Ketua Komisi
II DPR, Ahmad Doli Kurnia mengatakan, dewan telah menyetujui usulan tambahan
anggaran untuk penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020. Usulan tersebut diajukan
oleh penyelenggara antara lain Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas
Pemilihan Umum (Bawaslu), serta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Doli menuturkan, dewan telah menyetujui usulan tambahan
anggaran untuk KPU sebesar Rp 4,77 triliun. Selain itu, dewan juga telah
menyetujui usulan tambahan anggaran untuk Bawaslu sebesar Rp 478 miliar, serta
DKPP sebear Rp 39 miliar.
“Menyetujui usulan kebutuhan tambahan anggaran untuk KPU
sebesar Rp 4.768.653.968.000, Bawaslu sebesar Rp 478.923.004.000, dan DKPP
sebesar Rp 39.052.469.000 terkait penyelenggaraan tahapan lanjutan Pilkada
2020,†kata Doli dalam rapat kerja, Kamis (11/6).
Politikus Partai Golkar ini menambahkan, Kementerian
Keuangan (Kemenkeu) sudah berkomitmen akan merealisasikan tambahan anggaran
tersebut. “Jadi, Menkeu sudah berkomitmen akan merealisasi anggaran,†ungkap
Doli.
Dalam rapat tersebut, Ketua KPU Arief Budiman mengusulkan
tambahan anggaran sebesar Rp 4.768.653.968.000 untuk penyelenggaraan Pilkada
Serentak 2020. Hajatan politik ini rencananya digelar 9 Desember 2020
mendatang.
Adapun permohonan penambahan anggaran ini ‎untuk mengakomodasi
protokol kesehatan penyelenggara pemilu dalam pelaksanaan Pilkada Serentak pada
masa pandemi Covid-19 ini. “Sehingga ‎kebutuhan yang diajukan adalah Rp 4,77
triliun. KPU usul adanya penambahan ini,†ujar Arief.
Arief mengatakan pada 9 Juni kemarin pihaknya telah
mengirimkan surat permohonan pe‎nambahan anggaran Pilkada serentak ke Menteri
Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani. Dia menjelaskan, Kemenkeu akan merealisasikan
anggaran tambahan dalam tiga tahap.
Pertama sebesar Rp 1,024 triliun, kedua sebesar Rp 3,29
triliun, dan ketiga sebesar Rp 457 miliar. “Nah atas usulan Rp 4,77 triliun
itu, KPU butuh pencairan dengan tiga tahap,†katanya.
Dihubungi terpisah, Komisioner Bawaslu Afifuddin
mengatakan, usulan tambahan anggaran dari lembaganya itu demi penyelenggaraan
Pilkada Serentak 2020 yang sesuai protokol kesehatan. “Peruntukannya, untuk APD
dan sebagian rapid test bagi penyelenggara,†kata Afif kepada JawaPos.com
(Grup Kaltengpos.co).