25.6 C
Jakarta
Monday, November 11, 2024

Sudah Menyita Rp18,4 Triliun dari Para terdakwa yang Sedang Diadili

KEJAKSAAN Agung
(Kejagung) memastikan hasil sita aset yang dilakukan atas kasus dugaan korupsi
dan pencucian uang PT Asuransi Jiwasraya (persero) akan dirampas dan
dikembalikan kepada negara dalam bentuk penerimaan bukan pajak (PNBP).

Kepala Pusat Penerangan
(Kapuspen) Kejagung Hari Setyono mengungkapkan, hingga saat ini aset terdakwa
yang berhasil disita oleh Korps Adhyaksa tersebut senilai Rp18,4 trilun.

“Kami sudah menyita
Rp18,4 triliun dari para terdakwa yang sedang diadili. Itu semua sudah disita
dan ada di pengadilan (menjadi barang bukti). Itu akan dirampas untuk
dikembalikan kepada negara,” kata Hari saat dihubungi, Selasa (6/10).

Hingga kini pihak
Kejagung menghentikan terlebih dahulu penyitaan aset, mengingat sitaan tersebut
telah melebihi catatan kerugian negara dalam kasus Jiwasrara yang dikeluarkan
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) senilai Rp16,8 triliun. Akan tetapi, pihaknya
mengaku siap untuk melanjutkan sita aset jika terdapat penambahan kerugian
negara yang dilakukan terdakwa.

“Sementara tidak ada
penyitaan lagi, hasil penyitaan kemarin sudah melebihi nilai kerugian,” ungkap
Hari.

Baca Juga :  Angkasa Pura I Pastikan Pengawasan akan Virus Korona Tetap Ketat

Hari melanjutkan,
menyusul hasi sita yang dilakukan Kejaksaan Agung ia meminta semua pihak
menunggu proses peradilan perihal pembuktian dari aset-aset yang diduga terkait
dengan megakorupsi ditubuh perusahaan asuransi pelat merah tersebut. Pasalnya,
pihak pengadilanlah yang akan menentukan status aset-aset tersebut.

Kejaksaan berharap
perampasan itu akan menjadi modal negara dalam bentuk penerimaan dan juga
pengembalian polis nasabah.

“Nanti dipilah oleh
pengadilan, dikembalikan ke nasabah dan dirampas untuk negara. Pengadilan yang
membuktikan, dan harapan kami (Kejagung) adalah segala bentuk sitaan yang
berasal kejahatan dan merupakan hak orang lain terbukti. Kita tunggu proses
hukum.”

Sebelumnya, Staf Khusus
Menteri BUMN Arya Sinulingga mengatakan, angka kerugian negara sebanyak Rp16,8
triliun belum final karena dalam perkiraannya, dari kasus ini Jiwasraya
mengalami kerugian hingga Rp37,4 triliun. Karena besarnya kerugian tersebut,
Arya pun berharap para pemegang polis Jiwasraya dapat memahami upaya ini,
sehingga bisa menerima adanya opsi penyesuaian nilai tunai dan manfaat dari
salah satu skema penyelamatan polis Jiwasraya.

Baca Juga :  Doa Kemenkumham untuk Negeri, Rangkaian HDKD ke-78 Dimulai

“Nilai kerugiannya
Jiwasraya itu Rp37 triliun lebih dan yang kita minta ke negara untuk disalurkan
ke BPUI dengan skema bail in hanya Rp22 triliun. Selisih ini menjadi bagian
yang harus kita sesuaikan. Jadi ini namanya sharing pain. Nasabah sakit karena
harus dicicil, begitupun pemerintah yang harus membayar dana itu. Itulah bagian
dari tanggung jawab kita terhadap BUMN,” ungkap Arya.

Dalam rapat Panitia
Kerja (Panja) Komisi VI DPR pada Kamis (1/10) diputuskan bahwa untuk
menyelesaikan masalah yang ada di Jiwasraya, jajaran DPR dan Pemerintah
bersepakat memberikan Penyertaan Modal Negara (PMN) senilai Rp22 triliun kepada
BPUI untuk mendirikan perusahaan asuransi baru bernama Indonesia Finansial
Group (IFG) Life.

Dana PMN senilai Rp22 triliun akan digunakan IFG
Life untuk menjalankan bisnisnya di sektor asuransi yang menyasar produk-produk
asuransi kesehatan, jiwa, dan pengelolaan dana pensiun. Adapun polis Jiwasraya
yang sudah direstrukturisasi juga akan dipindahkan dari Jiwasraya ke IFG Life.

