PROKALTENG.CO– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menjerat Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, I Wayan Eka Mariarta, sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap penanganan eksekusi sengketa lahan.
Dalam kasus yang sama, Direktur Utama PT Karabha Digdaya, Trisnadi Yulrisman, juga ditetapkan sebagai tersangka.
Total, lima orang kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Selain dua nama tersebut, KPK turut menetapkan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan, juru sita PN Depok Yohansyah Maruanaya, serta Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya Berliana Tri Kusuma sebagai tersangka.
Penetapan itu merupakan hasil pengembangan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK di wilayah Depok, Jawa Barat, pada Kamis (5/2).
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa peningkatan status perkara dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai cukup.
Dugaan tindak pidana korupsi ini berkaitan dengan penerimaan hadiah atau janji dalam pengurusan eksekusi sengketa lahan di PN Depok.
“Berdasarkan hasil OTT dan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara suap pengurusan sengketa lahan di Pengadilan Negeri Depok,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (6/2) malam.
Menurut Asep, I Wayan Eka Mariarta bersama Bambang Setyawan dan Yohansyah Maruanaya diduga menerima uang suap sebesar Rp 850 juta.
Uang tersebut diberikan oleh Trisnadi Yulrisman dan Berliana Tri Kusuma dengan tujuan memuluskan proses eksekusi lahan yang tengah disengketakan.
Perkara ini berawal dari putusan PN Depok pada 2023 yang mengabulkan gugatan PT Karabha Digdaya dalam sengketa lahan seluas sekitar 6.500 meter persegi di Kecamatan Tapos, Kota Depok.
Putusan tersebut kemudian diperkuat hingga tingkat banding dan kasasi.
Berdasarkan putusan berkekuatan hukum tetap tersebut, PT Karabha Digdaya mengajukan permohonan eksekusi pengosongan lahan pada Januari 2025.
Namun hingga Februari 2025, permohonan itu belum juga dilaksanakan meski telah diajukan berulang kali.
Di sisi lain, pihak warga yang bersengketa mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK).
Dalam situasi tersebut, Ketua dan Wakil Ketua PN Depok diduga menunjuk Yohansyah Maruanaya sebagai perantara komunikasi atau “satu pintu” antara pengadilan dan pihak perusahaan.
Melalui Yohansyah, Wayan Eka dan Bambang Setyawan diduga meminta imbalan sebesar Rp 1 miliar kepada PT Karabha Digdaya.
Permintaan itu kemudian diteruskan kepada Berliana Tri Kusuma dan dilaporkan kepada Direktur Utama PT Karabha Digdaya, Trisnadi Yulrisman.
Setelah melalui pembahasan internal, pihak perusahaan menyatakan keberatan hingga akhirnya disepakati nilai suap sebesar Rp 850 juta.
Eksekusi lahan akhirnya dilakukan pada 14 Januari 2026. Usai pelaksanaan tersebut, Berliana diduga menyerahkan uang sebesar Rp 20 juta kepada Yohansyah sebagai bentuk apresiasi.
Selanjutnya, pada Kamis (5/2), Berliana kembali menyerahkan uang Rp 850 juta yang bersumber dari pencairan cek dengan dasar pembayaran invoice fiktif PT SKBB Consulting Solusindo.
Tim KPK yang telah melakukan pemantauan langsung kemudian melakukan penangkapan terhadap Yohansyah, Berliana, serta pihak-pihak terkait lainnya.
Dalam OTT tersebut, penyidik menyita uang tunai sebesar Rp 850 juta beserta sejumlah barang bukti elektronik.
KPK juga mengungkap adanya dugaan penerimaan lain yang diterima Bambang Setyawan.
Berdasarkan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Bambang diduga menerima gratifikasi senilai Rp 2,5 miliar yang bersumber dari setoran penukaran valuta asing PT MDMV selama periode 2025–2026.
Untuk kepentingan penyidikan, KPK langsung melakukan penahanan terhadap seluruh tersangka.
Mereka akan menjalani masa penahanan awal selama 20 hari, terhitung sejak 6 hingga 25 Februari 2025, di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 605 huruf a dan/atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Khusus Bambang Setyawan, KPK juga menerapkan sangkaan Pasal 12B terkait dugaan penerimaan gratifikasi.
KPK menegaskan akan terus mendalami perkara ini, termasuk menelusuri aliran dana serta pihak-pihak lain yang diduga terlibat, guna memastikan penegakan hukum berjalan secara menyeluruh dan transparan.(jpg)


