Site icon Prokalteng

Nah Lho, Ada Apa Tiba-tiba Ketua KNPI Haris Pertama Diberhentikan

nah-lho-ada-apa-tiba-tiba-ketua-knpi-haris-pertama-diberhentikan

JAKARTA, PROKALTENG.CO – Ketua KNPI Haris Pertama diberhentikan
atau dicopot terhitung sejak Sabtu (6/3). Tak jelas penyebabnya. Haris Pertama
adalah pelapor kasus ‘Islam Arogan’ Abu Janda ke Bareskrim.

Pencopotan Haris Pertama
dilakukan oleh sebagian orang dari KNPI yang menggelar rapat pleno di Hotel
Rizt Carlton, Jakarta, Sabtu (6/3).

Rapat pleno tersebut dipimpin
Wakil Ketua Umum KNPI Ahmad A Bahri dengan agenda mencopot Haris Pertama dari
jabatan ketua umum KNPI.

Dikatakan Bahri, ada sejumlah
pelanggaran yang dilakukan Haris Pertama terhadap anggaran dasar dan anggaran
rumah tangga (AD/ART) KNPI. “Pertama, pelanggaran pada pasal 23 ART, terkait
pengambilan keputusan dan sikap organisasi tidak melalui Rapat Pleno DPP KNPI,”
ujar Bahri dalam keterangannya kepada wartawan.

Hal kedua, kata dia, pelanggaran
pasal 38 AD dan 35 ART KNPI terkait tata kelola keuangan dan harta benda
organisasi yang tidak berjalan secara transparan dan akuntabel.

“Karena itu, Forum Pleno KNPI
memutuskan memberhentikan Bung Haris Pertama sebagai Ketua Umum DPP KNPI
2018-2021, dan mengangkat dan memutuskan Bung Mustahuddin sebagai Pelaksana
Tetap (Plt) Ketua Umum DPP KNPI 2018-2021,” terangnya.

Sementara itu, Mustahuddin usai
ditetapkan sebagai Plt Ketum KNPI mengatakan, usai keputusan itu diambil maka
Haris Pertama tidak berhak memakai atribut dan mengatasnamakan diri sebagai
bagian KNPI.

“Saudara Haris Pertama tidak
berhak lagi memakai atribut dan symbol-simbol organisasi KNPI karena sudah
diberhentikan/dipecat sebagai Ketua Umum DPP KNPI,” tegasnya.

Mustahuddin menambahkan, dia akan
segera menyusun komposisi kepengurusan baru. “Hanya mengisi beberapa
kekosongan, intinya tidak banyak perubahan,” katanya.

Seperti diketahui, ada dua kasus
yang dilaporkan ke Bareskrim oleh KNPI era Haris Pertama.

Pertama, kasus dugaan rasisme ke
Natalius Pigai, dilaporkan oleh Medya Rischa Lubis pada 28 Januari 2021. Medya
merupakan Ketua Tim hukum DPP KNPI.

Sementara kasus ‘Islam Arogan’
Abu Janda dilaporkan oleh Ketum KNPI Haris Pertama pada 29 Januari 2021 lalu.

KNPI memperkarakan cuitan Permadi
Arya alias Abu Janda yang menyebut ‘Islam arogan’. Cuitan Abu Janda ini berawal
dari twit war dengan Tengku Zulkarnain.

Ketua Umum DPP KNPI, Haris
Pertama, bersama Sekjen KNPI, Jackson AW Kumaat, serta pengurus DPP KNPI
seperti Ketua Bidang hukum Medy Lubis, kembali melaporkan Abu Janda ke
Bareskrim Polri.

“DPP KNPI kembali melaporkan
Permadi Arya alias Bareskrim soal cuitannya yang menyebut Islam arogan,” kata
Haris Pertama, melalui keterangan resminya, Jumat 29 Januari 2021.

Exit mobile version