27.3 C
Jakarta
Thursday, April 17, 2025

Tak Hanya UU Pemilu, Revisi UU ITE Juga Tak Masuk Prolegnas

JAKARTA, PROKALTENG.CO – Pemerintah dan DPR RI memutuskan revisi UU
ITE tidak masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas
2021.

Wakil Ketua Badan Legislasi
(Baleg) DPR RI Willy Aditya menyatakan revisi UU ITE belum masuk Prolegnas
Prioritas 2021 karena masih dikaji oleh pemerintah hingga saat ini. “Revesi UU
ITE belum masuk, karena masih oleh pemerintah,” kata Willy kepada wartawan di
Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa (9/3).

Ia menyatakan bahwa surat edaran
Kapolri Jenderal Listyo Sigit terkait UU ITE sudah cukup efektif. Ketua DPP
Partai NasDem itu berharap Polri lebih mengutamakan dialog untuk menuntaskan
saling lapor terkait dugaan pelanggaran UU ITE. “Sejauh ini bridging surat edaran Kapolri itu cukup
efektif untuk kemudian menyebarkan ini. Tinggal bagaimana diskresi-diskresi
yang ada di polisi itu benar-benar berjalan,” ujar Willy.

Baca Juga :  Ini Logo Pemenang Sayembara Desain Hari Jadi ke-126 BRI

“Kita tentu ingin polisi menjadi
lebih tabayyun ya, melakukan proses yang dialogis dalam setiap penyelesaian
sengketa yang berkaitan dengan saling lapor itu,” imbuhnya.

Menanggapi hal tersebut, pakar
hukum sekaligus Direktur Amnesty International Indonesia (AII), Usman Hamid
menyesalkan keputusan tersebut. Dia mengaku sudah menduga bahwa pemerintah
tidak begitu serius dalam merevisi UU yang memuat sejumlah pasal karet itu.

“Saya sudah menduga memang
pemerintah dan DPR tidak cukup serius ingin melakukan revisi UU ITE,” ujarnya
dihubungi PojokSatu.id, di Jakarta, Rabu (10/3/2021).

Meski demikian, Usman meminta
masyarakat untuk tidak putus asa dan terus mendorong revesi UU ITE itu secara
total. “Kami meminta masyarakat untuk tidak surut untuk mendorong revisi total
UU ITE sampai benar-benar dilakukan revesi oleh DPR dan pemerintah,” katanya.

Baca Juga :  Aturan Baru, ASN di Daerah Level 4 Wajib 100 Persen WFH

Pasalnya, lanjut aktivis Koalisi
Masyarakat Sipil itu, revisi UU ITE harus segera dilakukan untuk memperbaiki
sistem hukum di Indonesia. “Ini prioritas penting untuk memperbaiki sistem
hukum pidana dan siber di Indonesia, serta menegakkan keadilan,” tandas Hamid.

JAKARTA, PROKALTENG.CO – Pemerintah dan DPR RI memutuskan revisi UU
ITE tidak masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas
2021.

Wakil Ketua Badan Legislasi
(Baleg) DPR RI Willy Aditya menyatakan revisi UU ITE belum masuk Prolegnas
Prioritas 2021 karena masih dikaji oleh pemerintah hingga saat ini. “Revesi UU
ITE belum masuk, karena masih oleh pemerintah,” kata Willy kepada wartawan di
Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa (9/3).

Ia menyatakan bahwa surat edaran
Kapolri Jenderal Listyo Sigit terkait UU ITE sudah cukup efektif. Ketua DPP
Partai NasDem itu berharap Polri lebih mengutamakan dialog untuk menuntaskan
saling lapor terkait dugaan pelanggaran UU ITE. “Sejauh ini bridging surat edaran Kapolri itu cukup
efektif untuk kemudian menyebarkan ini. Tinggal bagaimana diskresi-diskresi
yang ada di polisi itu benar-benar berjalan,” ujar Willy.

Baca Juga :  Ini Logo Pemenang Sayembara Desain Hari Jadi ke-126 BRI

“Kita tentu ingin polisi menjadi
lebih tabayyun ya, melakukan proses yang dialogis dalam setiap penyelesaian
sengketa yang berkaitan dengan saling lapor itu,” imbuhnya.

Menanggapi hal tersebut, pakar
hukum sekaligus Direktur Amnesty International Indonesia (AII), Usman Hamid
menyesalkan keputusan tersebut. Dia mengaku sudah menduga bahwa pemerintah
tidak begitu serius dalam merevisi UU yang memuat sejumlah pasal karet itu.

“Saya sudah menduga memang
pemerintah dan DPR tidak cukup serius ingin melakukan revisi UU ITE,” ujarnya
dihubungi PojokSatu.id, di Jakarta, Rabu (10/3/2021).

Meski demikian, Usman meminta
masyarakat untuk tidak putus asa dan terus mendorong revesi UU ITE itu secara
total. “Kami meminta masyarakat untuk tidak surut untuk mendorong revisi total
UU ITE sampai benar-benar dilakukan revesi oleh DPR dan pemerintah,” katanya.

Baca Juga :  Aturan Baru, ASN di Daerah Level 4 Wajib 100 Persen WFH

Pasalnya, lanjut aktivis Koalisi
Masyarakat Sipil itu, revisi UU ITE harus segera dilakukan untuk memperbaiki
sistem hukum di Indonesia. “Ini prioritas penting untuk memperbaiki sistem
hukum pidana dan siber di Indonesia, serta menegakkan keadilan,” tandas Hamid.

Terpopuler

Artikel Terbaru