27.8 C
Jakarta
Saturday, April 12, 2025

Wew! MA Kabulkan Kasasi Idrus Marham, Hukuman Turun dari 5 Menjadi 2 t

JAKARTA รขโ‚ฌโ€œ Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohoman
kasasi mantan Menteri Sosial Idrus Marham sekaligus terdakwa kasus suap proyek
PLTU Riau-1. Alhasil, hukuman Idrus dikurangi dari sebelumnya lima tahun
penjara di tingkat banding menjadi dua tahun.

Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi
Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menilai putusan tersebut mempertegas bahwa
pemberantasan korupsi Indonesia semakin suram. Hal ini ditandai dengan
banyaknya permotongan hukuman yang dilakukan oleh MA terhadap terdakwa korupsi.

รขโ‚ฌล“Hal ini berbanding terbalik
dengan zaman Hakim Agung Artidjo Alkostar di mana koruptor yang kasasi ditambah
hukumannya dan kemudian banyak yang takut kasasi karena takut ditambah
hukumannya,รขโ‚ฌย kata Boyamin kepada Fajar Indonesia Network (FIN).

Hal ini pula, menurutnya, membuat
hampir seluruh terdakwa korupsi mengajukan upaya hukum lanjutan ke MA. Karena,
kata dia, mereka yakin akan mendapat pengurangan hukuman atau bahkan dapat
terbebas dari tuduhan.

Senada, Pakar Hukum Pidana
Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar berpendapat, terjadi perubahan
paradigma terhadap pemberantasan korupsi di Indonesia pasca revisi UU KPK. Ia
menilai, tidak ada lagi kekhususan dalam hukum acara tindak pidana korupsi
terutama yang diatur dalam UU KPK.

รขโ‚ฌล“Sehingga ini pun berpengaruh
besar pada pola pemikiran yang berkembang di MA melalui putusan-putusannya.
Apalagi pasca Hakim Agung Artidjo (Artidjo Alkostar) pensiun, sepertinya tidak
ada lagi yang secara รขโ‚ฌล“kekuatan moralรขโ‚ฌย menahan libido koruptif pada hakim-hakim
di MA,รขโ‚ฌย tutur Fickar.

Baca Juga :  Hari Ini, Jokowi Dikabarkan Panggil Tiga Capres di Istana

Fickar pun menyarankan Komisi
Yudisial (KY) melakukan tindakan tegas terhadap hakim-hakim yang
menyalahgunakan kewenangannya.

รขโ‚ฌล“Komitmen terhadap pemberantasan
korupsi sepertinya sudah menurun. Meskipun pabrikasi korupsi terus terjadi di
segala sektor tidak hanya di ekonomi, bahkan terjadi juga di lembaga
yudikatif,รขโ‚ฌย ucapnya.

Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro
mengatakan Mahkamah Agung mengabulkan kasasi yang diajukan Idrus Marham dan
membatalkan putusan Hakim Pengadilan Tipikor.

รขโ‚ฌล“Mahkamah Agung (MA) dalam
pemeriksaan kasasi telah menjatuhkan putusan dalam perkara terdakwa Idrus
Marham. Dalam putusan tersebut Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi
terdakwa dan membatalkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi DKI
Jakarta,รขโ‚ฌย ujar Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro saat dikonfirmasi, Selasa
(3/12).

Adapun majelis hakim agung yang
menangani perkara ini adalah Hakim Ketua Agung Suhadi. Sedangkan, Hakim Anggota
yakni Krisna Harahap dan Abdul Latief.

MA menyebut Idrus Marham bukan
penentu proyek PLTU Riau-1. Selain itu, Idrus juga diyakini tidak menikmati
hasil suap yang didapat mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani
Saragih dari bos Blackgold Natural Resources (BNR) Johannes Budisutrisno Kotjo.

Andi menjelaskan, majelis hakim
agung berpendapat Idrus lebih tepat diterapkan dakwaan melanggar Pasal 11 UU
Tipikor. Yakni, sambungnya, menggunakan pengaruh kekuasaannya sebagai Plt Ketua
Umum Golkar.

Karena, pada mulanya Eni Saragih
melaporkan perkembangan proyek PLTU Riau-1 kepada Idrus yang menjabat sebagai
Plt menggantikan Setya Novanto lantaran terjerat kasus e-KTP.

