28.2 C
Jakarta
Tuesday, June 10, 2025

Kemenaker Siapkan Aturan untuk Cairkan Bantuan Subsidi Upah Rp600.000

PROKALTENG.CO-Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) kini memasuki tahap penting untuk merealisasikan pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar total Rp600.000 per pekerja.

Menurut Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, skema ini dirancang untuk mendongkrak konsumsi masyarakat di tengah dinamika ekonomi kuartal kedua 2025.

Regulasi Sudah Ditetapkan

Pada 3 Juni 2025, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025 resmi diterbitkan, menggantikan aturan sebelumnya.

Aturan ini menjadi fondasi legal pencairan BSU kepada kelompok target, sekaligus menjawab kebutuhan percepatan penyaluran.

Kepala Biro Humas Kemnaker, Sunardi Manampiar Sinaga, menyatakan bahwa “Permenaker terkait BSU baru terbit hari ini pasca harmonisasi. Dalam waktu dekat akan segera ditindaklanjuti”.

Jadwal Salur: Sebelum Minggu Kedua Juni

Yassierli mengonfirmasi bahwa dana BSU, yang mencakup Rp300.000 per bulan untuk Juni dan Juli, direncanakan disalurkan secara bersamaan pada awal Juni.

“Sebelum Minggu kedua kita berharap itu sudah disalurkan” ujarnya di kantor Kemnaker, Jakarta. Dengan begitu, calon penerima diharapkan sudah menerima dana sebelum minggu kedua Juni 2025.

Siapa yang Berhak?

Beberapa syarat utama penerima BSU 2025:

  1. Warga negara Indonesia dengan NIK yang valid, aktif hingga April 2025.
  2. Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga bulan April.
  3. Penghasilan maksimal Rp3,5 juta per bulan, atau berada di bawah jumlah upah minimum.
  4. Bukan penerima program keluarga harapan (PKH) aktif.
  5. Bukan ASN, prajurit TNI, atau anggota Polri 
    Kemenaker juga menetapkan bahwa prioritas diberikan kepada pekerja yang tidak menerima PKH, guna memastikan keadilan distribusi.
Baca Juga :  Pemerintah Naikkan Subsidi Konversi untuk Menjadi Motor Listrik Sebesar Rp 10 juta Per Unit

Anggaran dan Cakupan

Anggaran BSU dialokasikan sebesar Rp10,72 triliun dari APBN, ditujukan untuk menyalurkan bantuan kepada 17,3 juta pekerja berkategori harian/bulanan dengan gaji ≤ Rp3,5 juta, serta 565.000 guru honorer.

Para guru honorer dari lingkungan Kemendikbud dan Kemenag akan menikmati skema yang sama — Rp300.000 per bulan selama 2 bulan, dicairkan sekaligus.

Menjaga Akurasi Lewat Sinkronisasi Data

Langkah krusial selanjutnya adalah pemadanan data lantip oleh Kemnaker bersama BPJS Ketenagakerjaan. Yassierli menekankan pentingnya akurasi data agar bantuan tepat sasaran dan dana efektif disalurkan sebelum pekan kedua Juni.

Bagian dari Stimulus Ekonomi Lebih Luas

BSU bukan satu-satunya bantuan. Pemerintah juga meluncurkan program stimulus lain seperti diskon tarif tol, tiket transportasi, dan insentif sektor lainnya pada periode Juni–Juli 2025.

Baca Juga :  Investor Harus Mematuhi Regulasi, Tekait Kesejahteraan Para Pekerja

Paket ini diharapkan dapat menggerakkan konsumsi masyarakat dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

Jadi, Kenapa Ini Penting?

Program BSU 2025 mencerminkan strategi fiskal pemerintah yang responsive—tidak hanya mengandalkan stimulus fiskal, tapi juga memaksimalkan distribusi bantuan langsung untuk mendorong daya beli kelas pekerja.

Penyaluran sekaligus Rp600.000 di awal Juni akan memberikan suntikan tunai yang langsung dapat dirasakan.

Selain itu, mekanisme pemadanan data dan persyaratan yang ketat dirancang untuk meminimalkan kesalahan sasaran dan memastikan bantuan jatuh ke tangan yang benar.

  • Permenaker 5/2025 telah resmi dirilis, membuka jalan pencairan BSU.
  • Total Rp600.000 (Rp300.000 × 2 bulan) akan cair sekaligus sebelum minggu kedua Juni 2025.
  • 17,3 juta pekerja dan 565.000 guru honorer dipastikan mendapat haknya, dengan anggaran APBN Rp10,72 triliun.
  • Skema ini tak berdiri sendiri, melainkan bagian dari paket stimulus ekonomi luas yang mencakup berbagai sektor. (jpg)

 

PROKALTENG.CO-Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) kini memasuki tahap penting untuk merealisasikan pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar total Rp600.000 per pekerja.

