27.1 C
Jakarta
Thursday, January 9, 2025

KPK Periksa Ahok Sebagai Saksi, Ini Kasusnya

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Basuki Tjahaja Poernama alias Ahok selaku Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) tahun 2019-2024, pada Kamis (9/1).

Ahok diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) Tahun 2011-2021.Politikus PDI Perjuangan itu telah hadir memenuhi panggilan penyidik KPK. Ahok terlihat mengenakan kemaja batik lengan panjang saat menghadiri pemeriksaan KPK.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih,” kata juru bicara KPK, Tessa Mahardika kepada wartawan, Kamis (9/1).

Selain Ahok, penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap tujuh orang lainnya dari pihak PT Pertamina. Mereka di antaranya Sulistia, Sekretaris Direktur Gas PT Pertamina tahun 2012;  Chrisna Damayanto, Direktur Pengolahan PERTAMINA periode 12 April 2012 s.d. November 2014; Ellya Susilawati, Manager Korporat Strategic PT Pertamina Power.

Selanjutnya, Edwin Irwanto Widjaja Business Development Manager PT Pertamina (14 November 2013 s.d. 13 Desember 2015); Doddy Setiawan, VP Treasury PT Pertamina periode Agustus 2022; Nanang Untung, Senior Vice President (SVP) Gas PT Pertamina (Persero) tahun 2011 s.d. Juni 2012; Huddie Dewanto, VP Financing PT Pertamina periode 2011 – 2013.

Baca Juga :  KPK: Hasto Perintahkan Harun Masiku Rendam HP dan Melarikan Diri untuk Hilangkan Jejak

KPK sebelumnya mengembangkan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan gas alam cair atau Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) tahun 2011–2021. Dalam perkara yang merugikan keuangan negara sebesar USD 113.839.186 itu, KPK lebih dulu menjerat mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina, Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan.

KPK menetapkan dua tersangka baru dalam pengembangan kasus ini. Kedua tersangka itu yakni, Hari Karyuliarto selaku mantan Direktur Gas PT Pertamina dan Yenni Andayani selaku mantan Direktur Gas dan Energi Baru Terbarukan PT Pertamina.

Mantan Dirut PT Pertamina Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan sebelumnya divonis pidana sembilan tahun penjara dan Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan. Karen Agustiawan terbukti bersalah terkait kasus korupsi Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina tahun 2011-2021.

Baca Juga :  KPK Tanggapi Dingin, Soal Laporan Staf Hasto

Karen terbukti merugikan negara sebesar USD 113.839.186.60 alias Rp 1.778.323,27. Tindakan melawan hukum itu dilakukan Karen bersama-sama dengan mantan Senior Vice President (SVP) Gas & Power PT Pertamina, Yenni Andayani dan Direktur Gas PT Pertamina, Hari Karyuliarto.

Karen juga diyakini telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu memperkaya diri sebesar Rp 1.091.280.281,81 dan USD 104,016.65. Kemudian memperkaya korporasi CCL LLC seluruhnya sebesar USD 113,839,186.60. Jumlah kerugian negara itu berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait perkara ini.

Karen Agustiawan terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.(jpc)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Basuki Tjahaja Poernama alias Ahok selaku Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) tahun 2019-2024, pada Kamis (9/1).

Ahok diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) Tahun 2011-2021.Politikus PDI Perjuangan itu telah hadir memenuhi panggilan penyidik KPK. Ahok terlihat mengenakan kemaja batik lengan panjang saat menghadiri pemeriksaan KPK.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih,” kata juru bicara KPK, Tessa Mahardika kepada wartawan, Kamis (9/1).

Selain Ahok, penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap tujuh orang lainnya dari pihak PT Pertamina. Mereka di antaranya Sulistia, Sekretaris Direktur Gas PT Pertamina tahun 2012;  Chrisna Damayanto, Direktur Pengolahan PERTAMINA periode 12 April 2012 s.d. November 2014; Ellya Susilawati, Manager Korporat Strategic PT Pertamina Power.

Selanjutnya, Edwin Irwanto Widjaja Business Development Manager PT Pertamina (14 November 2013 s.d. 13 Desember 2015); Doddy Setiawan, VP Treasury PT Pertamina periode Agustus 2022; Nanang Untung, Senior Vice President (SVP) Gas PT Pertamina (Persero) tahun 2011 s.d. Juni 2012; Huddie Dewanto, VP Financing PT Pertamina periode 2011 – 2013.

Baca Juga :  KPK: Hasto Perintahkan Harun Masiku Rendam HP dan Melarikan Diri untuk Hilangkan Jejak

KPK sebelumnya mengembangkan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan gas alam cair atau Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) tahun 2011–2021. Dalam perkara yang merugikan keuangan negara sebesar USD 113.839.186 itu, KPK lebih dulu menjerat mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina, Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan.

KPK menetapkan dua tersangka baru dalam pengembangan kasus ini. Kedua tersangka itu yakni, Hari Karyuliarto selaku mantan Direktur Gas PT Pertamina dan Yenni Andayani selaku mantan Direktur Gas dan Energi Baru Terbarukan PT Pertamina.

Mantan Dirut PT Pertamina Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan sebelumnya divonis pidana sembilan tahun penjara dan Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan. Karen Agustiawan terbukti bersalah terkait kasus korupsi Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina tahun 2011-2021.

Baca Juga :  KPK Tanggapi Dingin, Soal Laporan Staf Hasto

Karen terbukti merugikan negara sebesar USD 113.839.186.60 alias Rp 1.778.323,27. Tindakan melawan hukum itu dilakukan Karen bersama-sama dengan mantan Senior Vice President (SVP) Gas & Power PT Pertamina, Yenni Andayani dan Direktur Gas PT Pertamina, Hari Karyuliarto.

Karen juga diyakini telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu memperkaya diri sebesar Rp 1.091.280.281,81 dan USD 104,016.65. Kemudian memperkaya korporasi CCL LLC seluruhnya sebesar USD 113,839,186.60. Jumlah kerugian negara itu berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait perkara ini.

Karen Agustiawan terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.(jpc)

Terpopuler

Artikel Terbaru

/