Ini Sebab Rekening Belum Kemasukan Gaji ke-13 2026, Padahal Cair Mulai 2 Juni

4 Alasan Mengapa Gaji ke-13 Anda Belum Cair

Legalitas pencairan tunjangan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 yang diteken oleh Presiden Prabowo Subianto pada 3 Maret 2026.

Berdasarkan regulasi tersebut, berikut adalah penyebab mengapa dana belum masuk ke rekening kamu:

  1. Mekanisme “Paling Cepat” Juni 2026

Pasal 15 Ayat 1 PP Nomor 9 Tahun 2026 menyebutkan bahwa tambahan pendapatan ini dibayarkan paling cepat pada bulan Juni 2026. Karena tanggal 2 Juni merupakan permulaan hari kerja di bulan ini, maka proses transfer baru saja dimulai dan dilakukan secara bertahap, bukan serentak dalam satu hari.

  1. Adanya Regulasi Pembayaran Setelah Bulan Juni

Jika terjadi kendala teknis yang menyebabkan Anda belum menerima hak ini hingga akhir Juni, regulasi tetap menjamin hak tersebut tidak hangus. Pasal 15 Ayat 2 menegaskan bahwa dalam kondisi tertentu, pembayaran dapat dilakukan setelah bulan Juni.

  1. ASN Daerah Bergantung pada Perkada
Baca Juga :  15 Jiwa Terkonfirmasi Meninggal Dunia Akibat Erupsi Gunung Marapi

Bagi ASN di tingkat Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten, maupun Pemerintah Kota (Pemprov/Pemkab/Pemkot), kecepatan pencairan sangat bergantung pada penerbitan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) di wilayah masing-masing. Jika Perkada belum rampung disahkan, juru bayar daerah belum memiliki dasar hukum untuk mencairkan anggaran ke bank penyalur.

  1. Masuk Kategori Kriteria yang Dikecualikan

Sesuai Pasal 8 PP Nomor 9 Tahun 2026, tidak semua ASN berhak menerima tunjangan ini. Gaji ke-13 dipastikan tidak akan diberikan kepada:

Electronic money exchangers listing

ASN yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara.

ASN yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah (baik dalam maupun luar negeri) yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan tersebut.

4 Alasan Mengapa Gaji ke-13 Anda Belum Cair

Legalitas pencairan tunjangan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 yang diteken oleh Presiden Prabowo Subianto pada 3 Maret 2026.

Berdasarkan regulasi tersebut, berikut adalah penyebab mengapa dana belum masuk ke rekening kamu:

Electronic money exchangers listing
  1. Mekanisme “Paling Cepat” Juni 2026

Pasal 15 Ayat 1 PP Nomor 9 Tahun 2026 menyebutkan bahwa tambahan pendapatan ini dibayarkan paling cepat pada bulan Juni 2026. Karena tanggal 2 Juni merupakan permulaan hari kerja di bulan ini, maka proses transfer baru saja dimulai dan dilakukan secara bertahap, bukan serentak dalam satu hari.

  1. Adanya Regulasi Pembayaran Setelah Bulan Juni

Jika terjadi kendala teknis yang menyebabkan Anda belum menerima hak ini hingga akhir Juni, regulasi tetap menjamin hak tersebut tidak hangus. Pasal 15 Ayat 2 menegaskan bahwa dalam kondisi tertentu, pembayaran dapat dilakukan setelah bulan Juni.

  1. ASN Daerah Bergantung pada Perkada
Baca Juga :  15 Jiwa Terkonfirmasi Meninggal Dunia Akibat Erupsi Gunung Marapi

Bagi ASN di tingkat Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten, maupun Pemerintah Kota (Pemprov/Pemkab/Pemkot), kecepatan pencairan sangat bergantung pada penerbitan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) di wilayah masing-masing. Jika Perkada belum rampung disahkan, juru bayar daerah belum memiliki dasar hukum untuk mencairkan anggaran ke bank penyalur.

  1. Masuk Kategori Kriteria yang Dikecualikan

Sesuai Pasal 8 PP Nomor 9 Tahun 2026, tidak semua ASN berhak menerima tunjangan ini. Gaji ke-13 dipastikan tidak akan diberikan kepada:

ASN yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara.

ASN yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah (baik dalam maupun luar negeri) yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan tersebut.

Terpopuler

Artikel Terbaru