31.3 C
Jakarta
Wednesday, July 9, 2025

BSU 2025 Masih Belum Cair Sampai Sekarang? Ternyata Ini Penyebabnya

PROKALTENG.CO-Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali menggulirkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebagai bentuk dukungan nyata bagi para pekerja dan buruh di Indonesia yang telah memenuhi kriteria penerima.

Program BSU BPJS Ketenagakerjaan ditujukan untuk membantu meringankan beban ekonomi para pekerja, khususnya mereka yang belum menerima bantuan sosial lainnya, guna menjaga daya beli dan kestabilan ekonomi masyarakat di tengah berbagai tantangan yang masih berlangsung.

Selain itu, bantuan BSU merupakan bentuk dukungan finansial kepada para pekerja dan buruh yang belum tercakup dalam skema bantuan sosial lainnya, khususnya Program Keluarga Harapan (PKH).

Program ini merupakan wujud nyata kepedulian pemerintah terhadap kelompok pekerja berpenghasilan rendah yang terdampak kondisi ekonomi.

BSU diberikan dalam bentuk bantuan tunai langsung sebesar Rp300.000 per bulan.

Untuk periode ini, bantuan tersebut dibayarkan sekaligus untuk dua bulan, sehingga total yang diterima adalah Rp600.000.

Namun, tak semua pekerja otomatis memenuhi syarat untuk menerima bantuan ini.

Pemerintah telah menetapkan beberapa kriteria utama.

Pertama, calon penerima tidak boleh merupakan peserta PKH karena bantuan ini ditujukan bagi mereka yang belum menerima bantuan sejenis.

Baca Juga :  Jual Beli Jabatan, Bupati Nganjuk di-OTT KPK Dinihari

Selain itu, penerima juga harus terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan dan memiliki pendapatan tidak lebih dari Rp3.500.000 per bulan.

Penyaluran BSU dilakukan dalam dua tahap, dan saat ini program tersebut telah memasuki tahap kedua dengan batas akhir pencairan ditetapkan hingga 15 Juli 2025.

Namun, seiring berjalannya proses pencairan, muncul berbagai laporan dari calon penerima yang menyatakan bahwa bantuan mereka belum juga masuk ke rekening masing-masing.

Menanggapi hal ini, Kementerian Ketenagakerjaan memberikan klarifikasi melalui akun Instagram resminya.

Ada beberapa faktor yang kemungkinan besar menjadi penyebab keterlambatan atau tidak cairnya bantuan, yaitu:

  1. Belum Memenuhi Syarat Sesuai Regulasi Terbaru

Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2025, penerima BSU harus diprioritaskan bagi pekerja atau buruh dari keluarga yang belum menjadi penerima PKH.

Jika seseorang tercatat sebagai penerima bantuan dari program lain, terutama PKH, maka secara otomatis tidak memenuhi syarat untuk menerima BSU.

  1. Telah Menerima Bantuan dari Institusi atau Program Sosial Lainnya

Jika calon penerima sudah mendapatkan bantuan dari program lain, seperti PKH yang dikelola oleh Kementerian Sosial, maka mereka dianggap telah menerima dukungan sosial dan tidak menjadi prioritas dalam program BSU ini.

  1. Masalah pada Data Rekening Bank
Baca Juga :  Subsidi Upah Pekerja dan Guru akan Dicairkan Juni-Juli 2025

Permasalahan teknis seperti rekening ganda, rekening tidak aktif, atau data rekening tidak sinkron dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) juga menjadi kendala umum.

Dalam beberapa kasus, ada juga rekening yang sedang dalam status terblokir atau dibekukan sehingga tidak memungkinkan pencairan dana secara langsung.

Meski demikian, Kementerian Ketenagakerjaan memastikan bahwa calon penerima yang benar-benar memenuhi semua persyaratan namun mengalami kendala pencairan lewat bank, tidak perlu panik.

Pemerintah telah menyiapkan solusi alternatif, yakni penyaluran BSU melalui PT Pos Indonesia.

Dengan begitu, para penerima tetap bisa mendapatkan bantuan mereka secara langsung, asalkan proses verifikasi data berhasil dilakukan.

Untuk menghindari kesimpangsiuran informasi, masyarakat diimbau untuk memeriksa status pencairan BSU secara berkala melalui situs resmi: bsu.kemnaker.go.id.

