polres Sidoarjo karena melanggar UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan
atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Baca Juga :  Baca Nich! Masa Kedaluwarsa Vaksin Covid-19 Enam Bulan

Hal serupa juga dialami Sersan
Dua (Serda) Z. Ia dicopot dari jabatannya gara-gara postingan istrinya yang
dianggap nyinyir terkait insiden penusukan Wiranto.

Serda Z diketahui baru bertugas
di kesatuannya di Detasemen Kavaleri Berkuda (Denkavkud).

Serda Z baru bergabung di
Denkavkud pada awal Oktober 2019. Sebelumnya, Serda Z bertugas di Batalyon
Kavaleri 4 Kodam III Siliwangi.

Pencopotan Serda Z disampaikan
langsung oleh Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Andika Perkasa di
RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, Jumat (11/10/2019).

Menurut Andikan, Serda Z
melanggar melanggar UU Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer.
Karena itu, dia harus dijatuhi sanksi berupa penahanan selama 14 hari.

“Sersan Z telah dilakukan surat
perintah melepas dari jabatannya dan kemudian menjalani proses hukuman disiplin
militer,” ujar Andika. (one/pojoksatu/kpc)

JAKARTA – Tiga anggota TNI dicopot gara-gara postingan istri mereka
nyinyir terkait insiden penusukan Wiranto di Pandeglang Banten. Ketiga anggota TNI itu yakni Kolonel Hendi
Suhendi, Serda Z, dan Peltu YNS.

Kolonel Hendi menjabat sebagai
Komandan Kodim atau Dandim 1417 Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Selain dicopot, Kolonel Hendi
juga mendapat hukuman disiplin militer. Ia ditahan selama 14 hari.

“Kepada Kolonel HS, tadi sudah
saya tandatangani surat perintah melepas dari jabatannya dan akan ditambah
dengan hukuman disiplin militer berupa penahanan selama 14 hari,” ujar KSAD
Jenderal TNI Andika Perkasa di RSPAD Gatot Subroto, Jumat (11/10/2019).

Dandim Kendari dicopot gara-gara
postingan nyinyir istrinya, Irma Zulkifli Nasution di media sosial Facebook.

Ada dua postingan Irma Zulkifli
Nasution yang dianggap nyinyir ke Wiranto hingga berbuntut pada karir suaminya.

Postingan pertama tertulis
“Jangan cemen pak, kejadianmu tak sebanding dengan berjuta nyawa yg melayang”.

Baca Juga :  Dilaporkan ke Ombudsman, Pimpinan KPK Tanggapi Santai

Postingan kedua, tertulis “Teringat
kasus pak setnov, bersambung rupanya, pake pemeran pengganti”.

Selain Dandim Kendari, Anggota
TNI Angkatan Udara, Peltu YNS juga dicopot. Kasusnya sama, yakni postingan
nyinyir istrinya ke Wiranto.

Istri Peltu YNS berinisial FS
mencurigai insiden penusukan Wiranto hanya drama.

“Jgn2 ini cma dramanya si wir,
buat pengalihan isu saat menjelang pelantikan, tapi kalo mmg bnr ada penusukan,
mdh2an si penusuknya baek2 aja dan slmat dr amukan polisi, buat yg ditusuk
smoga lancar kematiannya,” tulis FS di akun Facebooknya.

Akibat postingan itu, Peltu YNS
yang bertugas di Satpomau Lanud Muljono Surabaya, diberikan sanksi keras berupa
pencopotan dari jabatannya.

Peltu YNS juga ditahan selama 14
hari karena dianggap melanggar UU Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin
Militer.

Sementara istrinya, FS dilaporkan
ke Polres Sidoarjo karena melanggar UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan
atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Baca Juga :  Baca Nich! Masa Kedaluwarsa Vaksin Covid-19 Enam Bulan

Hal serupa juga dialami Sersan
Dua (Serda) Z. Ia dicopot dari jabatannya gara-gara postingan istrinya yang
dianggap nyinyir terkait insiden penusukan Wiranto.

Serda Z diketahui baru bertugas
di kesatuannya di Detasemen Kavaleri Berkuda (Denkavkud).

Serda Z baru bergabung di
Denkavkud pada awal Oktober 2019. Sebelumnya, Serda Z bertugas di Batalyon
Kavaleri 4 Kodam III Siliwangi.

Pencopotan Serda Z disampaikan
langsung oleh Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Andika Perkasa di
RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, Jumat (11/10/2019).

Menurut Andikan, Serda Z
melanggar melanggar UU Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer.
Karena itu, dia harus dijatuhi sanksi berupa penahanan selama 14 hari.

“Sersan Z telah dilakukan surat
perintah melepas dari jabatannya dan kemudian menjalani proses hukuman disiplin
militer,” ujar Andika. (one/pojoksatu/kpc)

Terpopuler

Artikel Terbaru