JAKARTA– Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto menetapkan status
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk wilayah DKI Jakarta.
Keputusan tersebut ditetapkan
tanggal 7 April 2020 melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor
HK.01.07/Menkes/239/2020. PSBB di DKI Jakarta dalam rangka percepatan penangann
Covid-19.
Menkes Terawan mengatakan di
Jakarta telah terjadi peningkatan dan penyebaran kasus Covid-19 yang
signifikan. Pada tanggal 1 April 2020 Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah
mengusulkan penetapan PSBB.
Setelah dilakukan kajian
epidemiologi dan pertimbangan kesiapan daerah wilayah DKI Jakarta dalam aspek
sosial, ekonomi, serta aspek lainnya, maka perlu dilaksanakan PSBB.
“Saya perlu menetapkan PSBB untuk
DKI Jakarta dalam rangka percepatan penanganan Covid-19,†ucap dr. Terawan di
Gedung Kemenkes, Jakarta, Selasa (7/4).
Selanjutnya Pemerintah DKI
Jakarta wajib melaksanakan PSBB dan secara konsisten mendorong serta
mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.
PSBB di DKI Jakarta dilaksanakan
selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat
bukti penyebaran.