30.6 C
Jakarta
Monday, May 12, 2025

Pemda Diminta Dampingi Ratusan Desa Yang Terkendala Penyaluran Dana De

PALANGKA RAYA โ€“ Ketua Komite I DPD RI Agustin
Teras Narang meminta pemerintah daerah (Pemda) mendampingi 964 desa di Kalteng
yang terkendala penyaluran dana desa tahap I tahun 2020.

Melalui rilis Teras mengatakan, Pemerintah
Pusat dalam rangka menangani Pandemi Covid-19 telah mengambil langkah dengan
menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang -Undang (Perppu) Nomor 1
Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan
Untuk Penanganan Pandemi Corona. Dalam Perppu tersebut, dana desa menjadi salah
satu pos anggaran yang diharapkan dapat mengatasi dampak pandemi ini.

โ€œPresiden Jokowi sendiri telah memberi
instruksi pemanfaatan dana desa untuk situasi saat ini, dan Menteri Desa,
Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi juga menyiapkan aturan turunan
dari Perppu nomor 1 tahun 2020. Kendati demikian, faktanya masih banyak desa
yang belum menerima penyaluran dana desa tahap I ini,โ€ ucap Teras dalam
rilisnya.

Baca Juga :  Temui Wapres JK, Arya Sampaikan Pemecatan Sadam dari HMI

Teras Narang selaku Ketua Komite I DPD RI
memberi contoh di Kalimantan Tengah, masih ada 964 desa yang belum mendapat
penyaluran dana desa tahap pertama tahun 2020. 
Mengingat sampai saat ini, dari 1.433 desa di Kalimantan Tengah, baru
sebanyak 469 desa yang menerima penyaluran alokasi 40% dana desa di tahap
pertama ini. Secara nasional, total dana desa yang akan disalurkan pada tahun
ini mencapai sekitar Rp 72 triliun, yang akan disalurkan dalam 3 tahap
sepanjang tahun ini.

Untuk itu pihaknya pun mendorong agar
Pemerintah Kabupaten di wilayah Kalimantan Tengah agar dapat segera mendampingi
sekitar 964 desa yang belum mendapat penyaluran dana desa tahap
pertama tahun 2020 tersebut.

Baca Juga :  BNPP Luncurkan Sejumlah Program

รขโ‚ฌล“Sejauh ini penyaluran dana desa di Kalimantan
Tengah bahkan belum mencapai angka 50% dari total seluruh desa. Kami mendorong
agar Pemda melakukan pendampingan ke desa agar dana desa sepenuhnya dapat
disalurkan pada tahap pertama iniรขโ‚ฌย ujarnya.

Teras meminta pemerintah kabupaten melalui
jajaran di tingkat kecamatan serta pendamping desa, perlu melihat kendala para
kepala desa dalam penyelesaian dokumen yang diperlukan. Sebab, keterlambatan
penyelesaian APBDes yang menjadi bagian dari dokumen Alokasi Dana Perimbangan
Desa (ADPD) disebut hanya akan membuat desa menjadi gagap dalam menghadapi
penyebaran covid-19 di wilayahnya. Sementara saat ini, situasi benar-benar
semakin menantang dengan keputusan pemerintah menetapkan Pembatasan Sosial
Berskala Besar. 

PALANGKA RAYA โ€“ Ketua Komite I DPD RI Agustin
Teras Narang meminta pemerintah daerah (Pemda) mendampingi 964 desa di Kalteng
yang terkendala penyaluran dana desa tahap I tahun 2020.

Melalui rilis Teras mengatakan, Pemerintah
Pusat dalam rangka menangani Pandemi Covid-19 telah mengambil langkah dengan
menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang -Undang (Perppu) Nomor 1
Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan
Untuk Penanganan Pandemi Corona. Dalam Perppu tersebut, dana desa menjadi salah
satu pos anggaran yang diharapkan dapat mengatasi dampak pandemi ini.

โ€œPresiden Jokowi sendiri telah memberi
instruksi pemanfaatan dana desa untuk situasi saat ini, dan Menteri Desa,
Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi juga menyiapkan aturan turunan
dari Perppu nomor 1 tahun 2020. Kendati demikian, faktanya masih banyak desa
yang belum menerima penyaluran dana desa tahap I ini,โ€ ucap Teras dalam
rilisnya.

Baca Juga :  Temui Wapres JK, Arya Sampaikan Pemecatan Sadam dari HMI

Teras Narang selaku Ketua Komite I DPD RI
memberi contoh di Kalimantan Tengah, masih ada 964 desa yang belum mendapat
penyaluran dana desa tahap pertama tahun 2020. 
Mengingat sampai saat ini, dari 1.433 desa di Kalimantan Tengah, baru
sebanyak 469 desa yang menerima penyaluran alokasi 40% dana desa di tahap
pertama ini. Secara nasional, total dana desa yang akan disalurkan pada tahun
ini mencapai sekitar Rp 72 triliun, yang akan disalurkan dalam 3 tahap
sepanjang tahun ini.

Untuk itu pihaknya pun mendorong agar
Pemerintah Kabupaten di wilayah Kalimantan Tengah agar dapat segera mendampingi
sekitar 964 desa yang belum mendapat penyaluran dana desa tahap
pertama tahun 2020 tersebut.

Baca Juga :  BNPP Luncurkan Sejumlah Program

รขโ‚ฌล“Sejauh ini penyaluran dana desa di Kalimantan
Tengah bahkan belum mencapai angka 50% dari total seluruh desa. Kami mendorong
agar Pemda melakukan pendampingan ke desa agar dana desa sepenuhnya dapat
disalurkan pada tahap pertama iniรขโ‚ฌย ujarnya.

Teras meminta pemerintah kabupaten melalui
jajaran di tingkat kecamatan serta pendamping desa, perlu melihat kendala para
kepala desa dalam penyelesaian dokumen yang diperlukan. Sebab, keterlambatan
penyelesaian APBDes yang menjadi bagian dari dokumen Alokasi Dana Perimbangan
Desa (ADPD) disebut hanya akan membuat desa menjadi gagap dalam menghadapi
penyebaran covid-19 di wilayahnya. Sementara saat ini, situasi benar-benar
semakin menantang dengan keputusan pemerintah menetapkan Pembatasan Sosial
Berskala Besar. 

Terpopuler

Artikel Terbaru