Sejumlah
peserta Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) bersama orang tuanya melakukan
demonstrasi penolakan penerapan sistem zonasi yang dinilai belum layak
dilakukan di Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara). Aksi Demonstrasi tersebut
dilakukan di Alun-Alun Nunukan Tengah sekira pukul 16.00 Wita, Rabu (3/7).
Dalam aksi protes tersebut, demonstran yang didominasi para
pelajar ini menuntut delapan permintaan yang dilayangkan ke Pemerintah Provinsi
(Pemprov) Kaltara. Selain itu, juga ada aksi bakar duplikat ijazah yang
dilakukan seorang pelajar yang tidak terakomodir dalam pelaksaan PPDB.
Koordinator Lapangan demonstrasi PPDB Mansur Rincing mengatakan,
demonstran menuntut agar Pemprov Kaltara bisa mengkaji ulang Peraturan Menteri
Pendidikan dan Budaya (Permendikbud) nomor 51 tahun 2018 tentang sistem zonasi.
รขโฌลJadi, aturan kementrian sendiri, bertentangan dengan
Undang-undang. Daerah perbatasan saya rasa belum siap dengan ini, tapi
dipaksakan bisa menerapkan aturan sebagaimana kota-kota besar. Sekarang lihat
dampak ketidaksiapan tersebut. Ada kurang lebih 500 anak perbatasan tidak bisa
melanjutkan sekolah,รขโฌย ungkap Mansur Rincing, dikutip dari Radar
Tarakan (Jawa Pos Group), Jumat (5/7).
Sementara itu, dari delapan tuntutan yang mereka inginkan
tersebut di antaranya meminta agar pemerintah segera mencarikan solusi bagi
siswa yang belum tertampung di sekolah negeri, dan meninjau kembali
Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 di wilayah perbatasan. Kemudian pemerintah
diminta memberikan perlakuan khusus untuk dunia pendidikan di wilayah
perbatasan yang masuk dalam kategori 3T.
Selanjutnya meminta memprioritaskan pembangunan infrastruktur
sekolah mulai dari Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah
Menengah Atas (SMA) hingga Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) yang ada di
kecamatan yang membutuhkan. Tuntutan lainnya pun meminta Ombudsman RI
perwakilan Kaltara mengusut tuntas pelaksanaan PPDB di wilayah perbatasan.
Dalam kesempatan tersebut pula, Mansur berinisiatif
menghubungkan pelajar dengan pihak Mendikbud. Hanya saja, ketika mencoba
melakukan komunikasi menggunakan handphone, tak ada jawaban sekalipun dari
pihak Mendikbub.
รขโฌลYa, saya sudah telpon 7 kali pihak Mendikbud selama demo
berlangsung, tapi tidak ada respon. Kami hanya beerharap apa yang kita suarakan
segera mendapat solusi dan menjadi prioritas karena kita berada di wilayah
perbatasan,รขโฌย beber Mansur.
Terpisah, Kepala Kantor Cabang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
(Disdikbud) Kalimantan Utara (Kaltara) Wilayah Nunukan Dr. Nurbaya menegaskan,
pelaksanaan PPDB 2019 ini sudah berjalan dengan baik. Meskipun masih ada
kekurangan dari sisi teknisnya.
Sehingga, masyarakat yang merasa tidak adil dan menyalahkan
sistem zonasi yang berlaku se-Indonesia ini merupakan masyarakat yang tidak
mampu memenuhi syarat untuk masuk ke sekolah negeri berdasarkan kemauan mereka.
รขโฌลSaya rasa aman-aman saja ini. Tidak ada masalah. Karena, apa
yang dijalankan ini sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Dan, berlaku di
seluruh Indonesia,รขโฌย tegas Nurbaya.
Nurbaya menyebutkan, berdasarkan data yang dimiliki, pelajar
yang lulus di tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) tahun ini sebanyak 2.974
pelajar. Jumlah tersebut berasal dari 52 SMP. Baik SMP berstatus negeri maupun
swasta se Kabupaten Nunukan.
Lalu, ada juga pelajar yang berasal dari pusat kegiatan belajar
masyarakat (PKBM) sebanyak 116 pelajar yang mengambil ijazah paket B. Khusus di
Kecamatan Nunukan, Nunukan Selatan dan Seimanggaris itu terdapat 1.421 pelajar
dari 17 SMP negeri dan swasta yang lulus.
Sementara daya tampung pelajar untuk tiga SMA Negeri dan satu
SMK Negeri itu sebanyak 1.008 pelajar. Namun, harus dikurangi 5 kuota atau daya
tampungnya lantaran adanya 5 pelajar yang dinyatakan tidak naik kelas.
Sehingga, tersisa 1.003 pelajar daya tampung yang ada.
รขโฌลJadi, jika dihitung, maka tersisa 418 pelajar yang tidak
tertampung di sekolah berstatus negeri,รขโฌย sebutnya merincikan.
Kendati demikian, masih ada 7 sekolah setingkat SMA berstatus
swasta yang siap menampung mereka. Sebab, dari 7 sekolah itu, daya tampungnya
mencapai 540 pelajar jika setiap sekolah membuka dua rombongan belajar (Rombel)
dengan masing-masing kelas sebanyak 36 pelajar.
รขโฌลKalau hitungan kalkulasinya itu, 418 pelajar yang tidak lolos
seleksi PPDB itu masih mampu ditampung di sekolah swasta. Bahkan, berlebihan
lagi. Yang jadi masalah, kalau orangtua pelajar itu yang tidak ingin anaknya di
swasta dan tetap memaksakan diri ke sekolah negeri. Padahal, sudah tidak
lolos,รขโฌย jelasnya.
Menurutnya, aturan sistem zonasi itu aturan dari pemerintah
pusat. Pemerintah provinsi dan daerah hanya sebagai pelaksana aturan tersebut.
Karena kalau tidak dijalankan maka terjadi pelanggaran.
รขโฌลTapi, kalau ada orangtua yang anaknya tidak diterima di sekolah
negeri dan tak mau sekolah swasta dan tetap ingin di sekolah negeri nanti
dibuatkan rekomendasi masuk sekolah negeri yang ada di Kecamatan Krayan atau di
Lumbis Ogong. Masih ada SMA Negeri yang kurang pelajar di sana,รขโฌย pungkasnya.(jpc)