27.1 C
Jakarta
Friday, November 22, 2024

Penyaluran Bansos Ditegaskan Tak Ada Kaitan dengan Pemilu

PROKALTENG.CO-Dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2024, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menjelaskan, tidak semua bantuan sosial (bansos) hanya dikelola oleh Kementerian Sosial (Kemensos).

Hal itu mengacu pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2022, tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.

Dalam Inpres tersebut, program bantuan sosial pemerintah tidak melulu dikhususkan pada satu kementerian saja.

“Sesuai Inpres nomor 4 tahun 2022, bantuan sosial dan bantuan pemeirntah lainnya, bantuan beras CBP, bantuan pangan stunting adalah merupakan program yang tidak dikhususkan pada satu kementerian tertentu, dan memerlukan koordinasi lintas sektoral,” kata Muhadjir di Gedung MK, Jakarta, Jumat (5/4/2024).

Muhadjir menjelaskan, peran Kementerian PMK bertugas untuk melakukan koordinasi, sinkronisasi dan pengendalian penyelenggaraan pemerintahan di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan.

Baca Juga :  Temui SBY di Pacitan, Prabowo Sampaikan Terima Kasih atas Perjuangan SBY dan Partai Demokrat

“Di mana bantuan sosial adalah merupakan bagian yang tak terpisahkan dari tugas pokok dan fungsi PMK sesuai dengan Permenko PMK Nomor 4 Tahun 2020, tentang organisasi dan tata kerja Kemenko PMK,” ujar Muhadjir.

Karena itu, dalam melaksanakan aturan tersebut, lanjut Muhadjir, Kemenko PMK memastikan pelaksanaan semua bansos dari pemerintah berjalan sesuai dengan yang diharapkan. Ia pun memastikan, penyaluran bansos sesuai dengan karakteristik wilayah tingkat kemiskinan.

“Adapun wilayah kunjungan kerja ditentukan mengenai beberapa kali pertimbangan, di antaranya keadaan tingkat kemiskinan, tingkat kemiskinan ekstrem, tingkat prevalensi dan angka stunting, faktor geografi dan demografi masyarakat serta kondisi pelaksanan bantuan sosial maupun bantuan pemerintah lainnya di lokasi tersebut, termasuk bagaimana insiatif pemerintah daerah dalam melaksanakan strategi mengentaskan kemiskinan serta masalah pembangunan manusia dan kebudayaan pada umumnya,” ungkap Muhadjir.

Baca Juga :  6 Bacalon DPD RI Dapil Kalteng Memenuhi Syarat Verifikasi Faktual

Sementara, terkait penyaluran bansos yang menjadi sorotan selama masa kampanye Pemilu 2024, Muhadjir menegaskan semuanya itu tidak ada kaitannya. Sebab, penyaluran bansos sudah diatur sesuai dengan ketentuan dan mekanisme yang berlaku.

“Kami memahami, apabila tugas dan fungsi kami untuk mengkoordinasikan, mensinkronisasikan dan mengendalikan pelaksanaan program di lapangan kemudian dikaitkan dengan pesta demokrasi beberapa waktu lalu. Namun perlu kami tegaskan bahwa pelaksanaan program-program tersebut di atas sudah direncanakan sejak awal, untuk mencegah angka kenaikan kemiskinan sekaligus menurunkannya, serta menghapus kemiskinan ekstrem,” pungkasnya. (pram/fajar/jpg)

PROKALTENG.CO-Dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2024, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menjelaskan, tidak semua bantuan sosial (bansos) hanya dikelola oleh Kementerian Sosial (Kemensos).

Hal itu mengacu pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2022, tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.

Dalam Inpres tersebut, program bantuan sosial pemerintah tidak melulu dikhususkan pada satu kementerian saja.

“Sesuai Inpres nomor 4 tahun 2022, bantuan sosial dan bantuan pemeirntah lainnya, bantuan beras CBP, bantuan pangan stunting adalah merupakan program yang tidak dikhususkan pada satu kementerian tertentu, dan memerlukan koordinasi lintas sektoral,” kata Muhadjir di Gedung MK, Jakarta, Jumat (5/4/2024).

Muhadjir menjelaskan, peran Kementerian PMK bertugas untuk melakukan koordinasi, sinkronisasi dan pengendalian penyelenggaraan pemerintahan di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan.

Baca Juga :  Temui SBY di Pacitan, Prabowo Sampaikan Terima Kasih atas Perjuangan SBY dan Partai Demokrat

“Di mana bantuan sosial adalah merupakan bagian yang tak terpisahkan dari tugas pokok dan fungsi PMK sesuai dengan Permenko PMK Nomor 4 Tahun 2020, tentang organisasi dan tata kerja Kemenko PMK,” ujar Muhadjir.

Karena itu, dalam melaksanakan aturan tersebut, lanjut Muhadjir, Kemenko PMK memastikan pelaksanaan semua bansos dari pemerintah berjalan sesuai dengan yang diharapkan. Ia pun memastikan, penyaluran bansos sesuai dengan karakteristik wilayah tingkat kemiskinan.

“Adapun wilayah kunjungan kerja ditentukan mengenai beberapa kali pertimbangan, di antaranya keadaan tingkat kemiskinan, tingkat kemiskinan ekstrem, tingkat prevalensi dan angka stunting, faktor geografi dan demografi masyarakat serta kondisi pelaksanan bantuan sosial maupun bantuan pemerintah lainnya di lokasi tersebut, termasuk bagaimana insiatif pemerintah daerah dalam melaksanakan strategi mengentaskan kemiskinan serta masalah pembangunan manusia dan kebudayaan pada umumnya,” ungkap Muhadjir.

Baca Juga :  6 Bacalon DPD RI Dapil Kalteng Memenuhi Syarat Verifikasi Faktual

Sementara, terkait penyaluran bansos yang menjadi sorotan selama masa kampanye Pemilu 2024, Muhadjir menegaskan semuanya itu tidak ada kaitannya. Sebab, penyaluran bansos sudah diatur sesuai dengan ketentuan dan mekanisme yang berlaku.

“Kami memahami, apabila tugas dan fungsi kami untuk mengkoordinasikan, mensinkronisasikan dan mengendalikan pelaksanaan program di lapangan kemudian dikaitkan dengan pesta demokrasi beberapa waktu lalu. Namun perlu kami tegaskan bahwa pelaksanaan program-program tersebut di atas sudah direncanakan sejak awal, untuk mencegah angka kenaikan kemiskinan sekaligus menurunkannya, serta menghapus kemiskinan ekstrem,” pungkasnya. (pram/fajar/jpg)

Terpopuler

Artikel Terbaru