32.1 C
Jakarta
Thursday, July 10, 2025

Resmi! Guru Non ASN Kemenag Terima Tunjangan Rp 2 Juta Tiap Bulan

PROKALTENG.CO-Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) kembali menunjukkan kepeduliannya terhadap tenaga pendidik non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN).

Hal itu tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 646 Tahun 2025, yang secara resmi menetapkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Non-ASN sebesar Rp2 juta per bulan.

Kebijakan ini ditujukan untuk guru-guru yang mengabdikan diri di satuan pendidikan di bawah Kemenag—seperti madrasah, RA (Raudhatul Athfal), dan lembaga pendidikan keagamaan lainnya—yang telah memenuhi kualifikasi dan memiliki sertifikat pendidik, namun belum berstatus ASN.

Dalam konsiderannya, Kemenag menegaskan bahwa keputusan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Menteri Agama Nomor 4 Tahun 2025.

Pasal tersebut mengatur tata cara pemberian tunjangan profesi bagi guru non-ASN.

Tujuannya bukan hanya sekadar memberi tunjangan, tetapi juga memperkuat profesionalisme, pengakuan negara, dan kesejahteraan para pendidik di sektor pendidikan keagamaan.

KMA No. 646 Tahun 2025 memiliki landasan hukum yang kuat, di antaranya:

  • Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
  • PP Nomor 74 Tahun 2008 jo. PP Nomor 19 Tahun 2017
  • PP Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi
  • Perpres Nomor 152 Tahun 2024 tentang Kementerian Agama
  • PMA Nomor 33 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kemenag
  • PMA Nomor 4 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian TPG Non-ASN

Tunjangan Rp2 Juta

Dalam diktum KESATU, secara jelas disebutkan bahwa guru non-ASN diberikan tunjangan profesi sebesar Rp2.000.000 setiap bulan.

Baca Juga :  Kemenag Resmi Tetapkan 1 Dzulhijjah, Catat Tanggal-tanggal Penting sebelum dan sesudah Idul Adha!

Nominal ini merupakan bentuk penghargaan atas peran dan tanggung jawab mereka yang tak kalah besar dibanding guru ASN.

Diktum KEDUA mempertegas bahwa tunjangan ini ditujukan kepada guru non ASN yang telah memenuhi syarat profesional, namun belum memiliki kesetaraan dalam jabatan, pangkat, dan golongan sebagaimana ASN.

Dengan kata lain, pemerintah memberikan perhatian khusus kepada guru non ASN bersertifikat yang selama ini telah bekerja penuh dedikasi.

Berlaku Surut Sejak Januari 2025

Hal penting lainnya tertuang dalam diktum KETIGA, yang menyatakan bahwa pemberian tunjangan ini berlaku terhitung mulai Januari 2025, meskipun regulasi ini baru diundangkan pada 17 Juni 2025.

Artinya, keputusan ini berlaku secara surut.

Apa itu berlaku surut?

Secara sederhana, guru-guru non-ASN yang memenuhi syarat akan tetap mendapatkan hak penuh tunjangan mulai dari Januari 2025, meskipun aturannya baru ditetapkan di pertengahan tahun.

Jika selama Januari hingga Juni mereka sudah menerima tunjangan dengan nominal lebih kecil dari Rp2 juta, maka pemerintah akan membayarkan kekurangan atau selisihnya agar sesuai dengan ketentuan baru.

Ketentuan ini tertuang dalam diktum KEEMPAT, yang menyebutkan bahwa setiap selisih dari jumlah tunjangan yang telah dibayarkan sebelumnya akan disesuaikan dan dilunasi.

Dengan demikian, tidak ada guru yang akan dirugikan karena keterlambatan penetapan peraturan.

Baca Juga :  Tingkatkan Kualitas Pendidikan di Katingan

Tantangan di Lapangan

Di berbagai wilayah, para guru menyambut keputusan ini dengan antusias.

Mereka menilai tunjangan ini menjadi bukti bahwa negara akhirnya hadir secara konkret dalam menjawab keresahan guru non-ASN yang selama ini merasa kurang mendapat perhatian.

Salah seorang pengurus forum guru madrasah menyampaikan bahwa keputusan ini adalah langkah maju yang membawa harapan.

Menurutnya, ini adalah bentuk pengakuan yang selama bertahun-tahun mereka perjuangkan.

Meski begitu, ia juga menegaskan bahwa masih banyak PR ke depan, seperti kejelasan status kepegawaian dan perlindungan sosial yang merata.

Namun, keberhasilan implementasi kebijakan ini tentu membutuhkan kerja sama dari semua pihak, terutama dalam hal pendataan yang akurat, verifikasi administrasi, dan transparansi proses pencairan.

Pemerintah daerah serta unit pelaksana teknis di lingkungan Kemenag diharapkan dapat bergerak cepat dan tepat sasaran.

Kementerian Agama menegaskan bahwa KMA 646 Tahun 2025 bukanlah kebijakan yang berdiri sendiri, melainkan bagian dari kebijakan berkelanjutan yang memihak guru, terutama di sektor pendidikan keagamaan.

Dengan adanya tunjangan ini, diharapkan para guru semakin termotivasi untuk meningkatkan kualitas mengajar dan berkontribusi lebih besar bagi generasi penerus bangsa.

Unduh Dokumen Resmi

Bagi guru maupun pemangku kepentingan yang ingin memastikan dan melihat dokumen lengkap keputusan ini, dapat mengaksesnya melalui tautan berikut: Download KMA 646 Tahun 2025. (pojoksatu)

PROKALTENG.CO-Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) kembali menunjukkan kepeduliannya terhadap tenaga pendidik non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN).

