Tarif Listrik Juli–September 2026 Dipastikan Tetap, Ini Alasan Pemerintah

PROKALTENG.CO – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan tarif listrik PT PLN (Persero) untuk Triwulan III 2026 atau periode Juli–September tetap atau tidak mengalami kenaikan. Kebijakan tersebut diambil untuk menjaga daya beli masyarakat, mendukung daya saing industri, dan mempertahankan stabilitas ekonomi nasional di tengah dinamika global.

Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, mengatakan keputusan mempertahankan tarif listrik merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian bagi masyarakat maupun pelaku usaha.

“Demi menjaga daya beli masyarakat serta mendukung stabilitas ekonomi nasional, pemerintah memutuskan tarif listrik Triwulan III Tahun 2026 tetap atau tidak naik,” ujar Bahlil.

Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, penyesuaian tarif (tariff adjustment) bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap tiga bulan berdasarkan perubahan empat parameter ekonomi makro, yakni kurs rupiah, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).

Untuk Triwulan III 2026, parameter yang digunakan merupakan realisasi periode Februari–April 2026, yaitu kurs Rp16.959,32 per USD, ICP sebesar USD96,12 per barel, inflasi 0,21 persen, dan HBA sebesar USD70 per ton sesuai kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) batu bara. Meski berdasarkan formula terdapat potensi perubahan tarif, pemerintah memutuskan mempertahankan tarif listrik guna menjaga stabilitas ekonomi nasional.

Baca Juga :  BRI Siap Optimalkan Dana SAL untuk Perkuat Pembiayaan Sektor Produktif

Selain berlaku bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi, kebijakan tersebut juga diterapkan kepada 24 golongan pelanggan bersubsidi, meliputi pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, hingga pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

“Pemerintah berkomitmen menghadirkan listrik yang andal, terjangkau, dan berkeadilan. Kebijakan tarif tetap ini menjadi bagian dari upaya menjaga stabilitas ekonomi sekaligus memastikan layanan kelistrikan tetap berkelanjutan,” kata Bahlil.

Electronic money exchangers listing

Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, menyatakan PLN siap melaksanakan kebijakan pemerintah sekaligus menjaga keandalan pasokan listrik dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

“Kami mengapresiasi langkah Pemerintah yang tetap menjaga stabilitas tarif listrik pada Triwulan III tahun 2026 dan siap menjalankan kebijakan ini. PLN berkomitmen untuk terus menjaga keandalan pasokan listrik dan kualitas layanan, sehingga kebijakan dari Pemerintah dapat dirasakan langsung dampaknya oleh masyarakat luas serta menjadi motor penggerak roda perekonomian domestik,” ujarnya.

Baca Juga :  Sistem Kelistrikan Sumatra Berangsur Pulih, PLN Normalkan Pasokan Listrik ke Pelanggan

Rincian tarif tenaga listrik Triwulan III 2026 periode Juli–September dapat diakses melalui situs resmi PLN.

Secara terpisah, General Manager PLN UIP3B Kalimantan, Riko Ramadhano Budiawan, mengatakan pihaknya siap mendukung penuh kebijakan pemerintah dengan memastikan keandalan sistem penyaluran dan pengaturan beban listrik di seluruh Kalimantan tetap terjaga.

“Kami memastikan sistem penyaluran tenaga listrik di Kalimantan tetap beroperasi secara andal sehingga masyarakat dapat terus menikmati pasokan listrik yang aman dan berkualitas. PLN UIP3B Kalimantan berkomitmen menjaga keandalan jaringan transmisi dan sistem kelistrikan sebagai bentuk dukungan terhadap kebijakan Pemerintah dalam mempertahankan tarif listrik tetap pada Triwulan III Tahun 2026, sekaligus mendukung aktivitas masyarakat dan pertumbuhan ekonomi di Kalimantan,” ujar Riko. (tim)

PROKALTENG.CO – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan tarif listrik PT PLN (Persero) untuk Triwulan III 2026 atau periode Juli–September tetap atau tidak mengalami kenaikan. Kebijakan tersebut diambil untuk menjaga daya beli masyarakat, mendukung daya saing industri, dan mempertahankan stabilitas ekonomi nasional di tengah dinamika global.

Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, mengatakan keputusan mempertahankan tarif listrik merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian bagi masyarakat maupun pelaku usaha.

“Demi menjaga daya beli masyarakat serta mendukung stabilitas ekonomi nasional, pemerintah memutuskan tarif listrik Triwulan III Tahun 2026 tetap atau tidak naik,” ujar Bahlil.

Electronic money exchangers listing

Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, penyesuaian tarif (tariff adjustment) bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap tiga bulan berdasarkan perubahan empat parameter ekonomi makro, yakni kurs rupiah, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).

Untuk Triwulan III 2026, parameter yang digunakan merupakan realisasi periode Februari–April 2026, yaitu kurs Rp16.959,32 per USD, ICP sebesar USD96,12 per barel, inflasi 0,21 persen, dan HBA sebesar USD70 per ton sesuai kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) batu bara. Meski berdasarkan formula terdapat potensi perubahan tarif, pemerintah memutuskan mempertahankan tarif listrik guna menjaga stabilitas ekonomi nasional.

Baca Juga :  BRI Siap Optimalkan Dana SAL untuk Perkuat Pembiayaan Sektor Produktif

Selain berlaku bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi, kebijakan tersebut juga diterapkan kepada 24 golongan pelanggan bersubsidi, meliputi pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, hingga pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

“Pemerintah berkomitmen menghadirkan listrik yang andal, terjangkau, dan berkeadilan. Kebijakan tarif tetap ini menjadi bagian dari upaya menjaga stabilitas ekonomi sekaligus memastikan layanan kelistrikan tetap berkelanjutan,” kata Bahlil.

Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, menyatakan PLN siap melaksanakan kebijakan pemerintah sekaligus menjaga keandalan pasokan listrik dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

“Kami mengapresiasi langkah Pemerintah yang tetap menjaga stabilitas tarif listrik pada Triwulan III tahun 2026 dan siap menjalankan kebijakan ini. PLN berkomitmen untuk terus menjaga keandalan pasokan listrik dan kualitas layanan, sehingga kebijakan dari Pemerintah dapat dirasakan langsung dampaknya oleh masyarakat luas serta menjadi motor penggerak roda perekonomian domestik,” ujarnya.

Baca Juga :  Sistem Kelistrikan Sumatra Berangsur Pulih, PLN Normalkan Pasokan Listrik ke Pelanggan

Rincian tarif tenaga listrik Triwulan III 2026 periode Juli–September dapat diakses melalui situs resmi PLN.

Secara terpisah, General Manager PLN UIP3B Kalimantan, Riko Ramadhano Budiawan, mengatakan pihaknya siap mendukung penuh kebijakan pemerintah dengan memastikan keandalan sistem penyaluran dan pengaturan beban listrik di seluruh Kalimantan tetap terjaga.

“Kami memastikan sistem penyaluran tenaga listrik di Kalimantan tetap beroperasi secara andal sehingga masyarakat dapat terus menikmati pasokan listrik yang aman dan berkualitas. PLN UIP3B Kalimantan berkomitmen menjaga keandalan jaringan transmisi dan sistem kelistrikan sebagai bentuk dukungan terhadap kebijakan Pemerintah dalam mempertahankan tarif listrik tetap pada Triwulan III Tahun 2026, sekaligus mendukung aktivitas masyarakat dan pertumbuhan ekonomi di Kalimantan,” ujar Riko. (tim)

Terpopuler

Artikel Terbaru