28.6 C
Jakarta
Saturday, October 12, 2024

Polisi Tak Izinkan KLB Partai Demokrat Digelar

PROKALTENG.CO-Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat yang
digelar oleh kubu rival Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dipastikan digelar tanpa
izin. Mabes Polri memastikan tidak mengeluarkan izin keramaian di salah satu
Hotel Deli Serdang, Sumatera Utara itu.

“Polri tidak mengeluarkan izin,” kata Kadiv Humas
Polri Irjen Pol Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Jumat (5/3).

Namun, saat disinggung mengenai langkah yang
diambil oleh Polri atas terselenggaranya KLB tersebut, Argo belum merespon.
Termasuk kemungkinan kongres tersebut akan dibubarkan.

Sebelum ada penegasan tidak keluarnya izin itu,
Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono sempat
mengatakan, kegiatan-kegiatan itu akan tetap diawasi polda setempat. Karena
dirinya belum bisa memastikan izin acara itu.

Baca Juga :  Hari Kemerdekaan, IDI Kenakan Pita Hitam Sebulan Penuh

Kendati demikian, pengawasan tetap dilakukan.
Termasuk aspek protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19.

“Masalah protokol kesehatan segala macam itu ada
Satgas Covid-19 di daerah masing-masing yang akan memantau itu semua,” pungkas
Rusdi.

Sementara itu, Anggota Komisi III DPR RI
Fraksi Partai Demokrat Hinca Pandjaitan meminta pihak kepolisian membubarkan
Kongres Luar Biasa (KLB) ilegal yang tidak ada izinnya. Pihak Kepolisian pun
disebut sudah memantau kegiatan tersebut.

Adapun KLB tersebut diselenggarakan oleh kubu rival Ketua Umum
Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) di Hotel The Hill di Sibolangit
Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

Hinca mengatakan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit sudah
mengecek penyelenggaraan KLB itu. Dan dipastikan ilegal karena Polri baik Mabes
maupun Polda sama sekali tidak memberikan ijin penyelenggaraan KLB.

Baca Juga :  Pemerintah Kembali Hentikan Sementara Pemberangkatan Umrah

“Oleh karena penyelenggaraan KLB itu tidak ada ijinnya maka
polisi harus membubarkannya demi hukum. Jika tidak dibubarkan, maka negara
membiarkan pelanggaran hukum itu. Kita protes keras,” ujar Hinca kepada
wartawan, Jumat (5/3).

Selain alasan itu tak dapat dibenarkan oleh hukum, Hinca
memastikan penyelenggaraan KLB ilegal ini. Karena dengan melibatkan pihak
eksternal secara sengaja dan menjadi aktor intelektualnya. “Aktor
intelektualnya Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko sebagai yang sama sekali
bukan kader Partai Demokrat,” katanya.

PROKALTENG.CO-Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat yang
digelar oleh kubu rival Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dipastikan digelar tanpa
izin. Mabes Polri memastikan tidak mengeluarkan izin keramaian di salah satu
Hotel Deli Serdang, Sumatera Utara itu.

“Polri tidak mengeluarkan izin,” kata Kadiv Humas
Polri Irjen Pol Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Jumat (5/3).

Namun, saat disinggung mengenai langkah yang
diambil oleh Polri atas terselenggaranya KLB tersebut, Argo belum merespon.
Termasuk kemungkinan kongres tersebut akan dibubarkan.

Sebelum ada penegasan tidak keluarnya izin itu,
Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono sempat
mengatakan, kegiatan-kegiatan itu akan tetap diawasi polda setempat. Karena
dirinya belum bisa memastikan izin acara itu.

Baca Juga :  Hari Kemerdekaan, IDI Kenakan Pita Hitam Sebulan Penuh

Kendati demikian, pengawasan tetap dilakukan.
Termasuk aspek protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19.

“Masalah protokol kesehatan segala macam itu ada
Satgas Covid-19 di daerah masing-masing yang akan memantau itu semua,” pungkas
Rusdi.

Sementara itu, Anggota Komisi III DPR RI
Fraksi Partai Demokrat Hinca Pandjaitan meminta pihak kepolisian membubarkan
Kongres Luar Biasa (KLB) ilegal yang tidak ada izinnya. Pihak Kepolisian pun
disebut sudah memantau kegiatan tersebut.

Adapun KLB tersebut diselenggarakan oleh kubu rival Ketua Umum
Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) di Hotel The Hill di Sibolangit
Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

Hinca mengatakan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit sudah
mengecek penyelenggaraan KLB itu. Dan dipastikan ilegal karena Polri baik Mabes
maupun Polda sama sekali tidak memberikan ijin penyelenggaraan KLB.

Baca Juga :  Pemerintah Kembali Hentikan Sementara Pemberangkatan Umrah

“Oleh karena penyelenggaraan KLB itu tidak ada ijinnya maka
polisi harus membubarkannya demi hukum. Jika tidak dibubarkan, maka negara
membiarkan pelanggaran hukum itu. Kita protes keras,” ujar Hinca kepada
wartawan, Jumat (5/3).

Selain alasan itu tak dapat dibenarkan oleh hukum, Hinca
memastikan penyelenggaraan KLB ilegal ini. Karena dengan melibatkan pihak
eksternal secara sengaja dan menjadi aktor intelektualnya. “Aktor
intelektualnya Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko sebagai yang sama sekali
bukan kader Partai Demokrat,” katanya.

Terpopuler

Artikel Terbaru