29.1 C
Jakarta
Thursday, April 10, 2025

HAK ISTIMEWA! Bukan Mobil Pejabat, Berikut Jenis Kendaraan Wajib Didahulukan Saat di Jalanan

Pernahkah Anda berada di jalan lalu mendengar suara sirine ambulans yang meminta kendaraan lain menepi atau melihat mobil patroli yang sedang mengawal pejabat? Ternyata situasi ini telah diatur secara sah dalam peraturan perundang-undangan.

Setiap pengguna kendaraan di jalan raya memiliki hak dan kewajiban. Salah satu kewajiban utama tersebut adalah mentaati rambu-rambu lalu lintas. Sementara itu, ada pula hak bagi semua pengendara untuk menggunakan jalan raya secara tertib. Namun terdapat hak tertentu yang bersifat khusus untuk mendapatkan prioritas di jalan.

Hak istimewa tersebut tercantum di dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Kendaraan prioritas ini wajib didahulukan di jalan karena mendapatkan status prioritas. Sehingga, ketika kendaraan yang diprioritaskan sedang melintas, maka pengguna jalan lainnya wajib memberikan jalan terlebih dahulu.

Baca Juga :  BMKG Ingatkan Cuaca Ekstrem di 32 Provinsi, Termasuk Kalteng

Kendaraan prioritas juga harus dikawal oleh petugas yang berwenang seperti aparat kepolisian, untuk mematikan keselamatan di jalan.

Merujuk pada laman polri.go.id, berikut daftar tujuh jenis kendaraan yang wajib didahulukan saat berada di jalanan, berdasarkan Pasal 134 UU LLAJ:

  1. Mobil pemadam kebakaran yang sedang menjalankan tugas
  2. Ambulans yang membawa orang sakit

3, Kendaraan untuk memberikan pertolongan kecelakaan lalu lintas

  1. Kendaraan pimpinan lembaga negara (presiden, wakil presiden, atau tamu negara dari pemerintah asing di luar negeri)
  2. Iring-iringan pengantar jenazah
  3. Konvoi atau kendaraan orang cacat
  4. Kendaraan yang dipergunakan untuk keperluan tertentu atau mengangkut barang khusus. (jpc)

Pernahkah Anda berada di jalan lalu mendengar suara sirine ambulans yang meminta kendaraan lain menepi atau melihat mobil patroli yang sedang mengawal pejabat? Ternyata situasi ini telah diatur secara sah dalam peraturan perundang-undangan.

Setiap pengguna kendaraan di jalan raya memiliki hak dan kewajiban. Salah satu kewajiban utama tersebut adalah mentaati rambu-rambu lalu lintas. Sementara itu, ada pula hak bagi semua pengendara untuk menggunakan jalan raya secara tertib. Namun terdapat hak tertentu yang bersifat khusus untuk mendapatkan prioritas di jalan.

Hak istimewa tersebut tercantum di dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Kendaraan prioritas ini wajib didahulukan di jalan karena mendapatkan status prioritas. Sehingga, ketika kendaraan yang diprioritaskan sedang melintas, maka pengguna jalan lainnya wajib memberikan jalan terlebih dahulu.

Baca Juga :  BMKG Ingatkan Cuaca Ekstrem di 32 Provinsi, Termasuk Kalteng

Kendaraan prioritas juga harus dikawal oleh petugas yang berwenang seperti aparat kepolisian, untuk mematikan keselamatan di jalan.

Merujuk pada laman polri.go.id, berikut daftar tujuh jenis kendaraan yang wajib didahulukan saat berada di jalanan, berdasarkan Pasal 134 UU LLAJ:

  1. Mobil pemadam kebakaran yang sedang menjalankan tugas
  2. Ambulans yang membawa orang sakit

3, Kendaraan untuk memberikan pertolongan kecelakaan lalu lintas

  1. Kendaraan pimpinan lembaga negara (presiden, wakil presiden, atau tamu negara dari pemerintah asing di luar negeri)
  2. Iring-iringan pengantar jenazah
  3. Konvoi atau kendaraan orang cacat
  4. Kendaraan yang dipergunakan untuk keperluan tertentu atau mengangkut barang khusus. (jpc)

Terpopuler

Artikel Terbaru