25.9 C
Jakarta
Tuesday, November 5, 2024

12 Pegawai Kemkomdigi jadi Tersangka Bisnis Judi Online, Sistem SDM Langsung Diaudit

PROKALTENG.CO-Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyatakan, pihaknya terus melakukan pemblokiran terhadap konten-konten negatif. Utamanya kini yang berkaitan dengan judi online (judol).

Namun tidak hanya sebatas pemblokiran, Kemkomdigi juga turut melakukan audit sistem sumber daya manusia (SDM).

“Pada dasarnya pemblokiran konten negatif ini tidak cukup langkah ini, tidak cukup kalau hanya dilakukan pemblokiran saja. Lebih lanjutnya tentu audit sistem. Audit SDM itu juga tengah kami lakukan,” kata Meutya saat rapat kerja dengan Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/11).

Audit sistem ini dilakukan menyusul belasan pegawai Kemkomdigi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan keterlibatan bisnis judi online. Meutya menyatakan bakal terus berkoordinasi dengan aparat kepolisian menyusul keterlibatan pegawai Kemkomdigi.

“Kami juga berhati-hati, karena saat ini kepolisian tengah masuk. Jadi tentu audit sistem kita belum bisa dilakukan perubahan sistem. Karena sistem yang sekarang mungkin menjadi objek dari pengembangan penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian. Artinya jadi kita melihat dulu permasalahannya apa,” ucap Meutya.

Baca Juga :  Dewan: Peningkatan PAD Perlu Didukung SDM Mumpuni

Lebih lanjut, Meutya menyatakan saat ini pihaknya juga belum bisa melakukan pembaharuan terkait teknologi. Sebab, pihaknya masih fokus pada permasalahan yang menyangkut pegawai Kemkomdigi.

“Kami belum dapat melakukan pembaharuan-pembaharuan khususnya yang terkait sistem teknologi, karena yang saat ini masih ada kemungkinan dilakukan menjadi objek pengembangan penyidikan,” tegas Meutya.

Diketahui, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya telah menetapkan 16 tersangka dalam kasus keterlibatan judi online. Dari jumlah tersebut, 12 orang merupakan oknum pegawai Kementerian Komdigi dan empat orang lainnya adalah warga sipil.

Para tersangka ini memiliki wewenang memeriksa dan memblokir situs judi online, namun justru menyalahgunakan kewenangan mereka dengan tidak memblokir situs milik pihak tertentu yang dikenal.

Baca Juga :  Tingkatkan Kualitas SDM, Perkuat Ekosistem Inovasi

Para pegawai tersebut diduga mendapatkan keuntungan sebesar Rp 8,5 juta per situs yang tidak diblokir, dengan total sekitar 1.000 situs judi online yang terlibat dalam praktik ini.

Selain melakukan penegakan hukum, Polri melalui Satgas Penanggulangan Judi Daring juga aktif melakukan pendekatan preemtif.

Upaya tersebut meliputi sosialisasi di sekolah, kampus, kementerian, dan lembaga pemerintah untuk menyadarkan masyarakat akan dampak negatif perjudian.

Selain itu, Polri terus berkoordinasi dengan Kementerian Komdigi untuk mengajukan pemblokiran situs dan aplikasi judol sebagai langkah preventif. (jpg)

PROKALTENG.CO-Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyatakan, pihaknya terus melakukan pemblokiran terhadap konten-konten negatif. Utamanya kini yang berkaitan dengan judi online (judol).

Namun tidak hanya sebatas pemblokiran, Kemkomdigi juga turut melakukan audit sistem sumber daya manusia (SDM).

“Pada dasarnya pemblokiran konten negatif ini tidak cukup langkah ini, tidak cukup kalau hanya dilakukan pemblokiran saja. Lebih lanjutnya tentu audit sistem. Audit SDM itu juga tengah kami lakukan,” kata Meutya saat rapat kerja dengan Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/11).

Audit sistem ini dilakukan menyusul belasan pegawai Kemkomdigi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan keterlibatan bisnis judi online. Meutya menyatakan bakal terus berkoordinasi dengan aparat kepolisian menyusul keterlibatan pegawai Kemkomdigi.

“Kami juga berhati-hati, karena saat ini kepolisian tengah masuk. Jadi tentu audit sistem kita belum bisa dilakukan perubahan sistem. Karena sistem yang sekarang mungkin menjadi objek dari pengembangan penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian. Artinya jadi kita melihat dulu permasalahannya apa,” ucap Meutya.

Baca Juga :  Dewan: Peningkatan PAD Perlu Didukung SDM Mumpuni

Lebih lanjut, Meutya menyatakan saat ini pihaknya juga belum bisa melakukan pembaharuan terkait teknologi. Sebab, pihaknya masih fokus pada permasalahan yang menyangkut pegawai Kemkomdigi.

“Kami belum dapat melakukan pembaharuan-pembaharuan khususnya yang terkait sistem teknologi, karena yang saat ini masih ada kemungkinan dilakukan menjadi objek pengembangan penyidikan,” tegas Meutya.

Diketahui, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya telah menetapkan 16 tersangka dalam kasus keterlibatan judi online. Dari jumlah tersebut, 12 orang merupakan oknum pegawai Kementerian Komdigi dan empat orang lainnya adalah warga sipil.

Para tersangka ini memiliki wewenang memeriksa dan memblokir situs judi online, namun justru menyalahgunakan kewenangan mereka dengan tidak memblokir situs milik pihak tertentu yang dikenal.

Baca Juga :  Tingkatkan Kualitas SDM, Perkuat Ekosistem Inovasi

Para pegawai tersebut diduga mendapatkan keuntungan sebesar Rp 8,5 juta per situs yang tidak diblokir, dengan total sekitar 1.000 situs judi online yang terlibat dalam praktik ini.

Selain melakukan penegakan hukum, Polri melalui Satgas Penanggulangan Judi Daring juga aktif melakukan pendekatan preemtif.

Upaya tersebut meliputi sosialisasi di sekolah, kampus, kementerian, dan lembaga pemerintah untuk menyadarkan masyarakat akan dampak negatif perjudian.

Selain itu, Polri terus berkoordinasi dengan Kementerian Komdigi untuk mengajukan pemblokiran situs dan aplikasi judol sebagai langkah preventif. (jpg)

Terpopuler

Artikel Terbaru

/