KEJAKSAAN Agung
(Kejagung) memastikan hasil sita aset yang dilakukan atas kasus dugaan korupsi
dan pencucian uang PT Asuransi Jiwasraya (persero) akan dirampas dan
dikembalikan kepada negara dalam bentuk penerimaan bukan pajak (PNBP).

Kepala Pusat Penerangan
(Kapuspen) Kejagung Hari Setyono mengungkapkan, hingga saat ini aset terdakwa
yang berhasil disita oleh Korps Adhyaksa tersebut senilai Rp18,4 trilun.

“Kami sudah menyita
Rp18,4 triliun dari para terdakwa yang sedang diadili. Itu semua sudah disita
dan ada di pengadilan (menjadi barang bukti). Itu akan dirampas untuk
dikembalikan kepada negara,” kata Hari saat dihubungi, Selasa (6/10).

Hingga kini pihak
Kejagung menghentikan terlebih dahulu penyitaan aset, mengingat sitaan tersebut
telah melebihi catatan kerugian negara dalam kasus Jiwasrara yang dikeluarkan
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) senilai Rp16,8 triliun. Akan tetapi, pihaknya
mengaku siap untuk melanjutkan sita aset jika terdapat penambahan kerugian
negara yang dilakukan terdakwa.

“Sementara tidak ada
penyitaan lagi, hasil penyitaan kemarin sudah melebihi nilai kerugian,” ungkap
Hari.

Baca Juga :  Angkasa Pura I Pastikan Pengawasan akan Virus Korona Tetap Ketat

Hari melanjutkan,
menyusul hasi sita yang dilakukan Kejaksaan Agung ia meminta semua pihak
menunggu proses peradilan perihal pembuktian dari aset-aset yang diduga terkait
dengan megakorupsi ditubuh perusahaan asuransi pelat merah tersebut. Pasalnya,
pihak pengadilanlah yang akan menentukan status aset-aset tersebut.

Kejaksaan berharap
perampasan itu akan menjadi modal negara dalam bentuk penerimaan dan juga
pengembalian polis nasabah.

“Nanti dipilah oleh
pengadilan, dikembalikan ke nasabah dan dirampas untuk negara. Pengadilan yang
membuktikan, dan harapan kami (Kejagung) adalah segala bentuk sitaan yang
berasal kejahatan dan merupakan hak orang lain terbukti. Kita tunggu proses
hukum.”

Sebelumnya, Staf Khusus
Menteri BUMN Arya Sinulingga mengatakan, angka kerugian negara sebanyak Rp16,8
triliun belum final karena dalam perkiraannya, dari kasus ini Jiwasraya
mengalami kerugian hingga Rp37,4 triliun. Karena besarnya kerugian tersebut,
Arya pun berharap para pemegang polis Jiwasraya dapat memahami upaya ini,
sehingga bisa menerima adanya opsi penyesuaian nilai tunai dan manfaat dari
salah satu skema penyelamatan polis Jiwasraya.

Baca Juga :  Doa Kemenkumham untuk Negeri, Rangkaian HDKD ke-78 Dimulai

“Nilai kerugiannya
Jiwasraya itu Rp37 triliun lebih dan yang kita minta ke negara untuk disalurkan
ke BPUI dengan skema bail in hanya Rp22 triliun. Selisih ini menjadi bagian
yang harus kita sesuaikan. Jadi ini namanya sharing pain. Nasabah sakit karena
harus dicicil, begitupun pemerintah yang harus membayar dana itu. Itulah bagian
dari tanggung jawab kita terhadap BUMN,” ungkap Arya.

Dalam rapat Panitia
Kerja (Panja) Komisi VI DPR pada Kamis (1/10) diputuskan bahwa untuk
menyelesaikan masalah yang ada di Jiwasraya, jajaran DPR dan Pemerintah
bersepakat memberikan Penyertaan Modal Negara (PMN) senilai Rp22 triliun kepada
BPUI untuk mendirikan perusahaan asuransi baru bernama Indonesia Finansial
Group (IFG) Life.

Dana PMN senilai Rp22 triliun akan digunakan IFG
Life untuk menjalankan bisnisnya di sektor asuransi yang menyasar produk-produk
asuransi kesehatan, jiwa, dan pengelolaan dana pensiun. Adapun polis Jiwasraya
yang sudah direstrukturisasi juga akan dipindahkan dari Jiwasraya ke IFG Life.

Terpopuler

Artikel Terbaru