PROKALTENG.CO– Harvey Moeis, terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk 2015-2022 dituntut hukuman 12 tahun penjara. Tuntutan itu dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin 9 Desember 2024.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 12 tahun dikurangi sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa dilakukan penahanan di rutan (rumah tahanan),” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan tuntutan itu.
Tidak hanya itu, jaksa juga menuntut suami dari Sandra Dewi itu denda sebesar Rp1 miliar. JPU juga membebankan uang pengganti sebesar Rp210 miliar kepada Harvey Moeis.
Apabila Harvey Moeis tidak sanggup membayar hukuman denda Rp1 miliar selama tempo waktu 1 tahun, maka akan diganti dengan hukuman kurungan selama satu tahun.
“Menghukum terdakwa dengan denda sebesar Rp1 miliar denha ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan tindak pidana kurungan selama satu tahun,” sambung JPU.
Tak hanya itu, JPU juga mengatakan bahwa Harvey Moeis telah mendapat keuntungan pribadi dari kasus korupsi timah senilao Rp210 miliar lebih.
“Mengembankan terdakwa dengan membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama 1 tahun 1 bulan sesudah putusan pengadilan telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkrah). Maka harta benda milik terdakwa dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk membayar uang pengganti,” terang JPU.
Adapun hal-hal yang meringankan hukuman Harvey Moeis adalah belum pernah terjerat hukuman apa pun. “Terdakwa belum pernah dihukum,” pungkas JPU. (fin/jpg)