27.9 C
Jakarta
Tuesday, July 1, 2025

Surat Edaran Kemenkes, Ini Biaya Maksimal Rapid Test di Faskes

JAKARTA, KALTENGPOS.CO – Kementerian Kesehatan (Kemenkes)
mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada para kepala dinas dan direktur
utama rumah sakit di seluruh Indonesia.

Dalam surat edaran nomor
HK.02.02/I/2875/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid Tes
Antibodi disebutkan bahwa biaya rapid test Corona maksimal Rp150 ribu.

Surat edaran tertanggal 6 Juli
2020 itu ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian
Kesehatan Bambang Wibowo. “Batasan tertinggi untuk pemeriksaan rapid test
antibodi adalah Rp150 ribu,” kata Bambang dalam keterangan tertulis yang
diterima Pojoksatu.id, Selasa (7/7).

Dalam surat tersebut juga
dijelaskan besaran tarif tersebut ditujukan bagi masyarakat yang melakukan tes
secara mandiri. Bambang juga mengatakan aturan tersebut dibuat agar bisa
menjadi acuan rumah sakit atau laboratorium dalam menetapkan biaya pemeriksaan.

Baca Juga :  Astaga! Ada 868 Varian Baru Covid Masuk Indonesia, Ini Sebarannya

“Agar fasilitas pelayanan
kesehatan atau pihak yang memberikan pelayanan pemeriksaan rapid test antibodi
dapat mengikuti batasan tarif tertinggi yang ditetapkan,” katanya.

Berikut link Surat Edaran Kemenkes
tentang tarif rapid test

JAKARTA, KALTENGPOS.CO – Kementerian Kesehatan (Kemenkes)
mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada para kepala dinas dan direktur
utama rumah sakit di seluruh Indonesia.

Dalam surat edaran nomor
HK.02.02/I/2875/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid Tes
Antibodi disebutkan bahwa biaya rapid test Corona maksimal Rp150 ribu.

Surat edaran tertanggal 6 Juli
2020 itu ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian
Kesehatan Bambang Wibowo. “Batasan tertinggi untuk pemeriksaan rapid test
antibodi adalah Rp150 ribu,” kata Bambang dalam keterangan tertulis yang
diterima Pojoksatu.id, Selasa (7/7).

Dalam surat tersebut juga
dijelaskan besaran tarif tersebut ditujukan bagi masyarakat yang melakukan tes
secara mandiri. Bambang juga mengatakan aturan tersebut dibuat agar bisa
menjadi acuan rumah sakit atau laboratorium dalam menetapkan biaya pemeriksaan.

Baca Juga :  Astaga! Ada 868 Varian Baru Covid Masuk Indonesia, Ini Sebarannya

“Agar fasilitas pelayanan
kesehatan atau pihak yang memberikan pelayanan pemeriksaan rapid test antibodi
dapat mengikuti batasan tarif tertinggi yang ditetapkan,” katanya.

Berikut link Surat Edaran Kemenkes
tentang tarif rapid test

Terpopuler

Artikel Terbaru