Duduk Perkara Kasus
Dalam perkara dugaan rasuah program strategis nasional ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Selain mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, penyidik juga menetapkan dua petinggi lainnya, yaitu:
Dadan Hindayana (Bekas Kepala BGN)
Lodewyk Pusung (Bekas Wakil Kepala BGN)
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.(jpg)
Duduk Perkara Kasus
Dalam perkara dugaan rasuah program strategis nasional ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Selain mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, penyidik juga menetapkan dua petinggi lainnya, yaitu:
Dadan Hindayana (Bekas Kepala BGN)
Lodewyk Pusung (Bekas Wakil Kepala BGN)
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.(jpg)