Menteri P2MI Mukhtarudin Minta Malaysia Naikkan Kesejahteraan dan Hak Pekerja Migran

JAKARTA, PROKALTENG.CO  — Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Mukhtarudin meminta Pemerintah Malaysia untuk meningkatkan kesejahteraan serta pemenuhan hak-hak Pekerja Migran Indonesia (PMI), khususnya yang bekerja di sektor domestik.

Desakan tersebut disampaikan dalam pertemuan bilateral bersama Menteri Sumber Manusia Malaysia Dato’ Sri Ramanan Ramakrishnan guna menyelaraskan kebijakan pengupahan, jaminan sosial 24 jam, dan percepatan pembaruan MoU ketenagakerjaan kedua negara.

Pertemuan bilateral Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Mukhtarudin dengan Menteri Sumber Manusia Malaysia Dato’ Sri Ramanan Ramakrishnan dilakukan di Kantor Kementerian P2MI, Jakarta, Selasa (6/10/2026) lalu.

Dalam pertemuan tersebut, Pemerintah Indonesia mendorong peningkatan pengupahan dan pemenuhan hak-hak pekerja, khususnya pekerja migran Indonesia yang bekerja di sektor domestik.

Baca Juga :  Bukan Asal Ambil, Ini Dokumen yang Harus Dibawa saat Mengambil BSU Tahap 2 di Kantor Pos

Pembahasan ini sejalan dengan upaya kedua negara memperkuat kerja sama penempatan dan pelindungan agar pekerja memperoleh kesejahteraan yang lebih baik.

Menteri Mukhtarudin menegaskan bahwa peningkatan kesejahteraan pekerja migran harus menjadi bagian penting dalam penguatan kerja sama Indonesia dengan negara penempatan, termasuk Malaysia.

“Peningkatan kesejahteraan pekerja migran Indonesia, khususnya pekerja domestik, menjadi perhatian serius pemerintah. Dalam komunikasi dengan Pemerintah Malaysia, kami turut mendorong agar aspek pengupahan dan pemenuhan hak-hak pekerja mendapat perhatian. Kami berharap koordinasi yang terus dibangun antara kedua negara dapat menghasilkan langkah-langkah konkret untuk meningkatkan pelindungan dan kesejahteraan pekerja migran Indonesia,” ujar Menteri Mukhtarudin.

Electronic money exchangers listing

Pembahasan mengenai kesejahteraan pekerja juga berlangsung di tengah rencana Pemerintah Malaysia menaikkan upah minimum bulanan dari RM1.700 menjadi RM2.000 dalam Anggaran Belanjawan 2027.

Baca Juga :  Mukhtarudin Fasilitasi Bimtek Pelaku IKM di Kalteng

Kebijakan tersebut menjadi konteks penting bagi upaya peningkatan kesejahteraan pekerja, dengan tetap memperhatikan ketentuan dan cakupan penerapannya di Malaysia.

Selain kesejahteraan, pertemuan tersebut juga membahas usulan Pemerintah Malaysia untuk menaikkan batas maksimal usia Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) yang dapat bekerja di Malaysia dari 40 tahun menjadi 45 tahun.

JAKARTA, PROKALTENG.CO  — Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Mukhtarudin meminta Pemerintah Malaysia untuk meningkatkan kesejahteraan serta pemenuhan hak-hak Pekerja Migran Indonesia (PMI), khususnya yang bekerja di sektor domestik.

Desakan tersebut disampaikan dalam pertemuan bilateral bersama Menteri Sumber Manusia Malaysia Dato’ Sri Ramanan Ramakrishnan guna menyelaraskan kebijakan pengupahan, jaminan sosial 24 jam, dan percepatan pembaruan MoU ketenagakerjaan kedua negara.

Pertemuan bilateral Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Mukhtarudin dengan Menteri Sumber Manusia Malaysia Dato’ Sri Ramanan Ramakrishnan dilakukan di Kantor Kementerian P2MI, Jakarta, Selasa (6/10/2026) lalu.

Electronic money exchangers listing

Dalam pertemuan tersebut, Pemerintah Indonesia mendorong peningkatan pengupahan dan pemenuhan hak-hak pekerja, khususnya pekerja migran Indonesia yang bekerja di sektor domestik.

Baca Juga :  Bukan Asal Ambil, Ini Dokumen yang Harus Dibawa saat Mengambil BSU Tahap 2 di Kantor Pos

Pembahasan ini sejalan dengan upaya kedua negara memperkuat kerja sama penempatan dan pelindungan agar pekerja memperoleh kesejahteraan yang lebih baik.

Menteri Mukhtarudin menegaskan bahwa peningkatan kesejahteraan pekerja migran harus menjadi bagian penting dalam penguatan kerja sama Indonesia dengan negara penempatan, termasuk Malaysia.

“Peningkatan kesejahteraan pekerja migran Indonesia, khususnya pekerja domestik, menjadi perhatian serius pemerintah. Dalam komunikasi dengan Pemerintah Malaysia, kami turut mendorong agar aspek pengupahan dan pemenuhan hak-hak pekerja mendapat perhatian. Kami berharap koordinasi yang terus dibangun antara kedua negara dapat menghasilkan langkah-langkah konkret untuk meningkatkan pelindungan dan kesejahteraan pekerja migran Indonesia,” ujar Menteri Mukhtarudin.

Pembahasan mengenai kesejahteraan pekerja juga berlangsung di tengah rencana Pemerintah Malaysia menaikkan upah minimum bulanan dari RM1.700 menjadi RM2.000 dalam Anggaran Belanjawan 2027.

Baca Juga :  Mukhtarudin Fasilitasi Bimtek Pelaku IKM di Kalteng

Kebijakan tersebut menjadi konteks penting bagi upaya peningkatan kesejahteraan pekerja, dengan tetap memperhatikan ketentuan dan cakupan penerapannya di Malaysia.

Selain kesejahteraan, pertemuan tersebut juga membahas usulan Pemerintah Malaysia untuk menaikkan batas maksimal usia Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) yang dapat bekerja di Malaysia dari 40 tahun menjadi 45 tahun.

Terpopuler

Artikel Terbaru