Baca Juga :  Kementan Gunakan Strategi Pola Tanam Cabai Berbasis IT

รขโ‚ฌล“Dengan tujuan agar Eni Maulani
Saragih tetap mendapat perhatian dari Johanes Budisutrisno Kotjo, serta saksi
Eni Maulani Saragih menyampaikan kepada terdakwa kalau dirinya akan mendapatkan
fee dalam mengawal proyek PLTU Riau-1,รขโ‚ฌย ucap Andi.

Menanggapi hal ini, Koordinator
Tim Penasihat Hukum Idrus Marham, Samsul Huda, gembira mendengar kabar
tersebut. Kendati, kata dia, pihaknya berharap Idrus dapat diputus bebas atau
lepas dari tuntutan.

รขโ‚ฌล“Kami senang dan menghormati
Majelis Kasasi dengan dikabulkannya upaya hukum kasasi Idrus Marham menjadi dua
tahun,รขโ‚ฌย ucap Huda.

Harapan tim pengacara agar Idrus
Marham dapat bebas bukan tanpa alasan. Pasalnya, Huda menyatakan, kliennya
tidak tahu menahu soal proyek PLTU Riau-1.

รขโ‚ฌล“Fakta persidangan jelas bahwa
proyek ini sudah diatur oleh orang lain,รขโ‚ฌย tutur Huda.

Ia menambahkan, kliennya hanya
dicatut oleh Eni Saragih agar dapat mendulang uang dari proyek tersebut. รขโ‚ฌล“Idrus
Marham juga sama sekali tidak tahu terjadi suap menyuap dalam proyek tersebut,รขโ‚ฌย
tandasnya.

Meski mengaku belum menerima
salinan resmi putusan kasasi kliennya, Huda memastikan tim penasihat hukum
bakal menghormati putusan tersebut.

Sebelumnya Majelis Hakim
Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Idrus Marham dengan pidana tiga tahun
penjara karena dianggap terbukti menerima suap terkait Proyek PLTU Riau-1,
bersama-sama Eni Maulani Saragih.

Tak puas dengan putusan itu,
Idrus Marham melalui pengacaranya mengajukan banding.? Namun di Pengadilan
Tinggi DKI, Idrus justru diperberat hukumannya menjadi 5 tahun bui. Kemudian
Idrus mengajukan kasasi ke MA. (riz/gw/fin/kpc)

JAKARTA รขโ‚ฌโ€œ Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohoman
kasasi mantan Menteri Sosial Idrus Marham sekaligus terdakwa kasus suap proyek
PLTU Riau-1. Alhasil, hukuman Idrus dikurangi dari sebelumnya lima tahun
penjara di tingkat banding menjadi dua tahun.

Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi
Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menilai putusan tersebut mempertegas bahwa
pemberantasan korupsi Indonesia semakin suram. Hal ini ditandai dengan
banyaknya permotongan hukuman yang dilakukan oleh MA terhadap terdakwa korupsi.

รขโ‚ฌล“Hal ini berbanding terbalik
dengan zaman Hakim Agung Artidjo Alkostar di mana koruptor yang kasasi ditambah
hukumannya dan kemudian banyak yang takut kasasi karena takut ditambah
hukumannya,รขโ‚ฌย kata Boyamin kepada Fajar Indonesia Network (FIN).

Hal ini pula, menurutnya, membuat
hampir seluruh terdakwa korupsi mengajukan upaya hukum lanjutan ke MA. Karena,
kata dia, mereka yakin akan mendapat pengurangan hukuman atau bahkan dapat
terbebas dari tuduhan.

Senada, Pakar Hukum Pidana
Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar berpendapat, terjadi perubahan
paradigma terhadap pemberantasan korupsi di Indonesia pasca revisi UU KPK. Ia
menilai, tidak ada lagi kekhususan dalam hukum acara tindak pidana korupsi
terutama yang diatur dalam UU KPK.

รขโ‚ฌล“Sehingga ini pun berpengaruh
besar pada pola pemikiran yang berkembang di MA melalui putusan-putusannya.
Apalagi pasca Hakim Agung Artidjo (Artidjo Alkostar) pensiun, sepertinya tidak
ada lagi yang secara รขโ‚ฌล“kekuatan moralรขโ‚ฌย menahan libido koruptif pada hakim-hakim
di MA,รขโ‚ฌย tutur Fickar.