Hal itu tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 646 Tahun 2025, yang secara resmi menetapkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Non-ASN sebesar Rp2 juta per bulan.

Kebijakan ini ditujukan untuk guru-guru yang mengabdikan diri di satuan pendidikan di bawah Kemenag—seperti madrasah, RA (Raudhatul Athfal), dan lembaga pendidikan keagamaan lainnya—yang telah memenuhi kualifikasi dan memiliki sertifikat pendidik, namun belum berstatus ASN.

Dalam konsiderannya, Kemenag menegaskan bahwa keputusan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Menteri Agama Nomor 4 Tahun 2025.

Pasal tersebut mengatur tata cara pemberian tunjangan profesi bagi guru non-ASN.

Tujuannya bukan hanya sekadar memberi tunjangan, tetapi juga memperkuat profesionalisme, pengakuan negara, dan kesejahteraan para pendidik di sektor pendidikan keagamaan.

KMA No. 646 Tahun 2025 memiliki landasan hukum yang kuat, di antaranya:

  • Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
  • PP Nomor 74 Tahun 2008 jo. PP Nomor 19 Tahun 2017
  • PP Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi
  • Perpres Nomor 152 Tahun 2024 tentang Kementerian Agama
  • PMA Nomor 33 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kemenag
  • PMA Nomor 4 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian TPG Non-ASN

Tunjangan Rp2 Juta

Dalam diktum KESATU, secara jelas disebutkan bahwa guru non-ASN diberikan tunjangan profesi sebesar Rp2.000.000 setiap bulan.

Baca Juga :  Kemenag Resmi Tetapkan 1 Dzulhijjah, Catat Tanggal-tanggal Penting sebelum dan sesudah Idul Adha!

Nominal ini merupakan bentuk penghargaan atas peran dan tanggung jawab mereka yang tak kalah besar dibanding guru ASN.

Diktum KEDUA mempertegas bahwa tunjangan ini ditujukan kepada guru non ASN yang telah memenuhi syarat profesional, namun belum memiliki kesetaraan dalam jabatan, pangkat, dan golongan sebagaimana ASN.

Dengan kata lain, pemerintah memberikan perhatian khusus kepada guru non ASN bersertifikat yang selama ini telah bekerja penuh dedikasi.

Berlaku Surut Sejak Januari 2025

Hal penting lainnya tertuang dalam diktum KETIGA, yang menyatakan bahwa pemberian tunjangan ini berlaku terhitung mulai Januari 2025, meskipun regulasi ini baru diundangkan pada 17 Juni 2025.

Artinya, keputusan ini berlaku secara surut.

Apa itu berlaku surut?

Secara sederhana, guru-guru non-ASN yang memenuhi syarat akan tetap mendapatkan hak penuh tunjangan mulai dari Januari 2025, meskipun aturannya baru ditetapkan di pertengahan tahun.

Jika selama Januari hingga Juni mereka sudah menerima tunjangan dengan nominal lebih kecil dari Rp2 juta, maka pemerintah akan membayarkan kekurangan atau selisihnya agar sesuai dengan ketentuan baru.

Ketentuan ini tertuang dalam diktum KEEMPAT, yang menyebutkan bahwa setiap selisih dari jumlah tunjangan yang telah dibayarkan sebelumnya akan disesuaikan dan dilunasi.

Dengan demikian, tidak ada guru yang akan dirugikan karena keterlambatan penetapan peraturan.

Baca Juga :  Tingkatkan Kualitas Pendidikan di Katingan

Tantangan di Lapangan

Di berbagai wilayah, para guru menyambut keputusan ini dengan antusias.

Mereka menilai tunjangan ini menjadi bukti bahwa negara akhirnya hadir secara konkret dalam menjawab keresahan guru non-ASN yang selama ini merasa kurang mendapat perhatian.

Salah seorang pengurus forum guru madrasah menyampaikan bahwa keputusan ini adalah langkah maju yang membawa harapan.

Menurutnya, ini adalah bentuk pengakuan yang selama bertahun-tahun mereka perjuangkan.

Meski begitu, ia juga menegaskan bahwa masih banyak PR ke depan, seperti kejelasan status kepegawaian dan perlindungan sosial yang merata.

Namun, keberhasilan implementasi kebijakan ini tentu membutuhkan kerja sama dari semua pihak, terutama dalam hal pendataan yang akurat, verifikasi administrasi, dan transparansi proses pencairan.

Pemerintah daerah serta unit pelaksana teknis di lingkungan Kemenag diharapkan dapat bergerak cepat dan tepat sasaran.

Kementerian Agama menegaskan bahwa KMA 646 Tahun 2025 bukanlah kebijakan yang berdiri sendiri, melainkan bagian dari kebijakan berkelanjutan yang memihak guru, terutama di sektor pendidikan keagamaan.

Dengan adanya tunjangan ini, diharapkan para guru semakin termotivasi untuk meningkatkan kualitas mengajar dan berkontribusi lebih besar bagi generasi penerus bangsa.

Unduh Dokumen Resmi

Bagi guru maupun pemangku kepentingan yang ingin memastikan dan melihat dokumen lengkap keputusan ini, dapat mengaksesnya melalui tautan berikut: Download KMA 646 Tahun 2025. (pojoksatu)

Terpopuler

Artikel Terbaru

/