Pakai Rompi Pink dan Tangan Diborgol, Febrie Adriansyah Diperiksa Kejagung

PROKALTENG.CO– Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Eks Jampidsus) Febrie Adriansyah mendatangi Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menjalani pemeriksaan oleh Tim 9 sebagai tersangka, Jumat (7/8). Saat tiba di lokasi, Febrie tampak mengenakan rompi tahanan berwarna pink lengkap dengan tangan terborgol.

Pantauan di lokasi menunjukkan Febrie tiba menggunakan mobil tahanan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus sekitar pukul 13.37 WIB. Tampilan ini berbeda saat dirinya digelandang ke Rumah Tahanan (Rutan) KPK dari Kejagung sewaktu penetapan tersangka.

Mengenakan batik lengan pendek, Febrie berjalan sambil membawa map plastik berwarna biru. Meski tidak memberikan keterangan sepatah kata pun kepada media, ia sempat melemparkan senyum tipis sebelum memasuki area pemeriksaan.

Kuasa Hukum Pastikan Sikap Kooperatif

Sebelumnya, kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah membenarkan adanya rencana pemeriksaan oleh tim penyidik Kejagung pada hari ini.

Baca Juga :  3 Hakim Beri Vonis Bebas Ronald Tannur Malah Terjaring OTT Kasus Suap, Begini Respon Warganet

“Ya benar, saya diinfokan ada rencana pemeriksaan siang megenai Tim 9 Kejagung,” ujar Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (7/8).

Febri menambahkan bahwa kliennya siap mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan. Sebelumnya, pemeriksaan terhadap Febrie Adriansyah dijadwalkan berlangsung di Rutan KPK.

Electronic money exchangers listing

“Pak FA tentu saja akan kooperatif. Info lebih lanjut akan kami sampaikan nanti,” tegasnya.

Kronologi Kasus

Pemeriksaan ini merupakan bagian dari langkah Kejagung yang sedang mengusut surat perintah penyidikan (sprindik) lanjutan. Kasus-kasus tersebut berasal dari pengalihan perkara yang sebelumnya ditangani oleh penyidik gabungan Polri.

Adapun deretan perkara yang sedang diusut meliputi dugaan korupsi batu bara yang memicu blackout, dugaan korupsi di anak usaha PT Krakatau Steel, serta dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada PT Asabri.

Selain itu, Kejagung menerbitkan sprindik baru untuk mengusut dugaan TPPU guna melacak asal-usul temuan barang bukti berupa 74 kilogram emas serta valuta asing senilai Rp476 miliar. Aset-aset tersebut ditemukan dari lokasi Cafe de’Clan, Koin Money Changer, dan sebuah rumah di kawasan Sentul.

Baca Juga :  Sebut Korban Gempa Ambon Jadi Beban Pemerintah, Wiranto: Saya Minta Ma

Dalam konstruksi perkara ini, Febrie Adriansyah telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan TPPU kepemilikan emas 74 kilogram serta dugaan korupsi PT Asabri. Sementara pada dua sprindik lainnya, terkait anak usaha PT Krakatau Steel dan kasus batu bara, status Febrie masih sebagai saksi.

Selain Febrie, Kejagung juga menetapkan beberapa pihak lain dalam pusaran kasus ini. Yakni, advokat Don Ritto yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi PT Asabri, serta berstatus sebagai saksi untuk tiga sprindik lainnya.

Kemudian, Nurman Herin yang ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan TPPU yang menyangkut Febrie Adriansyah. (jpg)

PROKALTENG.CO– Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Eks Jampidsus) Febrie Adriansyah mendatangi Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menjalani pemeriksaan oleh Tim 9 sebagai tersangka, Jumat (7/8). Saat tiba di lokasi, Febrie tampak mengenakan rompi tahanan berwarna pink lengkap dengan tangan terborgol.

Pantauan di lokasi menunjukkan Febrie tiba menggunakan mobil tahanan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus sekitar pukul 13.37 WIB. Tampilan ini berbeda saat dirinya digelandang ke Rumah Tahanan (Rutan) KPK dari Kejagung sewaktu penetapan tersangka.

Mengenakan batik lengan pendek, Febrie berjalan sambil membawa map plastik berwarna biru. Meski tidak memberikan keterangan sepatah kata pun kepada media, ia sempat melemparkan senyum tipis sebelum memasuki area pemeriksaan.

Electronic money exchangers listing

Kuasa Hukum Pastikan Sikap Kooperatif

Sebelumnya, kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah membenarkan adanya rencana pemeriksaan oleh tim penyidik Kejagung pada hari ini.

Baca Juga :  3 Hakim Beri Vonis Bebas Ronald Tannur Malah Terjaring OTT Kasus Suap, Begini Respon Warganet

“Ya benar, saya diinfokan ada rencana pemeriksaan siang megenai Tim 9 Kejagung,” ujar Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (7/8).

Febri menambahkan bahwa kliennya siap mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan. Sebelumnya, pemeriksaan terhadap Febrie Adriansyah dijadwalkan berlangsung di Rutan KPK.

“Pak FA tentu saja akan kooperatif. Info lebih lanjut akan kami sampaikan nanti,” tegasnya.

Kronologi Kasus

Pemeriksaan ini merupakan bagian dari langkah Kejagung yang sedang mengusut surat perintah penyidikan (sprindik) lanjutan. Kasus-kasus tersebut berasal dari pengalihan perkara yang sebelumnya ditangani oleh penyidik gabungan Polri.

Adapun deretan perkara yang sedang diusut meliputi dugaan korupsi batu bara yang memicu blackout, dugaan korupsi di anak usaha PT Krakatau Steel, serta dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada PT Asabri.

Selain itu, Kejagung menerbitkan sprindik baru untuk mengusut dugaan TPPU guna melacak asal-usul temuan barang bukti berupa 74 kilogram emas serta valuta asing senilai Rp476 miliar. Aset-aset tersebut ditemukan dari lokasi Cafe de’Clan, Koin Money Changer, dan sebuah rumah di kawasan Sentul.

Baca Juga :  Sebut Korban Gempa Ambon Jadi Beban Pemerintah, Wiranto: Saya Minta Ma

Dalam konstruksi perkara ini, Febrie Adriansyah telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan TPPU kepemilikan emas 74 kilogram serta dugaan korupsi PT Asabri. Sementara pada dua sprindik lainnya, terkait anak usaha PT Krakatau Steel dan kasus batu bara, status Febrie masih sebagai saksi.

Selain Febrie, Kejagung juga menetapkan beberapa pihak lain dalam pusaran kasus ini. Yakni, advokat Don Ritto yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi PT Asabri, serta berstatus sebagai saksi untuk tiga sprindik lainnya.

Kemudian, Nurman Herin yang ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan TPPU yang menyangkut Febrie Adriansyah. (jpg)

Terpopuler

Artikel Terbaru