Pemerintah juga menegaskan agar masyarakat tidak mudah percaya pada informasi yang tidak bersumber dari situs resmi dan tetap menunggu pemberitahuan resmi dari Kemnaker terkait status bantuan masing-masing. (jpg)

 

PROKALTENG.CO-Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali menggulirkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebagai bentuk dukungan nyata bagi para pekerja dan buruh di Indonesia yang telah memenuhi kriteria penerima.

Program BSU BPJS Ketenagakerjaan ditujukan untuk membantu meringankan beban ekonomi para pekerja, khususnya mereka yang belum menerima bantuan sosial lainnya, guna menjaga daya beli dan kestabilan ekonomi masyarakat di tengah berbagai tantangan yang masih berlangsung.

Selain itu, bantuan BSU merupakan bentuk dukungan finansial kepada para pekerja dan buruh yang belum tercakup dalam skema bantuan sosial lainnya, khususnya Program Keluarga Harapan (PKH).

Program ini merupakan wujud nyata kepedulian pemerintah terhadap kelompok pekerja berpenghasilan rendah yang terdampak kondisi ekonomi.

BSU diberikan dalam bentuk bantuan tunai langsung sebesar Rp300.000 per bulan.

Untuk periode ini, bantuan tersebut dibayarkan sekaligus untuk dua bulan, sehingga total yang diterima adalah Rp600.000.

Namun, tak semua pekerja otomatis memenuhi syarat untuk menerima bantuan ini.

Pemerintah telah menetapkan beberapa kriteria utama.

Pertama, calon penerima tidak boleh merupakan peserta PKH karena bantuan ini ditujukan bagi mereka yang belum menerima bantuan sejenis.

Baca Juga :  Jual Beli Jabatan, Bupati Nganjuk di-OTT KPK Dinihari

Selain itu, penerima juga harus terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan dan memiliki pendapatan tidak lebih dari Rp3.500.000 per bulan.

Penyaluran BSU dilakukan dalam dua tahap, dan saat ini program tersebut telah memasuki tahap kedua dengan batas akhir pencairan ditetapkan hingga 15 Juli 2025.

Namun, seiring berjalannya proses pencairan, muncul berbagai laporan dari calon penerima yang menyatakan bahwa bantuan mereka belum juga masuk ke rekening masing-masing.

Menanggapi hal ini, Kementerian Ketenagakerjaan memberikan klarifikasi melalui akun Instagram resminya.

Ada beberapa faktor yang kemungkinan besar menjadi penyebab keterlambatan atau tidak cairnya bantuan, yaitu:

  1. Belum Memenuhi Syarat Sesuai Regulasi Terbaru

Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2025, penerima BSU harus diprioritaskan bagi pekerja atau buruh dari keluarga yang belum menjadi penerima PKH.

Jika seseorang tercatat sebagai penerima bantuan dari program lain, terutama PKH, maka secara otomatis tidak memenuhi syarat untuk menerima BSU.

  1. Telah Menerima Bantuan dari Institusi atau Program Sosial Lainnya

Jika calon penerima sudah mendapatkan bantuan dari program lain, seperti PKH yang dikelola oleh Kementerian Sosial, maka mereka dianggap telah menerima dukungan sosial dan tidak menjadi prioritas dalam program BSU ini.

  1. Masalah pada Data Rekening Bank
Baca Juga :  Subsidi Upah Pekerja dan Guru akan Dicairkan Juni-Juli 2025

Permasalahan teknis seperti rekening ganda, rekening tidak aktif, atau data rekening tidak sinkron dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) juga menjadi kendala umum.

Dalam beberapa kasus, ada juga rekening yang sedang dalam status terblokir atau dibekukan sehingga tidak memungkinkan pencairan dana secara langsung.

Meski demikian, Kementerian Ketenagakerjaan memastikan bahwa calon penerima yang benar-benar memenuhi semua persyaratan namun mengalami kendala pencairan lewat bank, tidak perlu panik.

Pemerintah telah menyiapkan solusi alternatif, yakni penyaluran BSU melalui PT Pos Indonesia.

Dengan begitu, para penerima tetap bisa mendapatkan bantuan mereka secara langsung, asalkan proses verifikasi data berhasil dilakukan.

Untuk menghindari kesimpangsiuran informasi, masyarakat diimbau untuk memeriksa status pencairan BSU secara berkala melalui situs resmi: bsu.kemnaker.go.id.

Pemerintah juga menegaskan agar masyarakat tidak mudah percaya pada informasi yang tidak bersumber dari situs resmi dan tetap menunggu pemberitahuan resmi dari Kemnaker terkait status bantuan masing-masing. (jpg)

 

Terpopuler

Artikel Terbaru