Baca Juga :  Hari Ini, Jokowi Dikabarkan Panggil Tiga Capres di Istana

Fickar pun menyarankan Komisi
Yudisial (KY) melakukan tindakan tegas terhadap hakim-hakim yang
menyalahgunakan kewenangannya.

รขโ‚ฌล“Komitmen terhadap pemberantasan
korupsi sepertinya sudah menurun. Meskipun pabrikasi korupsi terus terjadi di
segala sektor tidak hanya di ekonomi, bahkan terjadi juga di lembaga
yudikatif,รขโ‚ฌย ucapnya.

Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro
mengatakan Mahkamah Agung mengabulkan kasasi yang diajukan Idrus Marham dan
membatalkan putusan Hakim Pengadilan Tipikor.

รขโ‚ฌล“Mahkamah Agung (MA) dalam
pemeriksaan kasasi telah menjatuhkan putusan dalam perkara terdakwa Idrus
Marham. Dalam putusan tersebut Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi
terdakwa dan membatalkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi DKI
Jakarta,รขโ‚ฌย ujar Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro saat dikonfirmasi, Selasa
(3/12).

Adapun majelis hakim agung yang
menangani perkara ini adalah Hakim Ketua Agung Suhadi. Sedangkan, Hakim Anggota
yakni Krisna Harahap dan Abdul Latief.

MA menyebut Idrus Marham bukan
penentu proyek PLTU Riau-1. Selain itu, Idrus juga diyakini tidak menikmati
hasil suap yang didapat mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani
Saragih dari bos Blackgold Natural Resources (BNR) Johannes Budisutrisno Kotjo.

Andi menjelaskan, majelis hakim
agung berpendapat Idrus lebih tepat diterapkan dakwaan melanggar Pasal 11 UU
Tipikor. Yakni, sambungnya, menggunakan pengaruh kekuasaannya sebagai Plt Ketua
Umum Golkar.

Karena, pada mulanya Eni Saragih
melaporkan perkembangan proyek PLTU Riau-1 kepada Idrus yang menjabat sebagai
Plt menggantikan Setya Novanto lantaran terjerat kasus e-KTP.

Baca Juga :  Kementan Gunakan Strategi Pola Tanam Cabai Berbasis IT

รขโ‚ฌล“Dengan tujuan agar Eni Maulani
Saragih tetap mendapat perhatian dari Johanes Budisutrisno Kotjo, serta saksi
Eni Maulani Saragih menyampaikan kepada terdakwa kalau dirinya akan mendapatkan
fee dalam mengawal proyek PLTU Riau-1,รขโ‚ฌย ucap Andi.

Menanggapi hal ini, Koordinator
Tim Penasihat Hukum Idrus Marham, Samsul Huda, gembira mendengar kabar
tersebut. Kendati, kata dia, pihaknya berharap Idrus dapat diputus bebas atau
lepas dari tuntutan.

รขโ‚ฌล“Kami senang dan menghormati
Majelis Kasasi dengan dikabulkannya upaya hukum kasasi Idrus Marham menjadi dua
tahun,รขโ‚ฌย ucap Huda.

Harapan tim pengacara agar Idrus
Marham dapat bebas bukan tanpa alasan. Pasalnya, Huda menyatakan, kliennya
tidak tahu menahu soal proyek PLTU Riau-1.

รขโ‚ฌล“Fakta persidangan jelas bahwa
proyek ini sudah diatur oleh orang lain,รขโ‚ฌย tutur Huda.

Ia menambahkan, kliennya hanya
dicatut oleh Eni Saragih agar dapat mendulang uang dari proyek tersebut. รขโ‚ฌล“Idrus
Marham juga sama sekali tidak tahu terjadi suap menyuap dalam proyek tersebut,รขโ‚ฌย
tandasnya.

Meski mengaku belum menerima
salinan resmi putusan kasasi kliennya, Huda memastikan tim penasihat hukum
bakal menghormati putusan tersebut.

Sebelumnya Majelis Hakim
Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Idrus Marham dengan pidana tiga tahun
penjara karena dianggap terbukti menerima suap terkait Proyek PLTU Riau-1,
bersama-sama Eni Maulani Saragih.

Tak puas dengan putusan itu,
Idrus Marham melalui pengacaranya mengajukan banding.? Namun di Pengadilan
Tinggi DKI, Idrus justru diperberat hukumannya menjadi 5 tahun bui. Kemudian
Idrus mengajukan kasasi ke MA. (riz/gw/fin/kpc)

Terpopuler

Artikel Terbaru