Menteri P2MI Mukhtarudin Minta Malaysia Naikkan Kesejahteraan dan Hak Pekerja Migran

Usulan ini dinilai membuka kesempatan lebih luas bagi masyarakat Indonesia berusia di atas 40 tahun untuk bekerja di Malaysia melalui prosedur yang berlaku.

Menteri Mukhtarudin menyambut baik usulan tersebut karena dapat memperluas kesempatan kerja bagi calon pekerja yang memenuhi persyaratan.

“Untuk usia, kami menyambut baik adanya penambahan batas usia sampai 45 tahun. Artinya, pekerja kita yang usianya di atas 40 tahun masih memiliki kesempatan untuk bekerja di Malaysia,” ujar Menteri Mukhtarudin.

Pertemuan bilateral tersebut juga membahas percepatan pembaruan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) tentang penempatan dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia yang telah ditandatangani pada 2004.

Kedua negara menargetkan MoU baru dapat diselesaikan pada 2026, sebelum kesepakatan yang berlaku berakhir pada awal 2027.

Baca Juga :  Bukan Asal Ambil, Ini Dokumen yang Harus Dibawa saat Mengambil BSU Tahap 2 di Kantor Pos

“Targetnya kita selesaikan pada 2026. Karena itu, pembahasan teknis harus dipercepat agar seluruh substansi yang masih perlu dibicarakan dapat segera dituntaskan,” kata Menteri Mukhtarudin.

Penguatan jaminan sosial bagi Pekerja Migran Indonesia di Malaysia turut menjadi perhatian dalam pembahasan tersebut.

Electronic money exchangers listing

Salah satu aspek yang dibahas adalah perlindungan melalui Pertubuhan Keselamatan Sosial (PERKESO) atau Social Security Organisation (SOCSO), termasuk perlindungan selama 24 jam dan jaminan terkait perjalanan menuju maupun dari tempat kerja sesuai ketentuan yang berlaku.

Kedua negara juga membahas penguatan pelindungan melalui digitalisasi layanan. Malaysia menggunakan sistem Foreign Workers Centralized Management System (FWCMS), sementara Indonesia terus mengembangkan layanan digital terpadu untuk mendukung proses penempatan, meningkatkan transparansi, dan memperkuat pengawasan terhadap pemenuhan hak pekerja.

Baca Juga :  Mukhtarudin Fasilitasi Bimtek Pelaku IKM di Kalteng

Pembahasan lainnya mencakup pemenuhan hak cuti, struktur biaya perekrutan, serta mekanisme penempatan melalui skema antarpemerintah (Government to Government/G2G) maupun jalur swasta. Berbagai aspek tersebut perlu diselaraskan agar proses penempatan berjalan sesuai prosedur dan hak-hak pekerja dapat terpenuhi.(tim)

Usulan ini dinilai membuka kesempatan lebih luas bagi masyarakat Indonesia berusia di atas 40 tahun untuk bekerja di Malaysia melalui prosedur yang berlaku.

Menteri Mukhtarudin menyambut baik usulan tersebut karena dapat memperluas kesempatan kerja bagi calon pekerja yang memenuhi persyaratan.

“Untuk usia, kami menyambut baik adanya penambahan batas usia sampai 45 tahun. Artinya, pekerja kita yang usianya di atas 40 tahun masih memiliki kesempatan untuk bekerja di Malaysia,” ujar Menteri Mukhtarudin.

Electronic money exchangers listing

Pertemuan bilateral tersebut juga membahas percepatan pembaruan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) tentang penempatan dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia yang telah ditandatangani pada 2004.

Kedua negara menargetkan MoU baru dapat diselesaikan pada 2026, sebelum kesepakatan yang berlaku berakhir pada awal 2027.

Baca Juga :  Bukan Asal Ambil, Ini Dokumen yang Harus Dibawa saat Mengambil BSU Tahap 2 di Kantor Pos

“Targetnya kita selesaikan pada 2026. Karena itu, pembahasan teknis harus dipercepat agar seluruh substansi yang masih perlu dibicarakan dapat segera dituntaskan,” kata Menteri Mukhtarudin.

Penguatan jaminan sosial bagi Pekerja Migran Indonesia di Malaysia turut menjadi perhatian dalam pembahasan tersebut.

Salah satu aspek yang dibahas adalah perlindungan melalui Pertubuhan Keselamatan Sosial (PERKESO) atau Social Security Organisation (SOCSO), termasuk perlindungan selama 24 jam dan jaminan terkait perjalanan menuju maupun dari tempat kerja sesuai ketentuan yang berlaku.

Kedua negara juga membahas penguatan pelindungan melalui digitalisasi layanan. Malaysia menggunakan sistem Foreign Workers Centralized Management System (FWCMS), sementara Indonesia terus mengembangkan layanan digital terpadu untuk mendukung proses penempatan, meningkatkan transparansi, dan memperkuat pengawasan terhadap pemenuhan hak pekerja.

Baca Juga :  Mukhtarudin Fasilitasi Bimtek Pelaku IKM di Kalteng

Pembahasan lainnya mencakup pemenuhan hak cuti, struktur biaya perekrutan, serta mekanisme penempatan melalui skema antarpemerintah (Government to Government/G2G) maupun jalur swasta. Berbagai aspek tersebut perlu diselaraskan agar proses penempatan berjalan sesuai prosedur dan hak-hak pekerja dapat terpenuhi.(tim)

Terpopuler

Artikel Terbaru