26 C
Jakarta
Saturday, January 24, 2026

Nadiem Bantah Terima Rp 809 M dari Proyek Chromebook, Sebut Ada Kekeliruan Investigasi

PROKALTENG.CO – Mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim membantah keras dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyebut dirinya diperkaya Rp 809 miliar dari pengadaan laptop Chromebook. Nadiem menegaskan tidak pernah menerima aliran dana tersebut dan menyebut angka yang disampaikan jaksa sebagai kekeliruan hasil investigasi.

Pernyataan itu disampaikan Nadiem usai menjalani sidang putusan sela di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (12/1). Ia yakin seluruh tuduhan terkait dugaan korupsi pengadaan Chromebook akan terbuka jelas di persidangan.

“Google sudah membuka suara dan nanti akan terbukti juga bahwa Rp 809 miliar itu sama sekali tidak diterima. Itu kekeliruan investigasi,” ujar Nadiem kepada wartawan.

Baca Juga :  Peringatan Dini BMKG untuk 29–30 April 2025: Enam Wilayah Ini Diimbau Waspadai Hujan Ekstrem

Nadiem menegaskan, fakta-fakta di persidangan akan mengurai perkara ini secara terang. Ia optimistis proses hukum akan menunjukkan apa yang sebenarnya terjadi dalam proyek pengadaan perangkat teknologi pendidikan tersebut.

“Semuanya akan terbuka. Satu per satu fakta akan muncul di persidangan,” tegasnya.

Meski demikian, Nadiem mengaku kecewa atas putusan sela majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang menolak nota keberatan atau eksepsinya. Kendati begitu, ia menegaskan tetap menghormati proses hukum yang berjalan.

“Saya memang kecewa, tapi saya menghormati proses hukum,” ucapnya.

Electronic money exchangers listing

Dalam perkara ini, Nadiem Anwar Makarim didakwa melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,18 triliun terkait pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Jaksa menyebut perbuatan tersebut dilakukan bersama sejumlah pihak, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, dan Jurist Tan.

Baca Juga :  Isu Darurat Militer Dibantah Mabes TNI, Tegaskan Hanya Jalankan Perintah Presiden

Jaksa juga mendakwa Nadiem memperkaya diri sendiri sebesar Rp 809,59 miliar yang diduga berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia.

Atas dakwaan tersebut, Nadiem dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (jpg)

PROKALTENG.CO – Mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim membantah keras dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyebut dirinya diperkaya Rp 809 miliar dari pengadaan laptop Chromebook. Nadiem menegaskan tidak pernah menerima aliran dana tersebut dan menyebut angka yang disampaikan jaksa sebagai kekeliruan hasil investigasi.

Pernyataan itu disampaikan Nadiem usai menjalani sidang putusan sela di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (12/1). Ia yakin seluruh tuduhan terkait dugaan korupsi pengadaan Chromebook akan terbuka jelas di persidangan.

“Google sudah membuka suara dan nanti akan terbukti juga bahwa Rp 809 miliar itu sama sekali tidak diterima. Itu kekeliruan investigasi,” ujar Nadiem kepada wartawan.

Electronic money exchangers listing
Baca Juga :  Peringatan Dini BMKG untuk 29–30 April 2025: Enam Wilayah Ini Diimbau Waspadai Hujan Ekstrem

Nadiem menegaskan, fakta-fakta di persidangan akan mengurai perkara ini secara terang. Ia optimistis proses hukum akan menunjukkan apa yang sebenarnya terjadi dalam proyek pengadaan perangkat teknologi pendidikan tersebut.

“Semuanya akan terbuka. Satu per satu fakta akan muncul di persidangan,” tegasnya.

Meski demikian, Nadiem mengaku kecewa atas putusan sela majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang menolak nota keberatan atau eksepsinya. Kendati begitu, ia menegaskan tetap menghormati proses hukum yang berjalan.

“Saya memang kecewa, tapi saya menghormati proses hukum,” ucapnya.

Dalam perkara ini, Nadiem Anwar Makarim didakwa melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,18 triliun terkait pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Jaksa menyebut perbuatan tersebut dilakukan bersama sejumlah pihak, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, dan Jurist Tan.

Baca Juga :  Isu Darurat Militer Dibantah Mabes TNI, Tegaskan Hanya Jalankan Perintah Presiden

Jaksa juga mendakwa Nadiem memperkaya diri sendiri sebesar Rp 809,59 miliar yang diduga berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia.

Atas dakwaan tersebut, Nadiem dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (jpg)

Terpopuler

Artikel Terbaru