PROKALTENG.CO – Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas angkat bicara soal polemik pemberian amnesti dan abolisi oleh Presiden. Ia menekankan bahwa keputusan tersebut tidak didasari kepentingan pribadi, melainkan pertimbangan kenegaraan dan konstitusional.
Menurutnya, Presiden sebagai kepala pemerintahan dan kepala negara, memiliki hak prerogatif dalam sistem hukum nasional, termasuk memberi amnesti dan abolisi demi menjaga keutuhan bangsa.
“Saya tahu ini keputusan hukum, tapi berimplikasi politik. Tapi sekali lagi, Presiden punya pandangan yang lebih dari sekadar urusan politik, ini adalah demi Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ungkap Supratman dalam Podcast What’s Up Kemenkum yang ditayangkan daring dari Jakarta, Rabu malam.
Ia memahami bahwa keputusan seperti ini akan menuai pro dan kontra. Namun, itulah dinamika demokrasi yang tak bisa dihindari.
Supratman menegaskan, kewenangan Presiden dalam hal ini tetap berada dalam koridor hukum yang dibatasi, namun istimewa. Presiden berhak memberikan grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi sebagai bentuk intervensi kemanusiaan dalam sistem peradilan.
Hak tersebut, lanjutnya, juga tidak serta-merta dijalankan tanpa persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
“Karena kita memiliki terlalu banyak persoalan saat ini yang harus kita atasi bersama-sama dengan semua kekuatan politik,” ucapnya.
Sebagai catatan, abolisi adalah penghapusan tuntutan pidana serta penghentian proses hukum, diberikan Presiden atas pertimbangan DPR. Sedangkan amnesti merupakan pengampunan yang juga menjadi hak konstitusional kepala negara bagi individu atau kelompok tertentu.
Terbaru, abolisi diberikan kepada Tom Lembong, Menteri Perdagangan periode 2015–2016, yang sebelumnya dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan dalam kasus korupsi impor gula.
Adapun amnesti mencakup 1.178 narapidana, termasuk Sekjen DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto yang divonis 3 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan karena terbukti memberikan suap dalam kasus perintangan penyidikan Harun Masiku. (ant)