Menurut Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, skema ini dirancang untuk mendongkrak konsumsi masyarakat di tengah dinamika ekonomi kuartal kedua 2025.

Regulasi Sudah Ditetapkan

Pada 3 Juni 2025, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025 resmi diterbitkan, menggantikan aturan sebelumnya.

Aturan ini menjadi fondasi legal pencairan BSU kepada kelompok target, sekaligus menjawab kebutuhan percepatan penyaluran.

Kepala Biro Humas Kemnaker, Sunardi Manampiar Sinaga, menyatakan bahwa “Permenaker terkait BSU baru terbit hari ini pasca harmonisasi. Dalam waktu dekat akan segera ditindaklanjuti”.

Jadwal Salur: Sebelum Minggu Kedua Juni

Yassierli mengonfirmasi bahwa dana BSU, yang mencakup Rp300.000 per bulan untuk Juni dan Juli, direncanakan disalurkan secara bersamaan pada awal Juni.

“Sebelum Minggu kedua kita berharap itu sudah disalurkan” ujarnya di kantor Kemnaker, Jakarta. Dengan begitu, calon penerima diharapkan sudah menerima dana sebelum minggu kedua Juni 2025.

Siapa yang Berhak?

Beberapa syarat utama penerima BSU 2025:

  1. Warga negara Indonesia dengan NIK yang valid, aktif hingga April 2025.
  2. Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga bulan April.
  3. Penghasilan maksimal Rp3,5 juta per bulan, atau berada di bawah jumlah upah minimum.
  4. Bukan penerima program keluarga harapan (PKH) aktif.
  5. Bukan ASN, prajurit TNI, atau anggota Polri 
    Kemenaker juga menetapkan bahwa prioritas diberikan kepada pekerja yang tidak menerima PKH, guna memastikan keadilan distribusi.
Baca Juga :  Pemerintah Naikkan Subsidi Konversi untuk Menjadi Motor Listrik Sebesar Rp 10 juta Per Unit

Anggaran dan Cakupan

Anggaran BSU dialokasikan sebesar Rp10,72 triliun dari APBN, ditujukan untuk menyalurkan bantuan kepada 17,3 juta pekerja berkategori harian/bulanan dengan gaji ≤ Rp3,5 juta, serta 565.000 guru honorer.

Para guru honorer dari lingkungan Kemendikbud dan Kemenag akan menikmati skema yang sama — Rp300.000 per bulan selama 2 bulan, dicairkan sekaligus.

Menjaga Akurasi Lewat Sinkronisasi Data

Langkah krusial selanjutnya adalah pemadanan data lantip oleh Kemnaker bersama BPJS Ketenagakerjaan. Yassierli menekankan pentingnya akurasi data agar bantuan tepat sasaran dan dana efektif disalurkan sebelum pekan kedua Juni.

Bagian dari Stimulus Ekonomi Lebih Luas

BSU bukan satu-satunya bantuan. Pemerintah juga meluncurkan program stimulus lain seperti diskon tarif tol, tiket transportasi, dan insentif sektor lainnya pada periode Juni–Juli 2025.

Baca Juga :  Investor Harus Mematuhi Regulasi, Tekait Kesejahteraan Para Pekerja

Paket ini diharapkan dapat menggerakkan konsumsi masyarakat dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

Jadi, Kenapa Ini Penting?

Program BSU 2025 mencerminkan strategi fiskal pemerintah yang responsive—tidak hanya mengandalkan stimulus fiskal, tapi juga memaksimalkan distribusi bantuan langsung untuk mendorong daya beli kelas pekerja.

Penyaluran sekaligus Rp600.000 di awal Juni akan memberikan suntikan tunai yang langsung dapat dirasakan.

Selain itu, mekanisme pemadanan data dan persyaratan yang ketat dirancang untuk meminimalkan kesalahan sasaran dan memastikan bantuan jatuh ke tangan yang benar.

  • Permenaker 5/2025 telah resmi dirilis, membuka jalan pencairan BSU.
  • Total Rp600.000 (Rp300.000 × 2 bulan) akan cair sekaligus sebelum minggu kedua Juni 2025.
  • 17,3 juta pekerja dan 565.000 guru honorer dipastikan mendapat haknya, dengan anggaran APBN Rp10,72 triliun.
  • Skema ini tak berdiri sendiri, melainkan bagian dari paket stimulus ekonomi luas yang mencakup berbagai sektor. (jpg)

 

Terpopuler

Artikel Terbaru

/