Sidang dugaan korupsi kuota haji mengungkap fakta baru. Gus Alex menyebut adanya permintaan uang dari 24 anggota Panja Komisi VIII DPR saat kunjungan kerja ke Arab Saudi pada 2024.
KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan 2023–2024.
KPK menjelaskan belum menahan Yaqut Cholil Qoumas dalam kasus dugaan korupsi kuota haji karena penyidikan masih berjalan dan penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPK belum rampung.