PROKALTENG.CO – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri meminta perbankan memperketat prosedur pembukaan rekening guna mencegah rekening bank disalahgunakan untuk operasional judi online (judol). Langkah ini dinilai penting untuk menutup celah yang kerap dimanfaatkan pelaku perjudian daring.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji menegaskan, bank harus menjalankan prinsip know your customer (KYC) dan anti-money laundering secara ketat dalam proses pembukaan rekening.
“Kami mengharapkan agar perbankan dapat memperketat prosedur pembukaan rekening dengan menerapkan prinsip know your customer (KYC) dan anti-money laundering secara ketat dan menyeluruh,” kata Himawan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis.
Menurut dia, perbankan juga perlu memiliki sistem deteksi dini untuk mengidentifikasi aktivitas mencurigakan yang berpotensi berkaitan dengan judi online.
“Jangan sampai ada rekening yang digunakan sebagai sarana operasional perjudian online,” tegasnya.
Himawan juga mengungkapkan bahwa dalam diskusi dengan pihak perbankan, disepakati pemeriksaan rekening yang terindikasi terkait judi online dapat dilakukan di satu tempat, yakni di kantor pusat bank.
Langkah ini diharapkan membuat proses penegakan hukum menjadi lebih cepat dan efisien.
“Ini bentuk sinergi yang baik. Dengan mekanisme ini, kita punya solusi untuk mempercepat penanganan kasus perjudian online,” ujarnya.
Pada Kamis tersebut, Dittipidsiber Bareskrim Polri juga menyerahkan uang Rp58,1 miliar hasil eksekusi aset kasus judi online kepada Kejaksaan Agung untuk disetorkan ke negara.
Himawan menjelaskan, penyerahan aset tersebut merupakan implementasi Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2013, khususnya terkait aset yang berasal dari tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan pidana asal perjudian online.
“Eksekusi aset hari ini merupakan tindak lanjut konkret dari laporan hasil analisis (LHA) yang diberikan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kepada Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri,” jelasnya.
Ia menambahkan, langkah ini juga menjadi bagian dari komitmen Polri dalam mendukung program prioritas pemerintah untuk mengoptimalkan asset recovery dari hasil tindak pidana, terutama yang berkaitan dengan judi online. (antara)


