Presiden Prabowo Subianto resmi menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional kepada Presiden ke-2 RI, Jenderal Besar TNI (Purn) H. M. Soeharto. Hal itu secara resmi dilakukan dalam upacara kenegaraan di Istana Negara, Jakarta, Senin (10/11).
Penganugerahan tersebut didasarkan pada Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 116 TK Tahun 2025 tentang Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional.
“Nomor urut 2, almarhum H. Jenderal Besar TNI M. Soeharto, tokoh dari Provinsi Jawa Tengah,” kata Sekretaris Militer Presiden, Mayjen TNI Kosasih saat membacakan keputusan tersebut.
Gelar pahlawan nasional untuk Soeharto diterima oleh ahli warisnya, yaitu Siti Hardijanti Hastuti Rukmana (Tutut Soeharto) dan Bambang Trihatmodjo.
Turut hadir dalam acara itu antara lain, Siti Hediati Hariyadi (Titiek Soeharto) serta Ragowo Hediprasetyo Djojohadikusumo (Didit Hediprasetyo).
Upacara penganugerahan tersebut merupakan bagian dari rangkaian peringatan Hari Pahlawan Nasional 2025, yang setiap tahunnya diperingati pada tanggal 10 November sebagai bentuk penghargaan negara kepada para tokoh yang berjasa besar bagi bangsa dan negara.
Pemberian gelar pahlawan nasional itu tetap disematkan, meski menuai pro dan kontra. Sebagian publik menilai pemberian gelar pahlawan kepada Soeharto tidak layak, melihat rekam jejak masa Orde Baru penuh dengan kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM), hingga kolusi, korupsi dan nepotisme (KKN).(jpc)
Presiden Prabowo Subianto resmi menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional kepada Presiden ke-2 RI, Jenderal Besar TNI (Purn) H. M. Soeharto. Hal itu secara resmi dilakukan dalam upacara kenegaraan di Istana Negara, Jakarta, Senin (10/11).
Penganugerahan tersebut didasarkan pada Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 116 TK Tahun 2025 tentang Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional.
“Nomor urut 2, almarhum H. Jenderal Besar TNI M. Soeharto, tokoh dari Provinsi Jawa Tengah,” kata Sekretaris Militer Presiden, Mayjen TNI Kosasih saat membacakan keputusan tersebut.
Gelar pahlawan nasional untuk Soeharto diterima oleh ahli warisnya, yaitu Siti Hardijanti Hastuti Rukmana (Tutut Soeharto) dan Bambang Trihatmodjo.
Turut hadir dalam acara itu antara lain, Siti Hediati Hariyadi (Titiek Soeharto) serta Ragowo Hediprasetyo Djojohadikusumo (Didit Hediprasetyo).
Upacara penganugerahan tersebut merupakan bagian dari rangkaian peringatan Hari Pahlawan Nasional 2025, yang setiap tahunnya diperingati pada tanggal 10 November sebagai bentuk penghargaan negara kepada para tokoh yang berjasa besar bagi bangsa dan negara.
Pemberian gelar pahlawan nasional itu tetap disematkan, meski menuai pro dan kontra. Sebagian publik menilai pemberian gelar pahlawan kepada Soeharto tidak layak, melihat rekam jejak masa Orde Baru penuh dengan kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM), hingga kolusi, korupsi dan nepotisme (KKN).(jpc)