Site icon Prokalteng

Kemenaker Segera Rumuskan Upah Minimum

Kemenaker segera Rumuskan Upah Minimum

PROKALTENG.CO-Pemerintah memastikan akan menindak-lanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait UU Cipta Kerja (Ciptaker). Salah satu yang paling mendesak adalah soal pengupahan yang harus diputuskan pada November ini.

”Pemerintah menindaklan-juti keputusan MK terkait dengan ketenagakerjaan dan Menteri Tenaga Kerja segera mempersiapkan regulasi yang akan didorong dan terkait dengan Undang Undang Ketenagakerjaan,” kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto ditemui di Hotel Four Seasons, Jakarta, Minggu (3/11).

Dia melanjutkan, dalam penyusunan UU Ketenagakerjaan itu juga akan ada konsekuensi dari perubahan yang tertuang dalam putusan MK. Selain itu, terdapat pula nomenklatur pemisahan antara Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) dengan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).

Dalam waktu dekat, Kemenaker akan mempersiapkan perumusan upah minimum (UM) yang juga tertuang dalam putusan MK itu. Namun, Airlangga menyebutkan, hal teknis terkait upah perlu disampaikan terlebih dahulu kepada Presiden Prabowo Subianto.

”Secara bertahap dari Kementerian Ketenagakerjaan akan mempersiapkan yang terkait dengan jangka pendek adalah upah minimum, kemudian upah sektoral. Akan ada pemberitahuan kepada para gubernur yang siklusnya ada di sana,” tuturnya.
Dalam kesempatan yang sama, Sekjen Kemenaker Anwar Sanusi mengungkapkan, dalam

putusan MK tidak ada amar klaster ketenagakerjaan untuk dicabut. Tetapi, sebagai pertimbangan perbaikan.

Sementara itu, mengenai penentuan UM, pihaknya masih terus menggodok besarannya. Dia meminta masyarakat bersabar hingga nanti akan diumumkan secara terbuka oleh Kemenaker.

”Sebentar lagi, insya Allah kalau sudah selesai kita sampaikan menyangkut hal-hal yang jadi pedoman kebijakan penetapan UM provinsi tersebut,” ungkapnya.

Soal dasar hukum penetapannya apakah masih menggunakan PP Pengupahan, Anwar tidak memberi keterangan pasti. Dia hanya mengatakan, pengumuman akan dilakukan dalam beberapa hari ini.

”Tunggulah, nanti kita keluarkan kebijakan,” katanya singkat.

Terpisah, menurut kelompok buruh, putusan MK diartikan sudah berkekuatan hukum tetap sejak diketok. MK menyatakan bahwa pasal 98 ayat 1 dalam pasal 81 angka 39 UU 6/2023 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak punya kekuatan hukum tetap.

Menurut Presiden Konfederasi Serikat Buruh Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh Said Iqbal, hal itu berarti pasal dimaksud dicabut. Sehingga, aturan turunannya pun tidak berlaku.

”Jadi, kebijakan aturan pengupahan harus mengundang dewan pengupahan daerah seluruh Indonesia, termasuk berunding dengan serikat buruh,” tegasnya.

Karenanya, pemerintah tak bisa seenaknya membuat aturan baru melalui permenaker soal pengupahan. Apalagi, jika sampai masih menggunakan PP Pengupahan.

Senada, Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Elly Rosita Silaban menegaskan bahwa putusan MK sudah berlaku sejak disetujui beberapa hari lalu.

Penetapan UMP harus melibatkan serikat buruh. Bukan lagi menggunakan indeks tertentu yang ada dalam formula perhitungan di PP Pengupahan sebagai turunan UU Ciptaker. (jpg)

 

Exit mobile version