Sidang Korupsi Kuota Haji, Gus Alex Ungkap Permintaan Uang dari 24 Anggota Panja Komisi VIII

PROKALTENG.CO – Mantan Staf Khusus (Stafsus) Menteri Agama (Menag), Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex mengungkap adanya permintaan uang dari 24 anggota Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII DPR saat kunjungan kerja ke Arab Saudi pada 2024.

Hal itu disampaikan Gus Alex yang merupakan salah satu terdakwa dalam perkara dugaan korupsi kuota haji, dalam sidang kasus yang menjeratnya.

Ia mengungkapkannya ketika bertanya kepada mantan Direktur Pengelolaan Dana Haji dan Sistem Informasi Haji Terpadu Kementerian Agama, Jaja Jaelani, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Jumat (4/9) dini hari.

Dalam persidangan, Gus Alex menyebut setiap anggota Panja pada awalnya meminta uang sebesar 3.000 riyal.

Baca Juga :  Kasus Korupsi, Ben Brahim S Bahat Terima Remisi Natal 1 Bulan

“Saudara Saksi tahu atau Saudara Saksi ingat bahwa saya sampaikan 24 orang tersebut masing-masing meminta uang, awalnya 3.000 riyal per orang,” kata Gus Alex dalam persidangan.

Namun, Gus Alex mengaku tidak sanggup memenuhi seluruh permintaan anggota dewan tersebut.

Ia mengatakan hanya dapat menyediakan uang sebesar 1.500 riyal untuk masing-masing orang yang berasal dari honor yang diterimanya.

Electronic money exchangers listing

“Kemudian saya hanya mampu menyiapkan dari uang honor saya sebesar 1.500 riyal per orang. Saya pernah ceritakan itu?” tanya Gus Alex.

“Iya, betul. Bapak cerita,” jawab Jaja.

Dalam persidangan tersebut, Gus Alex juga meminta Jaja mengonfirmasi tiga nama pimpinan Komisi VIII yang sebelumnya pernah ia ceritakan.

Baca Juga :  Polemik Amplop Bupati Kuansing: KPK Didesak untuk Periksa Menhut Raja Juli

PROKALTENG.CO – Mantan Staf Khusus (Stafsus) Menteri Agama (Menag), Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex mengungkap adanya permintaan uang dari 24 anggota Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII DPR saat kunjungan kerja ke Arab Saudi pada 2024.

Hal itu disampaikan Gus Alex yang merupakan salah satu terdakwa dalam perkara dugaan korupsi kuota haji, dalam sidang kasus yang menjeratnya.

Ia mengungkapkannya ketika bertanya kepada mantan Direktur Pengelolaan Dana Haji dan Sistem Informasi Haji Terpadu Kementerian Agama, Jaja Jaelani, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Jumat (4/9) dini hari.

Electronic money exchangers listing

Dalam persidangan, Gus Alex menyebut setiap anggota Panja pada awalnya meminta uang sebesar 3.000 riyal.

Baca Juga :  Kasus Korupsi, Ben Brahim S Bahat Terima Remisi Natal 1 Bulan

“Saudara Saksi tahu atau Saudara Saksi ingat bahwa saya sampaikan 24 orang tersebut masing-masing meminta uang, awalnya 3.000 riyal per orang,” kata Gus Alex dalam persidangan.

Namun, Gus Alex mengaku tidak sanggup memenuhi seluruh permintaan anggota dewan tersebut.

Ia mengatakan hanya dapat menyediakan uang sebesar 1.500 riyal untuk masing-masing orang yang berasal dari honor yang diterimanya.

“Kemudian saya hanya mampu menyiapkan dari uang honor saya sebesar 1.500 riyal per orang. Saya pernah ceritakan itu?” tanya Gus Alex.

“Iya, betul. Bapak cerita,” jawab Jaja.

Dalam persidangan tersebut, Gus Alex juga meminta Jaja mengonfirmasi tiga nama pimpinan Komisi VIII yang sebelumnya pernah ia ceritakan.

Baca Juga :  Polemik Amplop Bupati Kuansing: KPK Didesak untuk Periksa Menhut Raja Juli

Terpopuler

Artikel Terbaru