JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa artis senior
Inneke Koesherawati. Ia dimintai keterangan sebagai saksi bagi tersangka korporasi
PT Merial Esa (ME) terkait kasus dugaan suap pembahasan dan pengesahan Rencana
Kerja Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (RKA K/L) kepada Bakamla RI dalam
APBN-P tahun anggaran 2016
Juru Bicara KPK Febri Diansyah
mengatakan, pemeriksaan kali ini merupakan hasil penjadwalan ulang pemanggilan
sebelumnya pada 4 Juli 2019. Kala itu, istri Direktur PT ME Fahmi Darmawansah
itu berhalangan hadir memenuhi panggilan penyidik tanpa alasan yang jelas.
“Saksi diperiksa untuk tersangka
korporasi PT Merial Esa. Seharusnya diperiksa tanggal 4 Juli 2019, tapi
dilakukan penjadwalan ulang,†ujar Febri di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan,
Jakarta, Senin (8/7).
Febri menjelaskan, pada
pemeriksaan kali ini, penyidik mendalami keterangan Inneke terkait aktivitas PT
Merial Esa terkait perkara ini. Keterangannya pun digali untuk mengetahui
keterlibatan Inneke dalam aktivitas tersebut.
“Karena kasus ini adalah kasus
dengan tersangka korporasi maka tentu kami fokus pada apa saja yang diketahui
atau apa saja yang dilakukan terkait dengan aktivitas perusahaan dalam perkara
ini,†jelas Febri.
Inneke diketahui selesai
menjalani pemeriksaan pada Senin siang. Kehadirannya sempat mengecoh awak media
lantaran pemeriksaan yang dijalaninya tidak dijadwalkan.
Sejumlah wartawan sempat meminta
keterangannya soal pemeriksaan tersebut. Namun, ia enggan memberikan komentar
sedikit pun sambil berlalu meninggalkan Gedung Merah Putih KPK.
Dalam perkara ini, PT ME
ditetapkan sebagai tersangka. KPK menduga PT ME secara bersama-sama atau
membantu memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara
terkait dengan proses pembahasan dan penganggaran RKA K/L dalam APBN-P tahun
anggaran 2016 yang akan diberikan kepada Bakamla RI.
PT ME merupakan korporasi yang
disiapkan untuk mengerjakan proyek satelit monitoring di Bakamla RI. Komisaris
PT ME Erwin Syaaf Arief yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka, diduga
menjanjikan fee tambahan kepada Anggota DPR RI Fayakhun Andriadi agar proyek
satelit monitoring dianggarkan pada APBN-P 2016.
Atas perbuatannya, PT ME
disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13
Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20
Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1)
ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP. (riz/fin/tgr/kpc)