JAKARTA, KALTENGPOS.CO – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat
terdapat enam daerah yang belum membuat laporan penyesuaian Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah (APBD) dalam mitigasi pandemi Covid-19.
Mengenai sanksi, Menteri Keuangan
(Menkeu) Sri Mulyani mengatakan, akan menunda pencairan Dana Alokasi Umum (DAU)
untuk enam daerah tersebut. Dari enam daeah, lima daerah belum menyelesaikan
laporan APBD-nya. Sementara satu daerah belum melaporkan APBD-nya ke pemerintah
pusat. “(Enam daerah) Akan dikenakan sanksi penundaan DAU sebesar 35 persen,
bukan 100 persen,†katanya di Jakarta, kemarin (7/7).
Kewajiban penyesuaian laporan APBD
pemerintah daerah (pemda) kepada pemerintah pusat tertuang dalam Keputusan
Bersama Menteri Dalam Negeri Nomor 119/2813/SJ dan Menteri Keuangan Nomor KMK
177/KMK.07/2020 tentang Percepatan Penyelesaian APBD Tahun 2020 dalam Rangka
Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), serta Pengamanan Daya Beli
Masyarakat dan Perekonomian Nasional.
Selain itu, itu juga merujuk
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 35 Tahun 2020 tentang Pengelolaan
Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 dalam Rangka Penanganan
Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang
Membahayakan Perekonomian Nasional.
Mantan Direktur Pelaksana Bank
Dunia menyebutkan sejauh ini sebanyak 541 daerah yang telah melaporkan
penyesuaian APBD. Dari jumlah ini telah memenuhi ketentuan Seleksi Ketentuan
Bidang (SKB) Kementerian Dalam Negeri dan Kemenkeu. “Dengan memperhatikan
pemenuhan rasionalisasi belanja barang atau jasa dan belanja modal dengan
relaksasi minimal 35 persen, maka penurunan pendapatan daerah, dan perkembangan
pandemi Covid-19 di daerah tentunya perlu anggaran yang memadai,†ucapnya.
Bendahara negara ini juga
mengungkapkan, bahwa pihaknya tengah melakukan kajian pencairan DAU tidak final
(tidak tetap). Namun sebelum memutuskan ia akan meminta masukan dari Presiden
Joko Widodo. “Kamis akan saya samapaikan ke Presiden Jokowi apakah DAU final
atau tidak final,†katanya.
Sebelumnya, pada Mei 2020,
Kemenkeu menunda penyaluran DAU terhadap 353 daerah. Penundaan dilakukan
ratusan daerah tersebut belum menyampaikan laporan penyesuaian anggaran APBD,
terkait dengan refocusing dan realokasi untuk penanganan corona.
“Ada 353 daerah yang dikenakan
sanksi penundaan penyaluran DAU. Kami berharap mereka segera melakukan
perubahan APBD-nya di dalam rangka penanganan Covid-19,†kata Menkeu Sri
Mulyani.
Penundaan tersebut dianggap hal
yang lumrah mengintat penerimana pajak pada Marei 2020 mengalami penurunan
sebesar 2,5 persen dibandingkan pendapatan pajak pada 2019. Realisasi
penerimaan pajak hingga akhir Maret 2020 tercatat senilai Rp241,6 triliun.
“Saya kira sangat masuk akal
karena penerimaan pajak tahun ini menurun drastis. Akan tetapi, Menteri Sri
Mulyani harus meningkatkan Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk fasilitas kesehatan
di tengah pandemi Covid-19,†ujarnya.