JAKARTA-Jurnalis Merahputih.com Ponco Sulaksono diketahui ditangkap
polisi ketika sedang meliput kericuhan demonstrasi penolakan UU Omnibus Law
Cipta Kerja. Sempat dibawa ke Polda Metro Jaya bersama para demonstran lain
yang tertangkap, Ponco akhirnya dibebaskan.
“Kondisi Ponco saat ini sehat dan sudah berada bersama
keluarga. Terima kasih atas perhatian semua pihak,†ujar Pimpinan Redaksi
Merahputih.com, Thomas Kukuh, Sabtu (10/10).
MerahPutih.com menyesalkan aksi kekerasan dan intimidasi
pada jurnalis di berbagai wilayah seperti di Jakarta dan Surabaya, saat
melakukan tugas jurnalistiknya. Seperti diketahui, kerja jurnalis dilindungi
Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Pasal 4 UU Pers mengatur bahwa pers nasional berhak
mencari, memperoleh, mengolah, dan menyebarluaskan informasi. Sementara pasal
18 mengatur bahwa setiap orang yang menghambat atau menghalangi kerja
jurnalistik akan diancam pidana maksimal dua tahun penjara atau denda paling
banyak Rp 500 juta.
“Kami berharap, aparat kepolisian memahami tugas jurnalis
terutama saat ada bentrokan terjadi. Penahanan dan intimidasi pada jurnalis
tidak dibenarkan,†tutup Kukuh.
Ponco diketahui diciduk polisi pada Kamis (8/10) sekitar
pukul 18.00 WIB. Ia ikut tertangkap saat sedang meliput bentrokan di Gambir.
Ponco terjebak di tengah massa yang lari berhamburan dari polisi.
“Saya berlari dan terjatuh, sehingga mengalami luka memar
di wajah. Saat saya terjatuh di pertigaan Pejambon, saya ditolong dan
dilindungi anggota Brimob,†kata Ponco.
Namun saat sedang diamankan oleh anggota Brimob
berseragam, datang petugas polisi berpakaian bebas. “Petugas (berpakaian bebas)
itu menyerang dan lalu mengamankan saya, walau saya bilang saya wartawan dan
menunjukan ID. Untung ada petugas Brimob yang terus melindungi saya,†ujar
Ponco.
Ponco lalu dibawa ke pos polisi di Lapangan Monas sekitar
pukul 18.00 WIB. Di sana, Ponco harus membuka baju dan jaket yang dia kenakan.
Ponselnya juga diamankan polisi sehingga ia tidak bisa memberi kabar ke kantor
maupun keluarganya.