26.7 C
Jakarta
Friday, November 15, 2024

Sabar, Ini Jadwal Subsidi Gaji cair dari Pemerintah

PROKALTENG.CO-Pemerintah akan memberikan bantuan subsidi gaji untuk pekerja Rp 1 juta pada April 2022. Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi mengatakan, Bantuan Subsidi Upah (BSU) akan mulai disalurkan pada April 2022.

“Ini kan arahnya baru kemarin, jadi kita akan segera melakukan koordinasi dengan cepat, sesuai dengan koridor, dan regulasi yang ada. Terutama terkait dengan kuangan negara,” kata Anwar di Jakarta, Rabu (6/4).

Dia mengatakan, saat ini pihaknya juga tengah mengejar terselesaikannya aturan dan mekanisme terkait pencairan BSU tersebut.

Program tersebut akan dilakukan melalui mekanisme atau skema Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) untuk korban pemutusan hubungan kerja (PHK).

Menurut Anwar, Kemenaker saat ini tengah disibukkan dengan pembahasan Tunjangan Hari Raya (THR), BSU, dan Jaminan Hari Tua (JHT).

Baca Juga :  Hari Pelanggan Nasional, BRI Komitmen Berikan Kemudahan Layanan

“BSU ini nanti kalau sudah selesai akan saya sampaikan. Semua pelan – pelan, satu–satu kita selesaikan,” pungkasnya.

Sebelumnya, Menko Perekonomian Airlangga Hartrato mengatakan pemerintah akan memberikan subsidi Rp 1 juta bagi pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp 3,5 juta.

Hal itu disampaikan Airlangga sesua arahan dari Presiden Jokowi memerintahkan jajarannya untuk mengintensifkan program perlindungan masyarakat.

“BSU untuk (pekerja dengan) gaji yang di bawah Rp 3,5 juta. Besarnya Rp 1 juta per penerima dan sasarannya 8,8 juta pekerja. Kebutuhan anggaran Rp8,8 triliun,” kata Airlangga Hartarto. (genpi)

PROKALTENG.CO-Pemerintah akan memberikan bantuan subsidi gaji untuk pekerja Rp 1 juta pada April 2022. Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi mengatakan, Bantuan Subsidi Upah (BSU) akan mulai disalurkan pada April 2022.

“Ini kan arahnya baru kemarin, jadi kita akan segera melakukan koordinasi dengan cepat, sesuai dengan koridor, dan regulasi yang ada. Terutama terkait dengan kuangan negara,” kata Anwar di Jakarta, Rabu (6/4).

Dia mengatakan, saat ini pihaknya juga tengah mengejar terselesaikannya aturan dan mekanisme terkait pencairan BSU tersebut.

Program tersebut akan dilakukan melalui mekanisme atau skema Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) untuk korban pemutusan hubungan kerja (PHK).

Menurut Anwar, Kemenaker saat ini tengah disibukkan dengan pembahasan Tunjangan Hari Raya (THR), BSU, dan Jaminan Hari Tua (JHT).

Baca Juga :  Hari Pelanggan Nasional, BRI Komitmen Berikan Kemudahan Layanan

“BSU ini nanti kalau sudah selesai akan saya sampaikan. Semua pelan – pelan, satu–satu kita selesaikan,” pungkasnya.

Sebelumnya, Menko Perekonomian Airlangga Hartrato mengatakan pemerintah akan memberikan subsidi Rp 1 juta bagi pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp 3,5 juta.

Hal itu disampaikan Airlangga sesua arahan dari Presiden Jokowi memerintahkan jajarannya untuk mengintensifkan program perlindungan masyarakat.

“BSU untuk (pekerja dengan) gaji yang di bawah Rp 3,5 juta. Besarnya Rp 1 juta per penerima dan sasarannya 8,8 juta pekerja. Kebutuhan anggaran Rp8,8 triliun,” kata Airlangga Hartarto. (genpi)

Terpopuler

Artikel Terbaru