Kebijakan
pemerintah untuk memberikan kelonggaran syarat usia hingga 40 tahun menuai
banyak respons. Slah sataunya dari kalangan honorer K2. Namun, keistimewaan itu
hanya untuk enam jabatan di dalam tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019.
Ketua Perkumpulan Hononer K2 Indonesia (PHK2I) Titi Purwaningsih
mempertanyakan kebijakan yang dianggap plin-plan dan tidak mencerminkan
keadilan. Sebab, hal itu bertentangan dengan apa yang menjadi argumen
pemerintah saat tidak memberi jalan ikut CPNS bagi honorer K2.
Selama ini, kata Titi, pemerintah bergeming jika honorer K2
tidak bisa mengikuti CPNS karena usia sudah di atas 35 tahun. Syarat tersebut
dinilai mutlak dan tidak bisa ditawar. Namun nyatanya, pemerintah memberikan
kekhususan kepada enam jabatan. “Jadi bohong saja selama ini,†ujarnya
kepada Jawa Pos, kemarin (8/9).
Pelonggaran syarat usia sendiri diterbitkan melalui Peraturan
Presiden nomor 17 tahun 2019. Enam jabatan yang diberikan kekhususan adalah
dokter, dokter gigi, dokter pendidik klinis, dosen, peneliti, dan perekayasa
Titi menambahkan, pemberian kelonggaran syarat umur kepada enam
jabatan sama saja dengan membuat kebijakan khusus. Dengan logika yang sama, dia
menilai kebijakan itu semestinya bisa juga diterapkan kepada honorer K2.
“Beri juga kami lex spesialis,†imbuhnya.
Titi menilai, ada banyak hal yang dapat dijadiin dasar bagi
pemerintah untuk memberikan lex spesialis kepada guru honorer K2. Salah satunya
adalah masa pengabdian yang sudah lama dilakukan honorer K2. Di sisi lain,
honorer K2 sudah terbukti mampu bekerja dan dibuktikan dengan aktivitas
mengajar yang berlangsung hingga saat ini.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kementerian Riset, Teknologi,
dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) Ainun Naim menuturkan, saat ini fokus
pemerintah adalah menciptakan sumber daya manusia (SDM) unggul. Termasuk di
dalamnya adalah meningkatkan kualitas perguruan tinggi dan menguatkan riset.
Kemenristekdikti saat ini sedang fokus untuk mengerek posisi
kampus tanah air di peringkat dunia. Praktis, kualifikasi dosen sebagai tenaga
pengajar juga harus meningkat. Melonggarkan batas usia pelamar dosen menjadi 40
tahun dan harus Strata 3 (S3) atau doktor. Begitu juga kaitannya dengan
peneliti dan perekayasa.
â€Dengan kualifikasi tersebut diharapkan mempunyai kompetensi
untuk lebih mengembangkan penelitian dan penerapan teknologi yang lebih tinggi.
Itu masih sangat kami butuhkan,†terang Naim.(jpg)