PROKALTENG.CO-Pemerintah secara resmi telah mengumumkan kepastian pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi aparatur negara di tahun 2026.
Hal ini memberikan angin segar bagi jutaan pegawai yang menantikan tunjangan tersebut menjelang hari raya Idul Fitri 1447 H.
Merujuk pada pernyataan resmi pemerintah, seluruh kategori ASN konvensional telah masuk dalam daftar penerima.
“THR tersebut diberikan kepada PNS, CPNS, PPPK, pejabat negara, prajurit TNI, anggota Polri, pensiunan PNS, pensiunan prajurit TNI Polri, hingga pensiunan pejabat negara,” ucap Airlangga Hartarto dikutip dari YouTube Perekonomian RI.
Namun, di balik pengumuman tersebut, muncul sebuah tanda tanya besar terkait nasib tenaga non-ASN yang kini bertransformasi menjadi PPPK paruh waktu.
Pasalnya, dalam pernyataan resmi tersebut, tidak ada penyebutan secara spesifik mengenai kelompok PPPK paruh waktu, padahal status kepegawaian ini tengah menjadi sorotan utama dalam penataan tenaga honorer nasional.
Ketiadaan penyebutan ini memicu spekulasi luas di kalangan pegawai. Banyak yang mempertanyakan apakah PPPK paruh waktu akan mendapatkan hak yang sama seperti ASN lainnya atau justru tereliminasi dari skema pembayaran tahun ini.
Ketidakpastian ini diperkuat dengan kondisi di sejumlah daerah yang menyatakan secara terbuka bahwa anggaran THR untuk PPPK paruh waktu belum tersedia.
Masalah Regulasi Jadi Kunci
Akar dari persoalan ini terletak pada kekosongan landasan hukum. Hingga saat ini, belum ada regulasi teknis yang mengatur secara jelas mengenai hak tunjangan bagi mereka yang berstatus paruh waktu.
Tanpa landasan hukum yang kuat, pemerintah daerah maupun pusat tidak memiliki dasar untuk mengalokasikan anggaran, sehingga nasib THR bagi PPPK paruh waktu masih berada di area abu-abu.(jpg)


