PROKALTENG.CO-Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggugurkan upaya hukum praperadilan yang diajukan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto. Sebab, perkara dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI kepada mantan Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan itu akan segera disidangkan.
“Menyatakan permohonan pemohon gugur,” kata Hakim Tunggal PN Jaksel, Afrizal Hady saat memimpin sidang, Senin (10/3).
Dengan digugurkannya praperadilan suap ini, penetapan tersangka KPK kepada Hasto Kristiyanto tetap dinyatakan sah dan proses hukum tetap berlanjut. Hal ini setelah tim biro hukum KPK menyatakan bahwa kasus dugaan suap yang menjerat Hasto akan segera disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakpus.
Sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan atas kasus suap dan perintangan penyidikan terhadap Hasto Kristiyanto, akan digelar pada Jumat (14/3) mendatang.
“Perkara ini sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor Jakpus 7 Maret 2025 atas nama Hasto Kristiyanto yang akan bersidang pada 14 Maret 2025,” ucap Plt Biro Hukum KPK, Iskandar Marwanto di PN Jaksel.
Sementara, pengacara Hasto, Maqdir Ismail menyebut bahwa KPK sengaja terburu-buru melimpahkan berkas perkara Hasto ke PN Jakpus, lantaran takut kalah praperadilan. Menurutnya, KPK sengaja ingin menghentikan upaya hukum praperadilan yang diajukan Hasto di PN Jaksel.
“Saya kira pelimpahan berkas perkara dengan cara seperti ini, harusnya menjadi perhatian kita semua, harus ada yang secara serius melihat bahwa ini bukan cuma sekedar akal-akalan, tetapi ini adalah memang cara yang dilakukan untuk menghentikan proses hukum yang sedang berjalan terutama praperadilan,” cetus Maqdir.
Ia khawatir, pereseden ini juga dilakukan terhadap pihak-pihak yang tengah berperkara terhadap KPK. Lembaga antirasuah sengaja mempercepat proses hukum yang kemudian segera disidangkan sebagai terdakwa.
“Ketika mereka melakukan perlawanan maka berkas perkara segera diselesaikan dan berkas dilimpahkan ke pengadilan.
Nah ini yang akan merusak seluruh sistem hukum kita, ini berbahaya untuk negara hukum Indonesia ini,” ujarnya.
Karena itu, Maqdir menuding bahwa KPK takut kalah praperadilan. Sehingga mempercepat berkas perkara Hasto untuk disidangkan di PN Jakpus.
“Mungkin KPK tidak memikirkan itu mereka hanya berpikir bahwa mereka takut kalah, sehingga dengan cara seperti ini mereka potong,” papar dia. (jpc)