33.4 C
Jakarta
Thursday, November 14, 2024

Sekitar 30 Perkara Hasil Pilkada Diprediksi Kandas

PROKALTENG.CO-Sidang
perselisihan hasil pilkada (PHP) 2020 di Mahkamah Konstitusi (MK)
masih berlanjut. Rencananya, persidangan mendengarkan keterangan KPU, Bawaslu,
serta pihak terkait akan kembali digelar hari ini (8/2) dan dituntaskan besok
(9/2).

Peneliti Konstitusi dan Demokrasi (KoDe) Inisiatif Muhammad
Ihsan Maulana menyatakan, selama tahapan persidangan berjalan, perkara yang
ditangani MK terus menyusut. Dari 132 perkara yang diregistrasi, misalnya,
tersisa 126 PHP yang masih berjalan. ”Karena ada empat permohonan yang dicabut
setelah perkara diregister dan ada dua perkara yang pemohonnya tidak hadir,”
ujarnya kepada Jawa Pos kemarin (7/2). Contohnya, di
kasus sengketa pilkada Kota Medan, pemohon tidak hadir. Lalu, di pilkada Kota
Bandar Lampung, pemohon mencabut gugatan.

Baca Juga :  Dijanjikan Selamat Dunia dan Akhirat, Begini Modus Aliran Hakekok

Jumlah yang kandas diprediksi akan bertambah. Dari pantauan KoDe
Inisiatif, ada sekitar 30 perkara yang saat disidangkan berpotensi tidak
memenuhi syarat formil. Penyebabnya, waktu pengajuan sengketa melampaui tenggat
maupun kedudukan hukum pemohon tidak kuat.

Jika MK konsisten untuk meninjau persoalan dan menempatkan
syarat selisih suara sebagai pertimbangan, KoDe Inisiatif memprediksi 80-an
perkara akan berlanjut ke sidang pembuktian. Ihsan menilai ada perkara-perkara
yang layak ditinjau lebih dalam. Pertimbangannya, dalil pelanggaran
terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) sulit dijelaskan dalam waktu singkat.
Ditambah tenggat perbaikan permohonan yang mepet. ”Di proses pembuktian nanti
baru dapat diukur,” imbuhnya.

Terkait
kiprah penyelenggara di persidangan, KoDe Inisiatif menilai ada fenomena
menarik. KPU sebagai termohon tidak menjawab semua dalil dari pemohon. KPU
menyerahkannya ke pihak terkait, dalam hal ini paslon pemenang pilkada.
”Bahkan, hakim MK sempat menegur termohon karena tidak semua dalil yang
diajukan pemohon dijawab,” ungkapnya.

Baca Juga :  BRI dan BP Tapera, Sinergikan Ekosistem Pembiayaan Rumah Murah

Sementara itu, Komisioner KPU RI I
Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengatakan, secara prinsip KPU telah menjawab semua
dalil yang diajukan pemohon. Jika ada persoalan yang diserahkan ke pihak
terkait maupun Bawaslu, itu bagian dari respons KPU. ”Semua itu dilakukan
secara proporsional sesuai tugas dan kewenangan KPU,” ujarnya.

PROKALTENG.CO-Sidang
perselisihan hasil pilkada (PHP) 2020 di Mahkamah Konstitusi (MK)
masih berlanjut. Rencananya, persidangan mendengarkan keterangan KPU, Bawaslu,
serta pihak terkait akan kembali digelar hari ini (8/2) dan dituntaskan besok
(9/2).

Peneliti Konstitusi dan Demokrasi (KoDe) Inisiatif Muhammad
Ihsan Maulana menyatakan, selama tahapan persidangan berjalan, perkara yang
ditangani MK terus menyusut. Dari 132 perkara yang diregistrasi, misalnya,
tersisa 126 PHP yang masih berjalan. ”Karena ada empat permohonan yang dicabut
setelah perkara diregister dan ada dua perkara yang pemohonnya tidak hadir,”
ujarnya kepada Jawa Pos kemarin (7/2). Contohnya, di
kasus sengketa pilkada Kota Medan, pemohon tidak hadir. Lalu, di pilkada Kota
Bandar Lampung, pemohon mencabut gugatan.

Baca Juga :  Dijanjikan Selamat Dunia dan Akhirat, Begini Modus Aliran Hakekok

Jumlah yang kandas diprediksi akan bertambah. Dari pantauan KoDe
Inisiatif, ada sekitar 30 perkara yang saat disidangkan berpotensi tidak
memenuhi syarat formil. Penyebabnya, waktu pengajuan sengketa melampaui tenggat
maupun kedudukan hukum pemohon tidak kuat.

Jika MK konsisten untuk meninjau persoalan dan menempatkan
syarat selisih suara sebagai pertimbangan, KoDe Inisiatif memprediksi 80-an
perkara akan berlanjut ke sidang pembuktian. Ihsan menilai ada perkara-perkara
yang layak ditinjau lebih dalam. Pertimbangannya, dalil pelanggaran
terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) sulit dijelaskan dalam waktu singkat.
Ditambah tenggat perbaikan permohonan yang mepet. ”Di proses pembuktian nanti
baru dapat diukur,” imbuhnya.

Terkait
kiprah penyelenggara di persidangan, KoDe Inisiatif menilai ada fenomena
menarik. KPU sebagai termohon tidak menjawab semua dalil dari pemohon. KPU
menyerahkannya ke pihak terkait, dalam hal ini paslon pemenang pilkada.
”Bahkan, hakim MK sempat menegur termohon karena tidak semua dalil yang
diajukan pemohon dijawab,” ungkapnya.

Baca Juga :  BRI dan BP Tapera, Sinergikan Ekosistem Pembiayaan Rumah Murah

Sementara itu, Komisioner KPU RI I
Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengatakan, secara prinsip KPU telah menjawab semua
dalil yang diajukan pemohon. Jika ada persoalan yang diserahkan ke pihak
terkait maupun Bawaslu, itu bagian dari respons KPU. ”Semua itu dilakukan
secara proporsional sesuai tugas dan kewenangan KPU,” ujarnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru